Soroti Realita Pembangunan Papua dan Literasi Informasi, SHG Advokat Mengundang Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” di Yogyakarta

MANADO, Lidik.co.id – Upaya penyelundupan minuman keras tradisional ilegal kembali terendus di jalur pelayaran Sulawesi Utara. Tim Lidkrim Pom Kodaeral VIII berhasil membongkar pengiriman ratusan liter miras jenis Cap Tikus yang disembunyikan di dalam palka kapal penumpang KM Geovani di Pelabuhan Manado.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WITA, tepat sebelum KM Geovani bertolak dari Pelabuhan Manado dengan tujuan Pulau Siau.

Kasus ini terbongkar setelah aparat POMAL yang tengah melaksanakan pengamanan rutin menerima laporan dari salah satu penumpang. Penumpang tersebut mencurigai adanya muatan gelap yang tidak lazim di dalam palka kapal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat langsung berkoordinasi dengan Tim Lidkrim Pom Kodaeral VIII, kapten kapal, serta anak buah kapal (ABK) KM Geovani untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 karton Cap Tikus yang tidak tercatat dalam dokumen manifes kapal. Setiap karton berisi sekitar 25 liter, sehingga total barang bukti mencapai 300 liter miras ilegal yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Siau.

Tak Tercatat Manifes, Indikasi Kuat Penyelundupan

Komandan Tim Lidkrim Pom Kodaeral VIII menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan indikasi kuat adanya praktik penyelundupan yang disengaja.

“Barang ini tidak tercantum dalam manifes kapal. Itu menandakan adanya upaya penyelundupan dengan memanfaatkan kapal penumpang,” tegasnya kepada wartawan.

Ia juga menyebutkan bahwa hingga pemeriksaan selesai dilakukan, tidak ada satu pun pihak yang mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut.

“Baik penumpang maupun kru kapal tidak ada yang mengakui. Seluruh barang bukti telah kami amankan di Markas Pom Kodaeral VIII untuk kepentingan penyelidikan lanjutan,” ujarnya.

Dalam proses penindakan, aparat turut berkoordinasi dengan KSOP, Pelindo, serta Syahbandar Pelabuhan Manado guna memastikan pengamanan berjalan sesuai prosedur dan tidak mengganggu aktivitas pelayaran.

Aparat menilai, praktik penyelundupan miras ilegal melalui jalur laut menjadi ancaman serius terhadap ketertiban hukum dan berpotensi memicu gangguan keamanan sosial di daerah tujuan.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa jalur laut antar-pulau di wilayah Indonesia Timur masih rawan dimanfaatkan jaringan peredaran barang ilegal, khususnya miras tradisional tanpa izin.

Pihak Pom Kodaeral VIII memastikan penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang semata.

“Kami akan kembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik dan jaringan di balik pengiriman ini. Tidak ada kompromi terhadap penyelundupan,” tegas aparat.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh barang bukti Cap Tikus diamankan untuk kepentingan hukum lebih lanjut. (Red)

Admin

Recent Posts

Soroti Realita Pembangunan Papua dan Literasi Informasi, SHG Advokat Mengundang Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” di Yogyakarta

YOGYAKARTA, Lidik - Setyo Hadi Gunawan (SHG) Advokat mengundang Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Raja Ampat…

56 tahun ago

Fakta Persidangan Terungkap, Majelis Hakim PN Tondano Temukan Objek Putusan 128 Berbeda Dengan SHM 79, Ahli Waris Ajukan Banding

Sengketa Tanah 37.835 M² di Minahasa Memasuki Babak Baru, Soroti Proses Lelang dan Penerbitan SHM…

56 tahun ago

Diduga Memiliki Beberapa Dapur SPPG, HBL ‘Dicap’ Ratu MBG Sulut

MANADO, Lidik - Julukan Ratu MBG kini dialamatkan kepada oknum wakil rakyat Sulut yang saat ini…

56 tahun ago

Dugaan Mafia Tanah, Oknum Wakil Rakyat Sulut Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD

MANADO, Lidik.co.id - Praktik dugaan mafia tanah kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik…

56 tahun ago

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Minta Presiden Awasi Kasusnya, Publik Pertanyakan Profesionalisme Kejati Sulut

MANADO, Lidik.co.id - Nama Chyntia Kalangit kembali menjadi perhatian setelah menjalani pemeriksaan tambahan di Kejaksaan…

56 tahun ago

Chyntia Bupati Sitaro Pertanyakan Dasar Audit Internal dalam Kasus Dugaan Korupsi

MANADO, Lidik - Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit, menyampaikan pernyataan terbuka dari…

56 tahun ago

This website uses cookies.