MANADO, Lidik – Bebasnya ke empat konsumen juga merupakan pekerja sebagai Wartawan yang ditangkap oleh tim Resmob on the road Polresta Manado, yaitu 3 perempuan berinisial FR alias Fonny warga Langowan, WM alias Wisje, CP alias Chintya, dan 1 laki-laki berinisial DG alias David warga Manado yang makan di rumah makan (RM) Dabu Dabu Lemong, berlokasi di Jl. Boulevard II, Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat (21/10/2022) lalu.
Keempat Wartawan atau konsumen yang sempat viral karena terduga melakukan pemerasan di rumah makan (RM) Dabu Dabu Lemong, dituduhkan pihak kepolisian Polresta Manado, lewat kesepakatan damai dan berujung penyelesaian perkara secara Restorative Justice.
Secara nyata mengubah image masyarakat Indonesia dan Sulawesi Utara (Sulut) khususnya terhadap predikat wartawan yang konotasinya negatif karena dituding memeras kembali menjadi positif sebagai profesi yang mulia.
Pemberitaan di media sosial yang menyebut oknum wartawan melakukan pemerasan merupakan suatu tamparan keras bagi semua wartawan di negeri ini.
Walaupun diawali dengan kata oknum namun predikat wartawan melekat sebagai sebuah profesi dari setiap individu yang bekerja dalam suatu perusahaan media.
Baca juga: Pakar Hukum: Penangkapan Empat Konsumen Prematur, Pengelola RM Dabu Dabu Lemong dan Oknum Personil Polresta Manado Terancam Dilaporkan Balik
Langkah tepat yang di ambil teman teman ARJUNA (Aktivis Rakyat dan Jurnalis Nusantara) Sulut dengan melakukan pendampingan hukum terhadap ke empat konsumen yang berprofesi sebagai wartawan dengan melakukan langkah langkah persuasif baik terhadap pihak Dabu Dabu Lemong maupun pihak kepolisian merupakan suatu manuver cerdik dengan kwalitas dan kwantitas hukum yang mumpuni.
Langkah pasti dan tegas sesuai instruksi juga sebagai POLRI yang PRESISI dilakukan oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, SH, SIK sebagai pucuk pimpinan.
Dengan melakukan langkah hukum Restorative Justice (menyelesaikan konflik hukum dengan mediasi) merupakan suatu keputusan yang elegan dengan kajian hukum yang tepat, akhirnya dibebaskan pada Rabu (09/11/2022).
Baca juga: Memberitakan “Konsorsium” 303, Jurnalis di Tomohon Diduga Dijemput Paksa Polisi Tanpa SP
Sinergitas akhirnya terbangun kembali antara Kepolisian sebagai pengayom masyarakat dan sebagai penegak hukum bersama wartawan sebagai pekerja media juga sebagai mitra kerja kepolisian untuk membentuk suatu Profesionalitas demi memberikan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.