x

Laporan terhadap Vivian Mariska Berujung Sorotan Balik, Niraya Sarry Ternyata Dicari Penyidik dalam Kasus Dugaan Penipuan

waktu baca 2 menit
Minggu, 21 Jun 2026 10:13 186 Admin

MANADO, Lidik – Langkah Niraya Sarry Kulandas alias Sari yang melayangkan surat terbuka dan melaporkan Vivian Mariska kini memunculkan sorotan baru. Di tengah upayanya mempertanyakan unggahan dan kritik yang disampaikan Vivian, dokumen kepolisian yang diperoleh Lidik.co.id mengungkap fakta bahwa Niraya sendiri sedang dicari penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan.

Berdasarkan dokumen resmi Polres Kepulauan Sitaro, penyidik telah mengirimkan permohonan bantuan pencarian dan menghadapkan saksi kepada jajaran kepolisian di berbagai wilayah. Langkah tersebut dilakukan setelah Niraya Sarry disebut tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik.

Dalam dokumen tersebut, penyidik juga menjelaskan bahwa upaya pencarian di alamat yang diketahui tidak membuahkan hasil sehingga diperlukan bantuan kepolisian di daerah lain untuk menemukan dan menghadapkan yang bersangkutan guna kepentingan penyidikan.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, saat Niraya aktif mempersoalkan kritik yang disampaikan Vivian Mariska melalui media sosial dan berbagai saluran publik, proses hukum yang melibatkan dirinya justru masih berjalan dan membutuhkan kehadirannya di hadapan penyidik.

Sebagai warga negara, Niraya memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, keberatan maupun laporan kepada aparat penegak hukum. Namun di sisi lain, publik juga menilai setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama untuk menghormati dan memenuhi proses hukum yang sedang berjalan.

Situasi tersebut membuat perhatian masyarakat tidak lagi hanya tertuju pada laporan terhadap Vivian Mariska, tetapi juga pada perkembangan perkara dugaan penipuan yang menyeret nama Niraya Sarry.

Sejumlah kalangan mempertanyakan mengapa energi yang besar diarahkan untuk menyerang kritik di ruang publik, sementara persoalan hukum yang sedang ditangani penyidik belum mendapatkan penjelasan yang memadai dari pihak yang bersangkutan.

Hingga berita ini diterbitkan, Lidik.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Niraya Sarry Kulandas maupun penyidik Polres Kepulauan Sitaro guna memperoleh keterangan yang berimbang terkait perkembangan perkara tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, Niraya Sarry tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PEMBERITAHUAN

Kami menghargai saran dan masukan anda dalam memberikan kritikan membangun untuk kemajuan website kami.

Jika ada saran dan masukan, langsung hubungi kami lewat email atau nomor kontak yang sudah tercantum dibawah.

Email: redaksi@lidik.co.id
Call Us: +62 821 9247 0677

LAINNYA
x
x