Diduga Satker Wilayah Dua Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulteng Terancam Pidana dan Denda hingga Ratusan Juta Rupiah

Papan proyek dan beberapa konstruksi pekerjaan
Papan proyek dan beberapa konstruksi pekerjaan. (Foto lidik.co.id)

SULTENG, Lidik – Penyelenggaran Jalan Nasional Sulawesi Tengah, Satuan Kerja Wilayah dua, terancam Pidana hingga enam tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.

Pasalnya pihak penyelenggara jalan nasional pada ruas Jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo, diduga lalai dan terkesan melakukan pembiaran dalam pengawasan pelaksanaan Proyek Preservasi Jalan Molosipat, Lambunu, Mepanga, Tinombo yang dikerjakan PT. Widya Rahmat Karya dengan anggaran Rp. 24.789.024.820,00 APBN 2023, bahkan terindikasi turut secara bersama dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai di amanatkan dalam kontrak.

Bacaan Lainnya

Investigasi LSM KIBAR di Ruas jalan tersebut terdapat sejumlah pekerjaan tanpa K-3, bahkan penjelasan pekerja yang ditemui dilapangan, bahwa pihak Penyelenggara, konsultan pengawas hampir tidak pernah ke lokasi pekerjaan diwilayah dekat perbatasan Molosipat.

“Kami hampir tidak pernah dikunjungi, padahal disini pekerjaan tidak ada air dan perlengkapan lainnya,” ujar beberapa pekerja dilapangan.

Saat berada dilokasi Tim LSM KIBAR menemukan adanya kecelakaan pada pembangunan Box Culvert, informasi dari pekerja dan masyarakat sekitar bahwa itu sudah kali ke dua terjadi kecelakaan bahkan hingga meninggal, lokasi kecelakaan tepat pada pelaksanaan pembangunan Box Culvert, pengendara terkena besi tulangan betong yang masih berhamburan, tanpa pengamanan atau K-3.

Koordinator LSM KIBAR Wilayah Indonesia Timur, Hengki Maliki yang ditemui Media ini disalah satu resto dikota Palu, Kamis (20/07/2023) mengatakan, pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Jalan, ayat 1,2,dan 3 jelas mengatur jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak dan lainnya, serta saksi terhadap pelanggaran pasal tersebut, selain itu pasal 359 KUHP dan pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 atau pasal 205 KUHP dan pasal 343 UU 1/2023 tentang pidana Kelalaian merugikan orang lain.

“Sehingga jelas APH harus sesegera mungkin memanggil memeriksa sejumlah pihak terkait pada penyelenggaraan jalan pada ruas tersebut dia atas,” kata Hengki.

Hengki menambahkan, kamipun akan mengambil langkah untuk mwnyampaikan laporan, baik ke internal Kementerian PUPR, hingga ke APH, dikarenakan terjadinya kecelakaan pada ruas jalan tersebut hingga menelan korban jiwa bukan sekedar kelalaian, dan pembiaran.

“Disini juga adanya indikasi korupsi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai yang di amanatkan dalam kontrak, diantaranya, K-3 pengunaan material, pengawasan, serta pelaksanaan dinilai amburadul, yang dapat berdampak pada kerugian negara,” jelas Hengki mengakhiri.

Hingga berita ini ditayang, awak media beberapa mendatangi kantor Balai pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tengah belum dapat menemui penyelenggaran, pelaksana hingga konsultan pengawas, untuk konfirmasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *