x

Rugikan Negara Miliar Rupiah, Diminta APH Audit Pelaku Tambang Emas Ilegal Inisial ET

waktu baca 3 menit
Jumat, 25 Jul 2025 19:42 3823 Admin

MITRA, Lidik.co.id – Oknum pelaku tambang emas ilegal berinisial ET alias Ko Erwin di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, diduga kuat telah menjalankan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) selama kurang lebih lima tahun tanpa pernah menyetor royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh LSM KIBAR aktivitas tambang ilegal yang dikendalikan oleh oknum ET yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp.310 miliar hanya dalam kurun waktu lima tahun terakhir, akibat tidak disetorkannya royalti sebagaimana diatur dalam PP No. 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP.

“Dalam lima tahun terakhir, KM menguasai dan mengoperasikan titik penggalian emas dengan Produksi rata-rata mencapai 5 kg emas per bulan. Dengan harga emas yang diambil rata rata berkisar Rp1,2 juta per gram, nilai produksi per bulan setara Rp.6 miliar. Jika dikalikan 12 bulan selama 5 tahun, total perputaran uang mencapai Rp 310 miliar,” ungkap Alfrets Ingkiriwang koordinator Investigasi DPP KIBAR, kamis (18/07/2025).

Dengan ketentuan royalti sebesar 3,75% untuk logam mulia, maka negara seharusnya menerima royalti sekitar Rp 1.3 miliar dari aktivitas tersebut.

Namun sayangnya, hingga kini tak ada catatan resmi terkait pembayaran PNBP dari aktivitas tambang milik oknum ET yang juga dIduga menghindari kewajiban perpajakan lainnya.

Tak hanya menyebabkan kerugian finansial negara, aktivitas tambang ilegal yang dilakukan ET juga menyebabkan kerusakan lingkungan serius di lokasi PETI. Investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim media dan aktivis lingkungan mengungkap adanya.

Penggunaan Sianida dan bahan kimia lainnya secara sembarangan, tanpa ada instalasi pengolahan limbah yang sesuai standar,produksi limbah beracun dibiarkan begitu saja bahkan sianida dijual bebas di toko miliknya.

Tanah dilokasi tersebut teridentifikasi mengandung kadar logam berat yang melebihi ambang baku mutu.berbau logam dan berisiko terhadap mahluk hidup serta tanaman.

Data dari Dinas Lingkungan Hidup Minahasa Tenggara menunjukkan bahwa sudah terjadi deforestasi lebih dari 120 hektare hutan akibat pembukaan lahan tambang ilegal, disertai pencemaran tanah dan air yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

KIBAR bersama sejumlah LSM lingkungan dan antikorupsi kini tengah menyiapkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, Polda serta Mabes Polri untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap praktik tambang ilegal di Ratatotok, termasuk penelusuran aset oknum ET yang disebut-sebut melakukan pencucian uang dengan mengalihkan uang hasil kejahatan dengan membangun rumah mewah , mobil, properti dan beberapa bidang tanah.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata. Kerugian negara ratusan miliar, lingkungan rusak, dan tidak ada yang bertanggung jawab. Ini kejahatan terstruktur,” tegas Alfrets.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait oknum ET belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas ilegal yang dilakukan. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PEMBERITAHUAN

Kami menghargai saran dan masukan anda dalam memberikan kritikan membangun untuk kemajuan website kami.

Jika ada saran dan masukan, langsung hubungi kami lewat email atau nomor kontak yang sudah tercantum dibawah.

Email: redaksi@lidik.co.id
Call Us: +62 821 9247 0677

LAINNYA
x
x