Laporan terhadap Vivian Mariska Berujung Sorotan Balik, Niraya Sarry Ternyata Dicari Penyidik dalam Kasus Dugaan Penipuan

MANADO, Lidik – Langkah Niraya Sarry Kulandas alias Sari yang melayangkan surat terbuka dan melaporkan Vivian Mariska kini memunculkan sorotan baru. Di tengah upayanya mempertanyakan unggahan dan kritik yang disampaikan Vivian, dokumen kepolisian yang diperoleh Lidik.co.id mengungkap fakta bahwa Niraya sendiri sedang dicari penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan.

Berdasarkan dokumen resmi Polres Kepulauan Sitaro, penyidik telah mengirimkan permohonan bantuan pencarian dan menghadapkan saksi kepada jajaran kepolisian di berbagai wilayah. Langkah tersebut dilakukan setelah Niraya Sarry disebut tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik.

Dalam dokumen tersebut, penyidik juga menjelaskan bahwa upaya pencarian di alamat yang diketahui tidak membuahkan hasil sehingga diperlukan bantuan kepolisian di daerah lain untuk menemukan dan menghadapkan yang bersangkutan guna kepentingan penyidikan.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, saat Niraya aktif mempersoalkan kritik yang disampaikan Vivian Mariska melalui media sosial dan berbagai saluran publik, proses hukum yang melibatkan dirinya justru masih berjalan dan membutuhkan kehadirannya di hadapan penyidik.

Sebagai warga negara, Niraya memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, keberatan maupun laporan kepada aparat penegak hukum. Namun di sisi lain, publik juga menilai setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama untuk menghormati dan memenuhi proses hukum yang sedang berjalan.

Situasi tersebut membuat perhatian masyarakat tidak lagi hanya tertuju pada laporan terhadap Vivian Mariska, tetapi juga pada perkembangan perkara dugaan penipuan yang menyeret nama Niraya Sarry.

Sejumlah kalangan mempertanyakan mengapa energi yang besar diarahkan untuk menyerang kritik di ruang publik, sementara persoalan hukum yang sedang ditangani penyidik belum mendapatkan penjelasan yang memadai dari pihak yang bersangkutan.

Hingga berita ini diterbitkan, Lidik.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Niraya Sarry Kulandas maupun penyidik Polres Kepulauan Sitaro guna memperoleh keterangan yang berimbang terkait perkembangan perkara tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, Niraya Sarry tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

Admin

Recent Posts

Kritik Vivian Dipersoalkan, Publik Tagih Penjelasan: Di Mana Letak Kerugian yang Diklaim?

MANADO, Lidik - Polemik yang muncul setelah unggahan media sosial Vivian mengkritik proses dan putusan…

57 tahun ago

Soroti Realita Pembangunan Papua dan Literasi Informasi, SHG Advokat Mengundang Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” di Yogyakarta

YOGYAKARTA, Lidik - Setyo Hadi Gunawan (SHG) Advokat mengundang Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Raja Ampat…

57 tahun ago

Fakta Persidangan Terungkap, Majelis Hakim PN Tondano Temukan Objek Putusan 128 Berbeda Dengan SHM 79, Ahli Waris Ajukan Banding

Sengketa Tanah 37.835 M² di Minahasa Memasuki Babak Baru, Soroti Proses Lelang dan Penerbitan SHM…

57 tahun ago

Diduga Memiliki Beberapa Dapur SPPG, HBL ‘Dicap’ Ratu MBG Sulut

MANADO, Lidik - Julukan Ratu MBG kini dialamatkan kepada oknum wakil rakyat Sulut yang saat ini…

57 tahun ago

Dugaan Mafia Tanah, Oknum Wakil Rakyat Sulut Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD

MANADO, Lidik.co.id - Praktik dugaan mafia tanah kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik…

57 tahun ago

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Minta Presiden Awasi Kasusnya, Publik Pertanyakan Profesionalisme Kejati Sulut

MANADO, Lidik.co.id - Nama Chyntia Kalangit kembali menjadi perhatian setelah menjalani pemeriksaan tambahan di Kejaksaan…

57 tahun ago

This website uses cookies.