Niraya Sarry Kulandas. @facebook
MANADO, Lidik – Polemik yang muncul setelah unggahan media sosial Vivian mengkritik proses dan putusan pengadilan terus memantik perhatian publik. Di tengah munculnya laporan terhadap dirinya, satu pertanyaan mendasar justru mengemuka: apa bentuk kerugian konkret yang dialami pihak yang merasa dirugikan oleh unggahan tersebut?
Unggahan yang menjadi sorotan itu berisi kritik dan kekecewaan Vivian terhadap proses hukum yang menurutnya belum menghadirkan rasa keadilan. Kritik tersebut disampaikan di ruang publik dan berkaitan dengan perkara yang telah menjadi konsumsi masyarakat luas.
Perkembangan ini memunculkan perdebatan mengenai batas antara hak warga negara untuk menyampaikan kritik dan klaim adanya kerugian akibat kritik tersebut.
Sejumlah kalangan menilai bahwa dalam negara demokrasi, kritik terhadap putusan pengadilan maupun proses penegakan hukum merupakan bagian dari kontrol publik yang sah. Bahkan, hak tersebut mendapat perlindungan konstitusional melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat.
Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Di sisi lain, laporan yang muncul terhadap Vivian juga memunculkan pertanyaan publik mengenai hubungan langsung antara isi unggahan tersebut dengan kerugian yang diklaim oleh pelapor.
Jika kritik yang disampaikan lebih berfokus pada proses hukum dan putusan pengadilan, maka ruang diskusi publik menjadi penting untuk menilai apakah terdapat unsur yang benar-benar menyerang kehormatan pribadi seseorang atau justru merupakan ekspresi ketidakpuasan terhadap suatu proses yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan.
Pengamat hukum yang mengikuti perkembangan kebebasan berekspresi menilai bahwa kritik terhadap lembaga, kebijakan, maupun putusan pengadilan tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai pelanggaran hukum. Penilaian terhadap adanya unsur pencemaran nama baik atau kerugian harus dibuktikan secara objektif melalui proses hukum yang adil dan transparan.
Kasus ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut satu unggahan media sosial. Lebih jauh, perkara tersebut menjadi ujian terhadap sejauh mana ruang kebebasan berekspresi masih mendapat tempat dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Publik kini menanti kejelasan mengenai dasar kerugian yang dipersoalkan, sekaligus berharap agar perbedaan pandangan terhadap suatu putusan hukum tidak serta-merta dipandang sebagai tindakan yang membungkam hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan kritik. (Red)
MANADO, Lidik - Langkah Niraya Sarry Kulandas alias Sari yang melayangkan surat terbuka dan melaporkan…
YOGYAKARTA, Lidik - Setyo Hadi Gunawan (SHG) Advokat mengundang Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Raja Ampat…
Sengketa Tanah 37.835 M² di Minahasa Memasuki Babak Baru, Soroti Proses Lelang dan Penerbitan SHM…
MANADO, Lidik - Julukan Ratu MBG kini dialamatkan kepada oknum wakil rakyat Sulut yang saat ini…
MANADO, Lidik.co.id - Praktik dugaan mafia tanah kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik…
MANADO, Lidik.co.id - Nama Chyntia Kalangit kembali menjadi perhatian setelah menjalani pemeriksaan tambahan di Kejaksaan…
This website uses cookies.