Soroti Realita Pembangunan Papua dan Literasi Informasi, SHG Advokat Mengundang Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” di Yogyakarta

MITRA, Lidik.co.id – Mantan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Deker (DK), angkat bicara dan membantah keras pemberitaan sejumlah media yang menuding dirinya menyimpan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) di rumah tinggalnya.

Ia menegaskan, narasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan disusun tanpa proses konfirmasi sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Deker menyebut tudingan penimbunan BBM dan keberadaan bahan kimia berbahaya di rumahnya hanyalah opini liar yang tidak didukung fakta lapangan.

“Pemberitaan tentang adanya BBM dan sianida di rumah saya itu tidak benar. Termasuk cerita soal peti di Kebun Raya, itu murni karangan,” tegas Deker saat dikonfirmasi langsung di lokasi oleh awak media.

Menurut Deker, pemberitaan tersebut tidak memenuhi standar jurnalistik dan bertentangan dengan Pasal 6 UU Pers yang mewajibkan pers menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses verifikasi dan konfirmasi.

Ia juga merujuk Pasal 9 ayat (2) serta Pasal 10 UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatur kewajiban wartawan dan media untuk melakukan ralat, koreksi, dan permintaan maaf apabila terbukti menyampaikan informasi keliru.

“Pasal 5 UU Pers juga jelas mengamanatkan asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian dalam pemberitaan,” tambahnya.

Hasil penelusuran awak media di lapangan mengungkap bahwa sumber awal pemberitaan mengakui hanya berasumsi setelah melihat beberapa jerigen kosong di teras pondok rumah Deker. Jerigen tersebut sempat disangka berisi BBM jenis solar.

“Setelah saya konfirmasi langsung ke Pak Deker, ternyata jerigen itu kosong. Tidak masuk akal BBM atau sianida disimpan terbuka di teras,” ujar sumber tersebut.

Deker menegaskan bahwa sejak isu itu mencuat, aparat penegak hukum telah turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Hasilnya jelas, tidak ditemukan BBM maupun sianida. Hanya jerigen kosong,” katanya.

Ia menyatakan terbuka terhadap siapa pun yang ingin melakukan pengecekan.
“Rumah saya terbuka. Siapa saja boleh datang selama saya ada di tempat,” ujarnya.

Deker menegaskan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap oknum wartawan yang memproduksi berita tanpa dasar fakta dan konfirmasi.

“Wartawan wajib bekerja sesuai UU Pers. Jangan membangun opini dan narasi liar yang mencederai profesi dan kepercayaan publik,” pungkasnya. (Red)

Admin

Recent Posts

Soroti Realita Pembangunan Papua dan Literasi Informasi, SHG Advokat Mengundang Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” di Yogyakarta

YOGYAKARTA, Lidik - Setyo Hadi Gunawan (SHG) Advokat mengundang Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Raja Ampat…

56 tahun ago

Fakta Persidangan Terungkap, Majelis Hakim PN Tondano Temukan Objek Putusan 128 Berbeda Dengan SHM 79, Ahli Waris Ajukan Banding

Sengketa Tanah 37.835 M² di Minahasa Memasuki Babak Baru, Soroti Proses Lelang dan Penerbitan SHM…

56 tahun ago

Diduga Memiliki Beberapa Dapur SPPG, HBL ‘Dicap’ Ratu MBG Sulut

MANADO, Lidik - Julukan Ratu MBG kini dialamatkan kepada oknum wakil rakyat Sulut yang saat ini…

56 tahun ago

Dugaan Mafia Tanah, Oknum Wakil Rakyat Sulut Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD

MANADO, Lidik.co.id - Praktik dugaan mafia tanah kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik…

56 tahun ago

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Minta Presiden Awasi Kasusnya, Publik Pertanyakan Profesionalisme Kejati Sulut

MANADO, Lidik.co.id - Nama Chyntia Kalangit kembali menjadi perhatian setelah menjalani pemeriksaan tambahan di Kejaksaan…

56 tahun ago

Chyntia Bupati Sitaro Pertanyakan Dasar Audit Internal dalam Kasus Dugaan Korupsi

MANADO, Lidik - Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit, menyampaikan pernyataan terbuka dari…

56 tahun ago

This website uses cookies.