Integritas Pilhut Minahasa Diuji, Panitia Kabupaten Diminta Tegakkan Aturan Tanpa Kompromi

MINAHASA, Lidik – Penanganan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Kabupaten Minahasa kini menjadi perhatian publik. Di tengah mencuatnya laporan dugaan politik uang, Panitia Pilhut Kabupaten dinilai memegang peran penting dalam menentukan apakah proses demokrasi di tingkat desa benar-benar berjalan sesuai aturan atau justru menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.

Sorotan tersebut disampaikan Koordinator LSM Kibar Nusantara Merdeka (KNM) Indonesia Tengah, Jhon Irawan Pade, S.Sos, yang mengingatkan agar seluruh proses penyelesaian dugaan pelanggaran dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan ketentuan yang berlaku.

Menurut Pade, politik uang bukan sekadar pelanggaran dalam proses pemilihan, melainkan persoalan serius yang dapat merusak kualitas demokrasi hingga melahirkan tata kelola pemerintahan desa yang tidak sehat.

“Politik uang merupakan racun demokrasi. Masyarakat sering menganggapnya sebagai hal biasa atau rezeki sesaat, padahal praktik seperti itu justru menjadi pintu masuk lahirnya penyalahgunaan kewenangan setelah pemilihan selesai,” ujarnya.

Ia menegaskan, Panitia Pilhut Kabupaten tidak boleh bergeser dari prinsip taat asas. Seluruh keputusan harus mengacu pada Peraturan Bupati dan petunjuk teknis yang menjadi dasar penyelenggaraan Pilhut.

Bagi Pade, ketegasan panitia akan menjadi ukuran sejauh mana aturan benar-benar dihormati.

“Kalau memang berdasarkan proses dan pembuktian sesuai aturan ada calon yang terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi harus diterapkan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen tanpa keberanian untuk menegakkannya,” tegasnya.

Selain meminta ketegasan, Pade juga mendesak agar setiap laporan dugaan pelanggaran yang telah diterima Panitia Kabupaten segera ditindaklanjuti. Menurutnya, kepastian proses sangat dibutuhkan agar tidak berkembang spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

Pandangan serupa disampaikan Pemerhati Sosial Politik dan Pemerintahan, Dr. Fanley N. Pangemanan, S.Sos., M.Si. Ia menilai, penyelenggara Pilhut tidak cukup hanya menjalankan tahapan administrasi, tetapi juga wajib menjaga integritas seluruh proses melalui penerapan aturan secara konsisten.

Akademisi Universitas Sam Ratulangi itu menjelaskan, konsep taat asas berarti seluruh kebijakan dan keputusan penyelenggara harus tetap berada pada jalur hukum yang telah ditetapkan sejak awal, tanpa dipengaruhi tekanan maupun kepentingan tertentu.

“Panitia Kabupaten harus mampu membuktikan bahwa aturan berlaku sama bagi semua peserta. Ketegasan dalam menyelesaikan setiap sengketa maupun dugaan pelanggaran akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilhut,” katanya.

Menurut mantan Komisioner KPU Minahasa Selatan tersebut, apabila dugaan pelanggaran tidak diselesaikan secara profesional sesuai regulasi, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bahwa setiap laporan diproses secara objektif, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, hasil Pilhut akan memiliki legitimasi yang kuat di mata publik,” pungkas Pangemanan. (Red)

Admin

Recent Posts

Laporan terhadap Vivian Mariska Berujung Sorotan Balik, Niraya Sarry Ternyata Dicari Penyidik dalam Kasus Dugaan Penipuan

MANADO, Lidik - Langkah Niraya Sarry Kulandas alias Sari yang melayangkan surat terbuka dan melaporkan…

57 tahun ago

Kritik Vivian Dipersoalkan, Publik Tagih Penjelasan: Di Mana Letak Kerugian yang Diklaim?

MANADO, Lidik - Polemik yang muncul setelah unggahan media sosial Vivian mengkritik proses dan putusan…

57 tahun ago

Soroti Realita Pembangunan Papua dan Literasi Informasi, SHG Advokat Mengundang Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” di Yogyakarta

YOGYAKARTA, Lidik - Setyo Hadi Gunawan (SHG) Advokat mengundang Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Raja Ampat…

57 tahun ago

Fakta Persidangan Terungkap, Majelis Hakim PN Tondano Temukan Objek Putusan 128 Berbeda Dengan SHM 79, Ahli Waris Ajukan Banding

Sengketa Tanah 37.835 M² di Minahasa Memasuki Babak Baru, Soroti Proses Lelang dan Penerbitan SHM…

57 tahun ago

Diduga Memiliki Beberapa Dapur SPPG, HBL ‘Dicap’ Ratu MBG Sulut

MANADO, Lidik - Julukan Ratu MBG kini dialamatkan kepada oknum wakil rakyat Sulut yang saat ini…

57 tahun ago

Dugaan Mafia Tanah, Oknum Wakil Rakyat Sulut Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD

MANADO, Lidik.co.id - Praktik dugaan mafia tanah kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik…

57 tahun ago

This website uses cookies.