Kronologi Lengkap Komplain Makanan Minuman Dicampurkan Rambut dan Lalat, RM Dabu Dabu Lemong Jebak Pelanggan ke Penjara

RM-Dabu-Dabu-Lemong
RM-Dabu-Dabu-Lemong. (Foto: Ferlyando Sandala / Lidik.co.id)

MANADO, Lidik – Tragis yang terjadi kepada empat orang oknum wartawan sebagai konsumen, yaitu 3 perempuan berinisial FR alias Fonny warga Langowan, WM alias Wisje, CP alias Chintya, dan 1 laki-laki berinisial DG alias David warga Manado yang makan di rumah makan (RM) Dabu dabu lemong yang berlokasi di Jl. Boulevard II, Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) harus berakhir di penjara.

Dibuktikan dengan konten video yang beredar luas di jejaring sosial. Dimana jelas terlihat adanya seekor lalat ijo didalam minuman jus alpukat dan sehelai rambut di sayur kangkung.

Bacaan Lainnya

Berawal pada hari kamis (20/10/2022) lima orang oknum wartawan sebagai konsumen menuju ke RM Dabu dabu lemong pada sore hari. Dikarenakan sudah pernah rasakan makanan di RM tersebut, salah satu dari kelima orang oknum wartawan sebagai konsumen menyarankan untuk makan di RM itu.

Baca juga: Pakar Hukum: Penangkapan Empat Konsumen Prematur, Pengelola RM Dabu Dabu Lemong dan Oknum Personil Polresta Manado Terancam Dilaporkan Balik

Sesampainya di RM Dabu dabu lemong mereka langsung duduk di meja yang sudah disediakan serta memesan makanan yang akan mereka makan. Menunggu beberapa lama, makanan yang mereka pesan disajikan oleh pelayan rumah makan.

Sementara menyantap makanan dan minuman yang sudah disajikan oleh pelayan rumah makan, salah satu pelanggan menemukan sehelai rambut di sayur kangkung yang ada dimakanan.

Komplain Pelanggan atas Makanan yang Tidak Sehat

Tidak mau permasalahkan soal sehelai rambut di kangkung yang ditemukan, mereka melanjutkan untuk makan. beberapa saat menyantap makanan, giliran mau mengambil jus alpukat untuk diminum, ternyata dalam jus tersebut ditemukan adanya lalat dalam jus.

Tidak tahan dengan adanya sehelai rambut dimakanan dan seekor lalat di minuman jus yang ditemukan oleh kelima orang oknum wartawan sebagai konsumen. Mereka langsung melakukan komplain kepada pelayan.

RM Dabu Dabu Lemong Menawarkan Ganti Sajian Baru

Merasa bersalah dengan kelalaian pihak rumah makan, pelayan pun menawarkan untuk mengganti makan tersebut dengan sajian makanan dan minuman yang baru dan siap untuk dibungkus agar dibawa pulang oleh kelima orang oknum wartawan sebagai konsumen itu.

Baca juga: Tangkap 4 Oknum Wartawan Seperti Teroris, RM Dabu Dabu Lemong Sajikan Bumbu Lalat Ijo dan Rambut di Makanan Minuman Tidak Dipermasalahkan oleh Polisi

Namun, meskipun adanya niat baik dari pihak rumah makan mengganti makanan dan minuman yang baru, namanya makanan dan minuman yang sudah ditemukan kotoran. Rasa untuk kembali makan dan minum di rumah makan tersebut pasti merasa jijik.

Maka dengan rasa jijik oleh kelima orang oknum wartawan sebagai konsumen itu, mereka berniat mengganti makanan dan minuman dengan sejumlah uang. Dikarenakan, biar berapa banyak makanan dan minuman yang digantikan oleh pihak rumah makan, pasti tidak dapat dimakan, karena sudah adanya trauma dengan temuan sehelai rambut dan seekor lalat dimakanan dan minuman tersebut.

Dengan hal itu, kelima orang oknum wartawan sebagai konsumen meminta kepada pelayan agar dipertemukan dengan owner atau maneger rumah makan. Setelah itu mereka melakukan pertemuan dengan pihak rumah makan untuk komplain adanya lalat ijo dan rambut di makanan dan minuman.

Kesepakatan Pelanggan dan Pihak RM Dabu Dabu Lemong

Dalam pertemuan tersebut, kedua bela pihak membuat kesepakatan. Setelah adanya kesepakatan antara kedua bela pihak, dari pihak konsumen meminta uang kepada pihak rumah makan sejumlah 5 juta. Tapi pihak rumah makan hanya bisa menyanggupi sebesar 3 juta, terjadilah kesepakatan diantara kedua bela pihak.

Dalam proses tawar menawar menuju kesepakatan oleh pihak rumah makan dan kelima orang oknum wartawan sebagai konsumen. Disitu pihak rumah makan mengetahui bahwa pelanggan tersebut berprofesi sebagai wartawan dan LSM, saat kelima konsumen menunjukan identitas mereka kepada pihak rumah makan.

Baca juga: DIV Hukum LPK-RI Pusat Soroti Sikap Ketua PWI Sulut

Kelima konsumen yang sudah diketahui oleh pihak rumah makan bahwa mereka berprofesi sebagai wartawan dan LSM, meminta kelima konsumen agar tidak menyebarkan di media mereka atas kelalaian rumah makan yang sudah menyajikan makanan dan minuman adanya sehelai rambut dan seekor lalat ijo.

kelima orang oknum wartawan sebagai konsumen itupun mengiakan, agar tidak adanya saling merugikan. Makan terjadinya kesepatan antara kedua belah pihak dengan cara pihak rumah makan akan memberikan uang sebesar 3 juta kepada kelima konsumen.

Pihak Rumah Makan Menunda Pemberian Uang Kesepakatan

Usai adanya kesepakatan antara pihak rumah makan dan kelima pelanggan. Pihak rumah makan meminta waktu menyediakan uang kesepakatan kepada kelima orang oknum wartawan sebagai konsumen tersebut untuk diberikan keesokan harinya.

Keesokan hanya tepat pada Jumat (21/10/2022), hanya empat pelanggan yang datang untuk menagih kesepatan yang sudah terjalin sebelumnya.

Pihak RM Dabu Dabu Lemong Jebak Konsumen
Dabu-Dabu-Lemong-Restaurant
Dabu-Dabu-Lemong-Restaurant. (Foto: Ferlyando Sandala / Lidik.co.id)

Tepat Jumat (21/10/2022) di siang hari, keempat orang oknum wartawan sebagai konsumen dan pihak rumah makan kembali bertemu untuk menyelesaikan kesepatan sebelumnya. Disitu, pelanggan meminta uang 3 juta yang sudah disepakati oleh kedua bela pihak dan pihak rumah makan memberikan uang yang dimaksud.

Usai pertemuan tersebut, pihak keempat orang oknum wartawan sebagai konsumen bersiap untuk pergi dari rumah makan itu. Tetapi setelah keempat orang oknum wartawan sebagai konsumen akan beranjak pergi dengan sebuah kendaraan mobil.

Sejumlah personil Reserse Mobile (Resmob) Polresta Manado yang berjaga di rumah makan itu, diduga sudah bekerjasama dengan pihak rumah makan untuk siap menciduk keempat orang oknum wartawan sebagai konsumen tersebut dan belum diketahui oleh keempat konsumen. Disitu, Polisi langsung melakukan penyergapan kepada keempat orang oknum wartawan sebagai konsumen tersebut.

Baca juga: Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan di Bolmong Ditetapkan Polda Sulut

Seletah keempat orang oknum wartawan sebagai konsumen sudah diamankan, langsung dibawa ke markas komando (Mako) Polresta Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso

Di mako Polresta Manado, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat menggelar konfrensi pers Sabtu (22/10/2022) menerangkan, Kemarin siang menjelang sore (21/10/2022) dari Satreskrim Polresta Manado telah mengamankan empat pelaku yang melakukan tindak pidana pemerasan terhadap salah satu pelaku usaha makanan di wilayah kota Manado.

Dari informasi yang diperoleh, keempat pelaku yang terdiri dari 3 orang perempuan dan satu orang laki – laki tersebut berprofesi sebagai wartawan.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan diperoleh kronologinya pada Kamis (20/10/2022) ada lima orang yang terdiri dari tiga perempuan dan dua laki – laki yang makan di salah satu rumah makan di daerah Boulevard 2.

Saat makan mereka mendapati dalam makanan tersebut ditemukan rambut dan lalat. Maka mereka bekerja sama untuk komplain kepada pihak rumah makan.

“Di ujung cerita terjadi kesempatan, mereka meminta sejumlah uang. Yang pertama mereka meminta uang sebesar 5 juta dan terjadi kesepakatan sebesar 3 juta dengan kesepakatan mereka tidak akan mengupload dalam bentuk berita makanan yang bercampur lalat dan rambut tadi,”jelasnya.

Berdasarkan aduan dari pemilik usaha rumah makan, Satreskrim Polresta Manado kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan ke empat pelaku tersebut.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Kongkalikong Aparat dengan LSM Gadungan untuk Peras Warga

Sejumlah barang bukti diamankan berupa uang dan Id Card dari pelaku.

Perlu diketahui, sampai saat keempat pelanggan sudah ditahan, yang satu laki-laki ditahan di mako polresta manado dan tiga perempuan ditahan di polsek singkil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *