Niraya Sarry Kulandas. @facebook
POHUWATO, Lidik.co.id – Aktivitas operasional proyek tambang emas berskala besar di Gunung Pani, Kabupaten Pohuwato, kembali menuai sorotan. Perusahaan tambang yang dikelola PT Merdeka Copper Gold Tbk melalui anak usahanya, PT Merdeka Gold Resources Tbk (Proyek Emas Pani), diduga menggunakan metode peledakan (blasting) dalam kegiatan produksi.
Informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber menyebutkan, aktivitas yang diduga berupa peledakan telah terjadi lebih dari satu kali dalam sebulan terakhir. Sejumlah warga di sekitar area tambang mengaku merasakan getaran kuat yang mereka duga berasal dari aktivitas tersebut.
“Getarannya terasa kuat, rumah bergetar,” ujar salah satu warga sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya.
APH dan Pemerintah Dinilai Bungkam Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum terkait dugaan penggunaan bahan peledak tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini kepada Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H, melalui pesan WhatsApp. Namun balasan yang diterima bersifat otomatis berupa pesan layanan umum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H juga telah dihubungi melalui jalur serupa, namun belum memberikan respons hingga berita ini dipublikasikan.
Sikap diam ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat soal transparansi dan fungsi pengawasan negara.
Kontras dengan Penambang Lokal Di saat perusahaan besar diduga menjalankan aktivitas tanpa keterangan jelas, situasi berbanding terbalik dirasakan pelaku usaha tambang emas lokal.
Beberapa penambang lokal mengaku mendapat penertiban dan proses hukum hanya karena menggunakan alat berat seperti ekskavator. Mereka merasa perlakuan hukum tidak berjalan seimbang.
“Kami pakai alat langsung ditindak. Mereka besar, pakai cara lebih ekstrem, tapi tidak tersentuh,” ungkap salah satu pelaku usaha lokal.
Potensi Risiko Lingkungan Warga dan pelaku usaha lokal menyampaikan kekhawatiran serius atas potensi dampak lingkungan yang bisa timbul akibat dugaan aktivitas peledakan dan pembukaan lahan secara masif, antara lain:
Potensi deforestasi di kawasan Gunung Pani yang dapat meningkatkan risiko banjir.
Dugaan pelonggaran struktur tanah akibat getaran, yang dikhawatirkan memicu longsor. Potensi pendangkalan sungai akibat material terbawa aliran air.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk membuka informasi secara transparan terkait metode operasional tambang, legalitas penggunaan bahan peledak, dan pengawasan lingkungan.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, demi keberimbangan informasi. (Red)
MANADO, Lidik - Langkah Niraya Sarry Kulandas alias Sari yang melayangkan surat terbuka dan melaporkan…
MANADO, Lidik - Polemik yang muncul setelah unggahan media sosial Vivian mengkritik proses dan putusan…
YOGYAKARTA, Lidik - Setyo Hadi Gunawan (SHG) Advokat mengundang Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Raja Ampat…
Sengketa Tanah 37.835 M² di Minahasa Memasuki Babak Baru, Soroti Proses Lelang dan Penerbitan SHM…
MANADO, Lidik - Julukan Ratu MBG kini dialamatkan kepada oknum wakil rakyat Sulut yang saat ini…
MANADO, Lidik.co.id - Praktik dugaan mafia tanah kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik…
This website uses cookies.