BOLTIM, Lidik.co.id – Setelah buron selama 4 bulan lebih pelaku JT alias Jimmy (35) warga Ratatotok, kasus penikaman terhadap Yusri W (32) warga Buyat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kini diamankan Tim Macan Resmob Polres Boltim kolaborasi dengan Polsek Ratatotok, Jumat (21/11/2025) malam.
Kronologi penangkapan, berawal dari informasi warga Desa Ratatotok bahwa pelaku berada di Kampung Kanari lorong Toko Baru, sedang melakukan pesta miras bersama teman-temannya.
Tak menunggu lama, melalui perintah Kasat Reskrim, IPTU Jerry Andriansyah Tambunan, S.Tr.K, Tim Macan Resmob Polres Boltim berkolaborasi bersama Polsek Ratatotok langsung menciduk pelaku.
Pelaku sempat melakukan pergerakan melarikan diri, namun gerak cepat (gercep) anggota Tim Macan dan Polsek Ratatotok langsung melumpuhkan pergerakan pelaku di tempat.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Boltim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Red)
YOGYAKARTA, Lidik - Setyo Hadi Gunawan (SHG) Advokat mengundang Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Raja Ampat…
Sengketa Tanah 37.835 M² di Minahasa Memasuki Babak Baru, Soroti Proses Lelang dan Penerbitan SHM…
MANADO, Lidik - Julukan Ratu MBG kini dialamatkan kepada oknum wakil rakyat Sulut yang saat ini…
MANADO, Lidik.co.id - Praktik dugaan mafia tanah kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik…
MANADO, Lidik.co.id - Nama Chyntia Kalangit kembali menjadi perhatian setelah menjalani pemeriksaan tambahan di Kejaksaan…
MANADO, Lidik - Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit, menyampaikan pernyataan terbuka dari…
This website uses cookies.