LPK-RI: Sikap Tidak Kooperatif, Kapolresta Manado Harus Dicopot
MANADO, Lidik – Dinilai adanya banyak keganjilan terkait proses penangkapan terhadap empat konsumen oleh tim Resmob on the road Polresta Manado, yaitu 3 perempuan berinisial FR alias Fonny warga Langowan, WM alias Wisje, CP alias Chintya, dan 1 laki-laki berinisial DG alias David warga Manado yang makan di rumah makan (RM) Dabu Dabu Lemong, berlokasi di Jl. Boulevard II, Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat (21/10/2022) lalu.
Mendapat tanggapan serius dari Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Sulawesi Utara (Sulut), Stevi Stevanus Sumampouw dan Ujang Kosasih, SH selaku Div Hukum LPK-RI Pusat bersama sejumlah Aliansi Rakyat dan Jurnalis Nasional (ARJUNA) Sulawesi Utara (Sulut). Mereka menilai, ada banyak keganjalan terhadap penangkapan empat konsumen di RM Dabu Dabu Lemong.
Menurut Ujang, penangkapan terhadap empat oknum wartawan itu, sangat tidak masuk akal. Karena dalam proses penangkapannya, pihak polisi tidak melihat sebab akibat awal mula sehingga terjadinya kesepakatan antara konsumen yang telah dirugikan dengan pihak RM Dabu Dabu Lemong.
“Ini yang perlu kita telusuri bersama, dimana kejadian penangkapan kepada empat konsumen dinilai ganjil. Kita harus perhatikan awal mula atau sebab akibat hingga terjadinya penangkapan,” kata Ujang, Minggu (06/11/2022), kepada Lidik.co.id.
Lanjut dia, pertama empat konsumen tersebut datang ke rumah makan bukan berstatus lagi bertugas sebagi Jurnalis atau wartawan, mereka disitu hanya sebagai konsumen. Sampai adanya kesepakatan ganti rugi karena didapati rambut dan lalat ijo dimakanan yang disajikan oleh pihak rumah makan kepada lima konsumen.
Baca juga: DIV Hukum LPK-RI Pusat Soroti Sikap Ketua PWI Sulut
“Dikarena mereka berlima adalah wartawan tidak mungkin identitas status wartawan harus disembunyikan oleh kelima konsumen tersebut. Ini harus dibuka dan diketahui publik, agar masyarakat tahu dan pihak polisi juga mengerti,” kata Ujang.
Dia menjelaskan, dari lima konsumen makan di rumah makan dabu dabu lemong sampai terjadi proses penangkapan terhadapat empat konsumen juga ditetapkan tersangka oleh pihak Polresta Manado, sudah sangat jelas adanya muatan pihak-pihak lain dan disitulah keganjilan-keganjilan terjadi.
“Penangkapan dinilai sudah diatur dari awal atau ada kerjasama antara rumah makan dan polisi alias prematur. Juga pasal yang dituduhkan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado kepada keempat konsumen sangat ganjal yaitu pasal pemerasan. Seharusnya mereka berempat diberikan aturan Undang Undang Perlindungan Konsumen,” kata Ujang.
Kedua, lanjut Ujang, Kepolisian sudah melakukan pencemaran nama baik terhadap profesi Jurnalis. Dimana penetapan terhadap empat konsumen dijatuhi pasal pemerasan dan menyebutkan profesi wartawan.
Baca juga: Memberitakan “Konsorsium” 303, Jurnalis di Tomohon Diduga Dijemput Paksa Polisi Tanpa SP
“Padahal dalam permasalahan ini dinilai tidak tepat pihak polisi menyebutkan wartawan, seharusnya konsumen. Inilah salah satu keganjilan yang diterapkan oleh kepolisian khususnya kasat reskrim polresta Manado,” kata Ujang.
Ketiga, lanjut dia lagi, ini yang paling utama dinilai sangat tidak manusiawi yaitu Hak Asasi Manusia (HAM). Seharusnya konsumen harus dilindungi, malahan polisi menangkap mereka dan melakukan penahanan.
Baca juga: Wartawan Biro Tomohon Dijemput Polisi di Rumah Tanpa SP, PWI: Ini aneh
“Ini namanya konsumen sudah dirugikan oleh rumah makan, lebih mirisnya dirugikan oleh pihak polisi yang menangkap dan menahan para konsumen,” kata Ujang seraya menambahkan, Konsumen dilindungi oleh Undang Undang No.8 Thn 1999 Tentang perlindungan konsumen sebagaimana yang dimaksud dalam BAB I pasal 1.
“Yang dimaksud perlindungan konsumen adalah: Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk melindungi konsumen,” tutup Ujang.
Baca juga: Empat Wartawan Dianiaya di SPBU Cikupa, Ketum PPWI Desak Polri Usut Tuntas
Dengan penjelasan ini, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Sulawesi Utara (Sulut), Stevi Stevanus Sumampouw dan Ujang Kosasih, SH selaku Div Hukum LPK-RI Pusat bersama Aliansi Rakyat dan Jurnalis Nasional (ARJUNA) Sulawesi Utara (Sulut), meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi desak Kapolda Sulut melakukan penyelidikan terkait masalah empat konsumen yang ditangkap oleh Polresta Manado khususnya tim Resmob on the road Polresta Manado dan kabareskrim.
“Kami minta masalah ini harus selesaikan, kami harap Kapolri menanggapi permintaan kami. Kami juga minta kapolresta Manado harus dicopot dari jabatannya, karena kami nilai dalam proses kami untuk berjuang membebaskan para empat konsumen itu, sikap dari kapolresta Manado tidak kooperatif,” tutup Stevi bersama Ujang dan sejumlah Arjuna Sulut.
Diketahui sebelumnya dalam penjelasan konfrensi pers di Mapolresta Manado, Sabtu (22/10/2022) pagi, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, pada Jumat (21/10/2022) siang, Polresta Manado berhasil mengamankan 4 orang oknum wartawan, yaitu 3 perempuan berinisial FR alias Fonny warga Langowan, WM alias Wisje warga Manado, CP alias Chintya warga Manado, dan 1 laki-laki berinisial DG alias David warga Manado terduga pelaku pemerasan terhadap pemilik sebuah Rumah makan Ikan Bakar di Kota Manado.
Baca juga: Jelang Penetapan UMP Sulut, Aktivis Buruh Angkat Bicara
Sugeng mengatakan masih dalam konfrensi pers, keempat pelaku disergap Resmob on the Road Tim Bravo, di ruas Jalan Boulevard Dua, Manado.
“Mereka diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik RM Ikan Bakar. Terdiri dari FR, CP, DG, dan WM. Keempatnya ditangkap di Jalan Boulevard Dua, Manado,” kata Sugeng.
Baca juga: Merasa Kebal Hukum, Oknum Pelaku PETI Masih Beraktivitas, Polda Sulut Harus Tegas
Kini, keempat oknum wartawan itu ditahan di markas komando Polresta Manado dan dijerat Pasal 268 ayat 1 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.