x

Integritas Pilhut Minahasa Diuji, Panitia Kabupaten Diminta Tegakkan Aturan Tanpa Kompromi

waktu baca 3 menit
Jumat, 10 Jul 2026 18:23 799 Admin

MINAHASA, Lidik – Penanganan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Kabupaten Minahasa kini menjadi perhatian publik. Di tengah mencuatnya laporan dugaan politik uang, Panitia Pilhut Kabupaten dinilai memegang peran penting dalam menentukan apakah proses demokrasi di tingkat desa benar-benar berjalan sesuai aturan atau justru menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.

Sorotan tersebut disampaikan Koordinator LSM Kibar Nusantara Merdeka (KNM) Indonesia Tengah, Jhon Irawan Pade, S.Sos, yang mengingatkan agar seluruh proses penyelesaian dugaan pelanggaran dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan ketentuan yang berlaku.

Menurut Pade, politik uang bukan sekadar pelanggaran dalam proses pemilihan, melainkan persoalan serius yang dapat merusak kualitas demokrasi hingga melahirkan tata kelola pemerintahan desa yang tidak sehat.

“Politik uang merupakan racun demokrasi. Masyarakat sering menganggapnya sebagai hal biasa atau rezeki sesaat, padahal praktik seperti itu justru menjadi pintu masuk lahirnya penyalahgunaan kewenangan setelah pemilihan selesai,” ujarnya.

Ia menegaskan, Panitia Pilhut Kabupaten tidak boleh bergeser dari prinsip taat asas. Seluruh keputusan harus mengacu pada Peraturan Bupati dan petunjuk teknis yang menjadi dasar penyelenggaraan Pilhut.

Bagi Pade, ketegasan panitia akan menjadi ukuran sejauh mana aturan benar-benar dihormati.

“Kalau memang berdasarkan proses dan pembuktian sesuai aturan ada calon yang terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi harus diterapkan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen tanpa keberanian untuk menegakkannya,” tegasnya.

Selain meminta ketegasan, Pade juga mendesak agar setiap laporan dugaan pelanggaran yang telah diterima Panitia Kabupaten segera ditindaklanjuti. Menurutnya, kepastian proses sangat dibutuhkan agar tidak berkembang spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

Pandangan serupa disampaikan Pemerhati Sosial Politik dan Pemerintahan, Dr. Fanley N. Pangemanan, S.Sos., M.Si. Ia menilai, penyelenggara Pilhut tidak cukup hanya menjalankan tahapan administrasi, tetapi juga wajib menjaga integritas seluruh proses melalui penerapan aturan secara konsisten.

Akademisi Universitas Sam Ratulangi itu menjelaskan, konsep taat asas berarti seluruh kebijakan dan keputusan penyelenggara harus tetap berada pada jalur hukum yang telah ditetapkan sejak awal, tanpa dipengaruhi tekanan maupun kepentingan tertentu.

“Panitia Kabupaten harus mampu membuktikan bahwa aturan berlaku sama bagi semua peserta. Ketegasan dalam menyelesaikan setiap sengketa maupun dugaan pelanggaran akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilhut,” katanya.

Menurut mantan Komisioner KPU Minahasa Selatan tersebut, apabila dugaan pelanggaran tidak diselesaikan secara profesional sesuai regulasi, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bahwa setiap laporan diproses secara objektif, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, hasil Pilhut akan memiliki legitimasi yang kuat di mata publik,” pungkas Pangemanan. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PEMBERITAHUAN

Kami menghargai saran dan masukan anda dalam memberikan kritikan membangun untuk kemajuan website kami.

Jika ada saran dan masukan, langsung hubungi kami lewat email atau nomor kontak yang sudah tercantum dibawah.

Email: redaksi@lidik.co.id
Call Us: +62 821 9247 0677

LAINNYA
x
x