Kritik Vivian Dipersoalkan, Publik Tagih Penjelasan: Di Mana Letak Kerugian yang Diklaim?

MARISA, Lidik.co.id – Indikasi penyalahgunaan fasilitas negara kembali mengemuka di Kabupaten Pohuwato, Dua unit truk sampah yang diduga merupakan kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup, Transportasi dan Kebersihan (DLHTK) Marisa tertangkap kamera tengah mengisi BBM bersubsidi jenis solar di sebuah SPBU di wilayah Marisa.

Yang menarik perhatian, pelat merah kendaraan tersebut telah diganti menjadi pelat hitam, menimbulkan dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menyamarkan identitas kendaraan dinas demi memperoleh solar subsidi yang secara regulasi tidak diperuntukkan bagi armada pemerintah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa praktik serupa diduga bukan peristiwa tunggal, melainkan terjadi berulang dan telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu. Bahkan muncul dugaan bahwa BBM subsidi yang diambil kendaraan tersebut dialihkan untuk menopang aktivitas pertambangan ilegal di beberapa titik di Kabupaten Pohuwato.

Apabila benar terdapat instruksi atau pembiaran dari unsur pimpinan DLHTK, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, melanggar ketentuan penggunaan kendaraan negara, sekaligus berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah pidana, khususnya terkait distribusi dan pemanfaatan BBM bersubsidi.

Upaya konfirmasi kepada Kepala DLHTK Marisa tidak membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan. Ketiadaan respons dan sikap bungkam pejabat terkait justru memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya praktik yang sengaja ditutupi.

Demi menjaga integritas pelayanan publik, kasus ini menuntut penanganan serius dari aparat penegak hukum, termasuk audit terhadap penggunaan seluruh armada DLHTK, penelusuran transaksi pengisian BBM di SPBU terkait, serta pemeriksaan terhadap oknum yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam penyimpangan ini.

Penyalahgunaan solar subsidi oleh kendaraan dinas, jika terbukti, merupakan bentuk pelanggaran yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang menjadi sasaran utama kebijakan subsidi energi. (Red)

Admin

Recent Posts

Integritas Pilhut Minahasa Diuji, Panitia Kabupaten Diminta Tegakkan Aturan Tanpa Kompromi

MINAHASA, Lidik - Penanganan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Kabupaten Minahasa kini menjadi…

57 tahun ago

Laporan terhadap Vivian Mariska Berujung Sorotan Balik, Niraya Sarry Ternyata Dicari Penyidik dalam Kasus Dugaan Penipuan

MANADO, Lidik - Langkah Niraya Sarry Kulandas alias Sari yang melayangkan surat terbuka dan melaporkan…

57 tahun ago

Kritik Vivian Dipersoalkan, Publik Tagih Penjelasan: Di Mana Letak Kerugian yang Diklaim?

MANADO, Lidik - Polemik yang muncul setelah unggahan media sosial Vivian mengkritik proses dan putusan…

57 tahun ago

Soroti Realita Pembangunan Papua dan Literasi Informasi, SHG Advokat Mengundang Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” di Yogyakarta

YOGYAKARTA, Lidik - Setyo Hadi Gunawan (SHG) Advokat mengundang Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Raja Ampat…

57 tahun ago

Fakta Persidangan Terungkap, Majelis Hakim PN Tondano Temukan Objek Putusan 128 Berbeda Dengan SHM 79, Ahli Waris Ajukan Banding

Sengketa Tanah 37.835 M² di Minahasa Memasuki Babak Baru, Soroti Proses Lelang dan Penerbitan SHM…

57 tahun ago

Diduga Memiliki Beberapa Dapur SPPG, HBL ‘Dicap’ Ratu MBG Sulut

MANADO, Lidik - Julukan Ratu MBG kini dialamatkan kepada oknum wakil rakyat Sulut yang saat ini…

57 tahun ago

This website uses cookies.