Chyntia Kalangit Bupati Sitaro. (Foto istimewa) MANADO, Lidik – Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit, menyampaikan pernyataan terbuka dari Rumah Tahanan Manado terkait proses hukum yang menjerat dirinya dalam kasus dugaan kerugian negara senilai Rp22,5 miliar.
Dalam pernyataannya yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung, Ketua Komisi III DPR RI, serta Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Chyntia mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka yang disebut menggunakan audit internal.
“Benarkah keadilan masih berjalan sebagaimana mestinya?” tulis Chyntia dalam surat pernyataannya, Kamis (7/5/2026).
Ia menilai penetapan kerugian negara semestinya dilakukan oleh lembaga resmi yang memiliki kewenangan konstitusional seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan semata audit internal.
Menurut Chyntia, dirinya tidak sedang melawan proses hukum, melainkan meminta penjelasan yang transparan mengenai dasar penyidikan.
“Saya hanya ingin memahami mengapa proses ini terasa begitu cepat menjatuhkan kesimpulan,” ungkapnya.
Ia juga membantah menikmati dana bantuan bencana Gunung Ruang yang menjadi pokok perkara.
“Tidak ada satu sen pun uang bantuan yang masuk ke rekening saya. Semua bantuan disalurkan langsung kepada masyarakat korban Gunung Ruang,” katanya.
Chyntia mengaku paling merasakan tekanan saat pertanyaan-pertanyaannya kepada penyidik tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Dari balik Rutan Manado, ia berharap masih ada ruang keadilan yang objektif dalam proses hukum yang sedang berjalan. (Red)
Tidak ada komentar