Bebasnya 4 Oknum Wartawan Dampak Pulihnya Nama Baik Pekerja Media

Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, SH, SIK saat foto bersama dengan keempat konsumen yang berprofesi sebagai Jurnalis dan para pengacara serta perwakilan Arjuna Sulut
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, SH, SIK saat foto bersama dengan keempat konsumen yang berprofesi sebagai Jurnalis dan para pengacara serta perwakilan Arjuna Sulut. (Foto: Steven Maramis / Lidik.co.id)

MANADO, Lidik – Bebasnya ke empat konsumen juga merupakan pekerja sebagai Wartawan yang ditangkap oleh tim Resmob on the road Polresta Manado, yaitu 3 perempuan berinisial FR alias Fonny warga Langowan, WM alias Wisje, CP alias Chintya, dan 1 laki-laki berinisial DG alias David warga Manado yang makan di rumah makan (RM) Dabu Dabu Lemong, berlokasi di Jl. Boulevard II, Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat (21/10/2022) lalu.

Baca juga: Kronologi Lengkap Komplain Makanan Minuman Dicampurkan Rambut dan Lalat, RM Dabu Dabu Lemong Jebak Pelanggan ke Penjara

Bacaan Lainnya

Keempat Wartawan atau konsumen yang sempat viral karena terduga melakukan pemerasan di rumah makan (RM) Dabu Dabu Lemong, dituduhkan pihak kepolisian Polresta Manado, lewat kesepakatan damai dan berujung penyelesaian perkara secara Restorative Justice.

Secara nyata mengubah image masyarakat Indonesia dan Sulawesi Utara (Sulut) khususnya terhadap predikat wartawan yang konotasinya negatif karena dituding memeras kembali menjadi positif sebagai profesi yang mulia.

Baca juga: Kapolri Diminta Desak Kapolda Sulut Atas Penangkapan Empat Konsumen yang Dinilai Ganjal di Polresta Manado

Pemberitaan di media sosial yang menyebut oknum wartawan melakukan pemerasan merupakan suatu tamparan keras bagi semua wartawan di negeri ini.

Walaupun diawali dengan kata oknum namun predikat wartawan melekat sebagai sebuah profesi dari setiap individu yang bekerja dalam suatu perusahaan media.

Baca juga: Pakar Hukum: Penangkapan Empat Konsumen Prematur, Pengelola RM Dabu Dabu Lemong dan Oknum Personil Polresta Manado Terancam Dilaporkan Balik

Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, SH, SIK saat foto bersama dengan keempat konsumen yang berprofesi sebagai Jurnalis dan para pengacara serta perwakilan Arjuna Sulut
Empat konsumen yang berprofesi Wartawan saat damai dengan RM Dabu Dabu Lemong. (Foto: Steven Maramis / Lidik.co.id)

Langkah tepat yang di ambil teman teman ARJUNA (Aktivis Rakyat dan Jurnalis Nusantara) Sulut dengan melakukan pendampingan hukum terhadap ke empat konsumen yang berprofesi sebagai wartawan dengan melakukan langkah langkah persuasif baik terhadap pihak Dabu Dabu Lemong maupun pihak kepolisian merupakan suatu manuver cerdik dengan kwalitas dan kwantitas hukum yang mumpuni.

Baca juga: Tangkap 4 Oknum Wartawan Seperti Teroris, RM Dabu Dabu Lemong Sajikan Bumbu Lalat Ijo dan Rambut di Makanan Minuman Tidak Dipermasalahkan oleh Polisi

Langkah pasti dan tegas sesuai instruksi juga sebagai POLRI yang PRESISI dilakukan oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, SH, SIK sebagai pucuk pimpinan.

Dengan melakukan langkah hukum Restorative Justice (menyelesaikan konflik hukum dengan mediasi) merupakan suatu keputusan yang elegan dengan kajian hukum yang tepat, akhirnya dibebaskan pada Rabu (09/11/2022).

Baca juga: Memberitakan “Konsorsium” 303, Jurnalis di Tomohon Diduga Dijemput Paksa Polisi Tanpa SP

Sinergitas akhirnya terbangun kembali antara Kepolisian sebagai pengayom masyarakat dan sebagai penegak hukum bersama wartawan sebagai pekerja media juga sebagai mitra kerja kepolisian untuk membentuk suatu Profesionalitas demi memberikan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *