Diduga Turut Secara Bersama-sama Melakukan Pengiriman Batu Hitam Ilegal, APH Didesak Tangkap Kepala KSOP Kota Gorontalo

Diduga berlangsung pemuatan batu hitam ilegal di pelabuhan Petikemas kota gorontalo
Diduga berlangsung pemuatan batu hitam ilegal di pelabuhan Petikemas kota gorontalo. (Foto Lidik.co.id)

GORONTALO, Lidik.co.id – Batu hitam masih dianggap ilegal dan menjadi sorotan dikalangan Aparat Penegak Hukum (APH), beberapa waktu lalu telah terjadi pengiriman batu hitam yang diduga ilegal di pelabuhan Petikemas kota gorontalo.

Hingga kini, Kepala KSOP yang diduga turut secara bersama-sama melakukan pengiriman Batu Ilegal ini masih lengak lengok bebas seolah tak tersentuh hukum.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan tugas dan fungsi KSOP antara lain adalah pengendalian dan Pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan.

Selain itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan kepelabuhanan.

Lampiran 1 ruang lingkup jelas mengatur terkait operasional angkutan barang, termasuk angkutan peti kemas.

Lampiran 3. Pengolongan usaha, lampiran 5. Persyaratan khusus, sehingga sudah jelas jika setiap pengiriman barang, KSOP wajib memastikan beberapa syarat, diantaranya, pengirim barang adalah perusahan legal.

Dibuktikan dengan adanya ijin baik dari kepolisian, dan lainnya, plakat atau label barang berbahaya ditempel pada sisi kiri dan kanan, hal ini untuk mastikan bukan sekedar barang layak kirim.

Melainkan KSOP dapat memastikan bahwa barang yang dikirim adalah barang legal dan sudah memenuhi syarat, baik sejumlah ijin dan lainnya.

Pengiriman beberapa kali terhadap batu hitam ilegal yang disetujui KSOP dianggap merupakan kerjasama antara pelaku usaha ilegal dan pihak KSOP.

Hal ini perlu diseriusi APH, bayangkan saja jika pemgiriman barang tersebut bukan batu hitam melainkan pemgiriman atau penjualan manusia, apakah KSOP hanya memastikan bahwa peti kemas layak kirim melalui Manivest, tanpa tahu isi barang yang akan di kirim dan perusahan pengirimnya legal atau ilegal..?

Terkait hal ini Hengki Maliki Koordinator LSM KIBAR Wilayah Indonesia Timur kepada media ini kamis (13/7) mendesak APH, tangkap Kepala KSOP Kota Gorontalo.

“Diduga turut serta secara bersama-sama dalam pemgiriman batu hitam ilegal dengan jumlah yang Fantastis,” Ucap hengki Tegas.

Sementara, saat media ini ke kantor KSOP untuk konfirmasi, Kepala Kantor jarang berada di kantor, bahkan terinformasi sering cuti kerja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *