Karikatur dugaan korupsi. (Foto iistimewa) MANADO, Lidik.co.id – Terkait dugaan adanya korupsi Makan dan Minum (MaMi) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai dari tahun 2020 hingga 2024 mencuat. Dugaan korupsi dari Satpol PP Sulut sudah dilaporkan ke Polda Sulut dari tanggal 28 Mei 2025 oleh salah satu masyarakat yang sementara ini masih dirahasiakan identitasnya.
Menurut pelapor, laporan dugaan korupsi dari tahun 2020 sampai 2024 yang bernilai hampir Rp200 juta itu sudah resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sulut, lengkap dengan bukti dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ), transaksi keuangan, dan foto pendukung dari tanggal 28 Mei 2025.
Sedikitnya empat pejabat utama Satpol PP Sulut laporan fiktif dan merekayasa SPJ yaitu Farly alias FK (Pengguna Anggaran), Vecky alias VS (PPTK Bidang Linmas), Aldrin alias AA (PPK), Stenly alias SL (PPTK Bidang Kebakaran) dan itu ada dalam laporan ke polda sulut.
Keempatnya diduga merancang skema laporan palsu dengan menggelembungkan jumlah konsumsi, memalsukan bukti kegiatan, hingga menyusun dokumen pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan benar terjadi.
“Bukan hanya empat nama itu. Ada pejabat lain yang tahu tapi diam. Mereka ikut menikmati sistem bobrok yang sudah lama mengakar di tubuh Satpol PP,” kata pelapor, Rabu (24/09/2025) di Manado.
Dijelaskannya, dugaan penyelewengan ini terjadi saat Sulut berduka — kala pandemi dan banjir meluluhlantakkan ekonomi rakyat. Bukannya menyalurkan bantuan, para pejabat ini justru menyelewengkan dana publik yang mestinya diperuntukkan bagi penanganan darurat, Anggaran makan-minum untuk kegiatan bencana dicairkan lewat SPJ fiktif.
“Nama Janny alias JR, yang sempat menjabat PPTK Bidang Damkar menggantikan SL, juga ikut disebut dalam pusaran kasus. Ia diduga ikut menandatangani laporan fiktif dan menikmati aliran dana gelap dari SPJ palsu,” katanya.
Lanjutnya, praktik manipulasi ini bukan hal baru. Sejak 2023, pola mark-up mencolok ditemukan dalam sejumlah kegiatan. Contohnya, satu agenda resmi mencatat 250 kotak makanan senilai Rp12,5 juta, padahal peserta hanya 75 orang. Selisih keuntungan ilegal mencapai Rp11,56 juta hanya dari satu kegiatan. Sepanjang tahun, total mark-up ditaksir Rp185 juta, dan pada 2024 nilainya melonjak hingga Rp771 juta. Bahkan, pengadaan makan-minum Januari–Maret 2024 disebut 100 persen fiktif — tak ada kegiatan, tak ada pembelian, tapi SPJ cair.
“Foto dokumentasi kegiatan itu hasil unduhan internet. Tidak ada realisasi sama sekali,” tutup pelapor.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan membenarkan laporan masyarakat tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini kasusnya dalam tahap pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus,” tutupnya. (Red)
Tidak ada komentar