PALU, Lidik – Koordinator Wilayah Infonesia Timur LSM KIBAR, Hengki Maliki Resmi Laporkan Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu terkait Dugaan Pengunaan Material Ilegal pada Proyek River Improvement And Sedimen Control In Miu River And Tuva River di aliran sungai kulawi, Kabupaten Sigi yang dikerjakan PT. Adhi Karya dengan Nilai Kontrak Rp. 117.990.755.778,80,- bersumber dana Loan JICA.
Selain Balai Wilayah Sungai Sulawesi III, LSM KIBAR juga melaporkan BPJN Sulawesi Tengah terkait Proyek Jalan Akses Danau Lindu dan Rekonstruksi Jalan Kalawara-Kulawi yang dikerjakan PT. WIKA.
Pasalnya dari temua investigasi Tim LSM KIBAR, ditemukan adanya indikasi Korupsi dugaan pelaksanaan tidak sesuai, hingga pengunaan material tanpa ijin.
Ditemui Awak Media di dalah satu Warkop Kota Palu, Kamis (27/7/2033), Hengki Maliki menyampaikan, apa yang kami Laporkan hari ini sudah jelas, dikarena kan Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu sudah menyampaikan melalui rilisnya disejumlah media lokal.
“Bahwa Pengunaan material sudah diusulkan dan masih dalam proses, sehingga jelas bahwa pengunaan material pada proyek diatas adalah ilegal, karena seharusnya ijin selesai dulu baru digunakan bukan digunakan dulu materialnya kemudian ijin menyusul,” Tegas Aktivis Nasional ini.
Hengki juga mengatakan, rilis berita dari pihak BWS Sulawesi III, atas nama Kepala Balai Dedi Yuda Lesmana, terindikasi Pembohongan Publik, jika dilihat dari point-point yang disampaikan dalam rilis yang dimuat pada media lokal fajarsulteng dan infoselebes diantaranya, point pertama mengatakan bahwa pelaksaan pengecoran beton siklop sudah sesuai spesifikasi yaitu komposisi beton 60% dan 40% batu.
Sementara pada waktu pelaksanaan Oknum Kepala Balai tidak berada ditempat sehingga patut dicurigai apa yang disampaikan dalam rilisnya adalah pembohongan publik, kemudian pada point dua bahwa pengunaan material sungai kulawi sudah diusulkan dan dalam tahapan proses.
“Artinya jelas bahwa proyek yang sudah memasuki tahun ke dua ini mengunakan material yang belum berijin, dan pernyataan tersebut diduga merupakan pembohonggan publik dan melanggar pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2008,” tandas Hengki disela diskusi bersama sejumlah media.
Terkait hal ini pihak LSM KIBAR Menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti akurat dilokasi pelaksanaan pekerjaan pengecoran beton siklop disungai kulawi, dan kami mendesak APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah agar sesegera mungkin menindak lanjuti laporan pihaknya, guna menghindari dugaan kerugian negara yang lebih besar lagi.
Bukan itu saja, pihaknya juga menyampaikn beberapa laporan lain terkait proyek yang dilaksanakan BPJN Sulawesi Selatan, disejumlah ruas jalan, dimana banyak indikasi pelaksanaan tidak sesuai, baik pada pengecoran bahu jalan hingga pekerjaan mayornya, pada ruas molosipat-tinombo terdapat indikasi kelalaian penyelenggaran hingga menimbulkan korban, atau diduga melanggar Pasal 359 KUHP dan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 atau Pasal 205 KUHP dan Pasal 343 UU 1/2023, atau pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah.
“Terkait sejumlah laporan yang pihaknya sampaikan, harapan kami kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah segera lakukan gerak cepat menanggani laporan kami, guna meninggaktkan kepercayaan masyarakat terhadap penangganan hukum di provinsi Sulawesi Tengah, terkait informasi masyarakat,” tutup Hengki.