Penyelundupan Cap Tikus Terbongkar di Pelabuhan Manado, 300 Liter Miras Ilegal Diamankan dari KM Geovani

MARISA, Lidik.co.id – Indikasi penyalahgunaan fasilitas negara kembali mengemuka di Kabupaten Pohuwato, Dua unit truk sampah yang diduga merupakan kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup, Transportasi dan Kebersihan (DLHTK) Marisa tertangkap kamera tengah mengisi BBM bersubsidi jenis solar di sebuah SPBU di wilayah Marisa.

Yang menarik perhatian, pelat merah kendaraan tersebut telah diganti menjadi pelat hitam, menimbulkan dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menyamarkan identitas kendaraan dinas demi memperoleh solar subsidi yang secara regulasi tidak diperuntukkan bagi armada pemerintah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa praktik serupa diduga bukan peristiwa tunggal, melainkan terjadi berulang dan telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu. Bahkan muncul dugaan bahwa BBM subsidi yang diambil kendaraan tersebut dialihkan untuk menopang aktivitas pertambangan ilegal di beberapa titik di Kabupaten Pohuwato.

Apabila benar terdapat instruksi atau pembiaran dari unsur pimpinan DLHTK, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, melanggar ketentuan penggunaan kendaraan negara, sekaligus berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah pidana, khususnya terkait distribusi dan pemanfaatan BBM bersubsidi.

Upaya konfirmasi kepada Kepala DLHTK Marisa tidak membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan. Ketiadaan respons dan sikap bungkam pejabat terkait justru memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya praktik yang sengaja ditutupi.

Demi menjaga integritas pelayanan publik, kasus ini menuntut penanganan serius dari aparat penegak hukum, termasuk audit terhadap penggunaan seluruh armada DLHTK, penelusuran transaksi pengisian BBM di SPBU terkait, serta pemeriksaan terhadap oknum yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam penyimpangan ini.

Penyalahgunaan solar subsidi oleh kendaraan dinas, jika terbukti, merupakan bentuk pelanggaran yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang menjadi sasaran utama kebijakan subsidi energi. (Red)

Admin

Recent Posts

Polsek Mapanget Amankan Tiga Pelaku yang Membuat Panah Wayer di Kampung Kombos

MANADO, Lidik.co.id - Polsek Mapanget amankan terduga 3 pelaku yang memproduksi atau membuat panah wayer,…

56 tahun ago

Dekker Bantah Keras Tuduhan Penimbunan BBM dan Sianida, Sebut Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Langgar UU Pers

MITRA, Lidik.co.id - Mantan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Dekker (DM), angkat bicara dan membantah…

56 tahun ago

Penyelundupan Cap Tikus Terbongkar di Pelabuhan Manado, 300 Liter Miras Ilegal Diamankan dari KM Geovani

MANADO, Lidik.co.id – Upaya penyelundupan minuman keras tradisional ilegal kembali terendus di jalur pelayaran Sulawesi…

56 tahun ago

Polresta Manado Gelar Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolresta Irham Halid Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas

MANADO, Lidik.co.id - Polresta Manado melaksanakan kegiatan Press Release Akhir Tahun 2025 yang dipimpin langsung…

56 tahun ago

Polda Sulut Gelar Rilis Akhir Tahun, Sampaikan Jumlah Pelanggaran Sepanjang Tahun 2025 Sebanyak 33.297

MANADO, Lidik.co.id - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rilis Akhir Tahun 2025 di aula Tri…

56 tahun ago

Tim Gabungan Amankan Muatan Ilegal di KMP Tarusi dan Perairan Bitung, Potensi Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

MANADO, Lidik.co.id - Tim gabungan penegak hukum kembali mengungkap peredaran barang ilegal di wilayah perairan…

56 tahun ago

This website uses cookies.