Penyelundupan Cap Tikus Terbongkar di Pelabuhan Manado, 300 Liter Miras Ilegal Diamankan dari KM Geovani

MINUT, Lidik.co.id – Dari balik janji transparansi dan profesionalisme, aroma kejanggalan justru menyeruak dari Desa Wusa, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
Proses penjaringan perangkat desa yang seharusnya bersih dan terbuka kini diselimuti kabut pertanyaan besar. Di tengah proses yang diklaim sesuai prosedur, muncul satu nama yang menjadi sorotan: Meggy J. Kawuwung.

Nama ini sempat gugur di tahap awal seleksi, bahkan ditolak dalam penjaringan Kepala Jaga karena tak memenuhi syarat domisili. Namun entah bagaimana, Meggy justru dilantik resmi sebagai Kepala Urusan (KAUR) Umum Desa Wusa.
Sebuah kisah yang tak hanya membingungkan, tapi juga mengguncang rasa keadilan masyarakat desa Wusa.

Dari Ditolak Jadi Dilantik, Dugaan Adanya Jejak yang Tak Lurus

Penelusuran tim media menemukan fakta yang tak bisa diabaikan.
Meggy ternyata tidak berdomisili di Desa Wusa.
Rekam jejak pendidikannya seluruhnya di Jakarta dari SD hingga SMA dan hingga kini diketahui tak menetap di Wusa, meskipun KTP-nya mencantumkan alamat desa tersebut.

Seorang tokoh masyarakat, yang meminta namanya disamarkan, mengungkap bahwa Meggy pernah mengurus surat domisili saat saat mengikuti seleksi Kepala Jaga, namun permintaan itu ditolak.

“Dia memang punya KTP sini, tapi tinggalnya bukan di Wusa. Kami semua tahu itu,” ujarnya.

Namun keajaiban administratif tampaknya terjadi. Dalam penjaringan KAUR Umum, nama Meggy muncul kembali dan kali ini, tak sekadar lolos, tapi langsung dilantik. Ada apa di balik pelantikannya?!.

Seleksi yang Berliku dan Penuh Misteri

Awalnya, ada sembilan peserta mendaftar untuk dua posisi KAUR.
Lima di antaranya, termasuk Meggy, gugur di tahap berkas. Artinya, secara administratif, ia sudah tidak memenuhi syarat.

Namun arah seleksi mendadak berubah. Setelah posisi KAUR Perencanaan selesai diisi, panitia membuka kembali pendaftaran khusus untuk jabatan KAUR Umum.
Pendaftaran ditutup pada 3 November 2025 pukul 12.00, dengan tiga peserta yang masuk.
Hasil verifikasi? Lagi-lagi, Meggy dinyatakan tidak lolos berkas.

Yang janggal, Meggy tetap hadir saat tes digelar.
Panitia memilih diam. Tak ada surat keputusan baru, tak ada berita acara tambahan, tak ada dasar hukum jelas yang menjelaskan keikutsertaannya.

Tes Diundur, Jadwal Berubah, Pelantikan Kilat

Tes awalnya dijadwalkan Selasa, 4 November 2025 pukul 10.00, di kantor desa.
Namun, Ketua Panitia tiba-tiba mengumumkan penundaan ke Rabu, 5 November, lalu berubah lagi secara mendadak.
Tes akhirnya digelar Selasa siang pukul 14.00, tanpa pemberitahuan resmi kepada seluruh peserta.

Salah satu peserta mengaku kecewa karena sudah menunggu sejak pagi.

“Kami disuruh tunggu, lalu dibilang diundur, tapi sore-sore langsung dites tanpa pemberitahuan jelas,” ujarnya kesal.

Dan di antara peserta yang hadir, Meggy kembali tampak ikut ujian — meski status berkasnya sebelumnya dinyatakan tidak lolos.

Hasil tes tak pernah diumumkan ke masyarakat Wusa.
Tak ada masa sanggah, tak ada transparansi nilai, dan tiba-tiba hasil seleksi langsung dikirim ke kecamatan.

Keesokan paginya, 6 November 2025, warga Desa Wusa terkejut:
Meggy J. Kawuwung dilantik resmi sebagai KAUR Umum.

Benang Merah: Kekerabatan dan Konflik Kepentingan

Masyarakat mulai membaca pola.
Dari penelusuran lanjutan, ditemukan bahwa Ketua Panitia Penjaringan, Lingkan Pinangkaan, memiliki hubungan keluarga dengan Margareth Pusung, yang baru saja dilantik sebagai KAUR Perencanaan.
Keduanya disebut masih memiliki ikatan keluarga dekat.

“Kalau panitia punya hubungan darah sama peserta, apa bisa netral?” sindir salah satu warga.

Warga menilai, pembukaan ulang penjaringan untuk posisi KAUR Umum hanyalah jalur darurat yang disiapkan untuk kandidat tertentu.
Skenario yang disusun rapi, tapi terlalu banyak jejak yang tertinggal.

Ketua Panitia Menghilang, Camat Lempar Tangan

Upaya konfirmasi ke Ketua Panitia, Lingkan Pinangkaan, menemui jalan buntu.
Rumahnya tertutup, panggilan telepon dan pesan WhatsApp tak direspons selama beberapa hari.

Sementara itu, Camat Talawaan, Alexander C. L. Warbung, S.IP., saat dikonfirmasi, justru menyatakan bahwa semua proses menjadi tanggung jawab panitia desa.

“Itu kewenangan pemerintah desa, kecamatan hanya menerima laporan hasil,” ujarnya singkat.

Namun, pernyataan itu justru mempertebal dugaan adanya arahan terselubung dari pihak kecamatan dalam proses akhir seleksi.

Diduga Langgar Aturan, Hasil Cacat Administrasi

Pakar hukum administrasi pemerintahan, Dr. Erwin T. Manoppo, SH., MH., menilai, bila benar terjadi pelanggaran syarat dan manipulasi proses, maka hasil seleksi bisa dibatalkan secara hukum.

“Seleksi perangkat desa harus transparan dan objektif. Jika ada rekayasa atau pelanggaran syarat, hasilnya batal demi hukum,” tegasnya.

Padahal, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat (4) huruf c menegaskan kewajiban kepala desa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Begitu pula Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. 67 Tahun 2017, yang mewajibkan seleksi perangkat desa dilakukan secara terbuka dan obyektif.

Empat Kejanggalan yang Tak Bisa Dikesampingkan

Warga Desa Wusa mencatat sedikitnya empat kejanggalan mencolok:

1. Peserta yang gugur administrasi tetap diloloskan.
2. Syarat domisili diabaikan.
3. Tidak ada masa sanggah dan pengumuman nilai.
4. Pelantikan dilakukan kilat tanpa dasar hukum jelas.

“Kalau cara masuknya saja sudah abu-abu, bagaimana nanti mau kerja jujur?” sindir seorang warga.

Demokrasi Desa di Ujung Tanduk

Kasus ini membuka luka lama: praktik nepotisme dan rekayasa yang terus menghantui proses seleksi di tingkat desa.
Di tengah gembar-gembor transparansi pemerintahan, Wusa justru menjadi cermin buruk dari lemahnya integritas birokrasi di akar rumput.

Jika dugaan ini benar, maka pelantikan KAUR Umum Desa Wusa bukan hanya cacat hukum, tapi juga tamparan moral bagi tata kelola pemerintahan desa.

Dan warga pun menyuarakan hal yang sama:

“Kami tidak menolak siapa pun yang terpilih. Tapi jangan main belakang.
Desa ini butuh orang jujur, bukan orang yang diloloskan karena hubungan keluarga.”

Apakah ini sekadar “kekeliruan administratif”?
Atau sebuah skenario yang dirancang untuk memastikan siapa yang duduk di kursi strategis desa?
Waktu dan keberanian pihak berwenang akan menjawabnya. (Red)

Admin

Recent Posts

Polsek Mapanget Amankan Tiga Pelaku yang Membuat Panah Wayer di Kampung Kombos

MANADO, Lidik.co.id - Polsek Mapanget amankan terduga 3 pelaku yang memproduksi atau membuat panah wayer,…

56 tahun ago

Dekker Bantah Keras Tuduhan Penimbunan BBM dan Sianida, Sebut Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Langgar UU Pers

MITRA, Lidik.co.id - Mantan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Dekker (DM), angkat bicara dan membantah…

56 tahun ago

Penyelundupan Cap Tikus Terbongkar di Pelabuhan Manado, 300 Liter Miras Ilegal Diamankan dari KM Geovani

MANADO, Lidik.co.id – Upaya penyelundupan minuman keras tradisional ilegal kembali terendus di jalur pelayaran Sulawesi…

56 tahun ago

Polresta Manado Gelar Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolresta Irham Halid Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas

MANADO, Lidik.co.id - Polresta Manado melaksanakan kegiatan Press Release Akhir Tahun 2025 yang dipimpin langsung…

56 tahun ago

Polda Sulut Gelar Rilis Akhir Tahun, Sampaikan Jumlah Pelanggaran Sepanjang Tahun 2025 Sebanyak 33.297

MANADO, Lidik.co.id - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rilis Akhir Tahun 2025 di aula Tri…

56 tahun ago

Tim Gabungan Amankan Muatan Ilegal di KMP Tarusi dan Perairan Bitung, Potensi Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

MANADO, Lidik.co.id - Tim gabungan penegak hukum kembali mengungkap peredaran barang ilegal di wilayah perairan…

56 tahun ago

This website uses cookies.