Oknum ASN yang bertugas di Lapas Kelas IIB Ulu Siau berinisial JS sebagai pihak terlapor. (Foto istimewa)
SITARO, Lidik – Keluarga seorang anak yang menjadi korban dalam laporan dugaan kekerasan seksual di Siau menegaskan tidak akan mencabut laporan polisi meski mengaku telah beberapa kali didatangi untuk membicarakan perdamaian.
Perkara tersebut menyeret seorang oknum ASN yang bertugas di Lapas Kelas IIB Ulu Siau berinisial JS sebagai pihak terlapor.
Keluarga melaporkan perkara tersebut pada 20 Agustus 2026. Menurut keterangan keluarga, korban pada hari yang sama telah menjalani visum. Proses pemeriksaan saksi kemudian berlangsung di Polres Kepulauan Sitaro.
Pihak keluarga menyebut JS akhirnya menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 29 Agustus 2026 dengan didampingi penasihat hukum.
Namun satu pertanyaan belum terjawab bagi keluarga: mengapa terlapor belum ditahan dan bagaimana sebenarnya status hukumnya setelah pemeriksaan?
Penahanan memang merupakan kewenangan penyidik dan tidak otomatis dilakukan hanya karena seseorang telah diperiksa. Karena itu, penjelasan resmi Polres Kepulauan Sitaro mengenai status JS dan pertimbangan penyidik justru dibutuhkan agar tidak berkembang berbagai spekulasi di masyarakat.
Di sisi lain, keluarga mengaku hampir setiap hari didatangi untuk dimintai maaf sekaligus diminta mempertimbangkan pencabutan laporan. Mereka juga mengaku pernah ditawari sejumlah uang. Tawaran tersebut, menurut keluarga, ditolak.
Situasi menjadi semakin menarik ketika keluarga mengungkap adanya kedatangan tiga petugas Lapas Ulu Siau pada 26 Agustus 2026.
Ketiga petugas tersebut disebut membawa surat tugas dari Kepala Lapas. Menurut keluarga, mereka menawarkan bantuan untuk mempertemukan keluarga korban dengan pihak terlapor dalam proses mediasi.
Jika informasi itu benar, apa tujuan institusi Lapas masuk dalam proses mediasi perkara yang sedang ditangani kepolisian?
Untuk kepentingan apa surat tugas tersebut diterbitkan? Apakah benar bawahan Kalapas ditugaskan menemui keluarga korban? Dan apakah mediasi tersebut berkaitan atau tidak dengan permintaan pencabutan laporan?
Pertanyaan itu semakin penting karena Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS mengatur bahwa perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dengan demikian, jika memang terdapat proses mediasi, publik perlu mengetahui dengan terang apa objek mediasi tersebut dan memastikan bahwa komunikasi kekeluargaan tidak digunakan untuk menghentikan proses pidana apabila perkara yang ditangani masuk dalam ketentuan TPKS.
Keluarga korban menegaskan bahwa secara manusiawi mereka dapat menerima permintaan maaf, tetapi proses hukum tetap harus berjalan.
Di atas semua itu, terdapat kepentingan yang jauh lebih besar: perlindungan terhadap anak. Kepolisian perlu memastikan korban dan keluarganya tidak mengalami tekanan selama perkara berjalan serta mendapatkan pendampingan yang diperlukan.
Redaksi merahasiakan seluruh informasi yang dapat mengungkap identitas anak korban dan tetap memberikan ruang hak jawab kepada JS, Kalapas Ulu Siau maupun Polres Kepulauan Sitaro. (Red)
MINAHASA, Lidik - Penanganan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Kabupaten Minahasa kini menjadi…
MANADO, Lidik - Langkah Niraya Sarry Kulandas alias Sari yang melayangkan surat terbuka dan melaporkan…
MANADO, Lidik - Polemik yang muncul setelah unggahan media sosial Vivian mengkritik proses dan putusan…
YOGYAKARTA, Lidik - Setyo Hadi Gunawan (SHG) Advokat mengundang Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Raja Ampat…
Sengketa Tanah 37.835 M² di Minahasa Memasuki Babak Baru, Soroti Proses Lelang dan Penerbitan SHM…
MANADO, Lidik - Julukan Ratu MBG kini dialamatkan kepada oknum wakil rakyat Sulut yang saat ini…
This website uses cookies.