x

Ahli Waris Kepemilikan Tanah Almarhum Joseph Pusung di Mapanget Barat Sesalkan Keberpihakan Pemerintah Setempat

waktu baca 4 menit
Jumat, 14 Feb 2025 16:55 4831 Admin

Kuasa Hukum: Sertifikat yang Dipegang pihak Sebelah Pasti akan Dibatalkan Secara Hukum

MANADO, Lidik.co.id – Salah satu ahli waris pemilik tanah almarhum Joseph Pusung yang terletak di wilayah kelurahan mapanget barat kota manado yaitu Benny Pongayouw yang diberikan kepercayaan dari keluarga ahli waris memperjuangkan hak tanah mereka, menyesalkan sikap dari pemerintah setempat nampak tidak berpihak kepada keluarga ahli waris pemilik tanah almarhum Joseph Pusung.

Menurut Benny Pongayouw, pihaknya sebagai ahli waris pemilik tanah almarhum Joseph Pusung merasa sangat kecewa dengan pemerintah setempat, yang sudah memberikan beberapa penyampaian surat pencegahan beberapa minggu sebelumnya, namun sampai hari ini tidak ada tindakan yang dilakukan pemerintah setempat.

“Dari beberapa minggu lalu kami keluarga sudah menyampaikan kepada pemerintah setempat melayangkan surat pencegahan, namun dari pemerintah setempat tidak ada tindakan atau respon atas surat dari keluarga ahli waris,” kata Benny, Kamis (13/02/2025).

Lanjut Benny, dengan tidak adanya tindakan dari pemerintah setempat sehingga adanya diduga oknum mafia tanah yang mengaku memiliki surat Sertifikat Hak Milik (SHM) mencoba melakukan penggusuran tanah pihaknya duduki.

“Sementara lahan ini kami keluarga Pusung mempunyai pegangan surat yaitu surat register tanah atau surat awal daftar tanah, dengan dasar register tanah bisa ditingkatkan dibuat surat Sertifikat Hak Milik (SHM) sedangkan oknum mafia tanah yang mengaku memiliki surat SHM kami sebagai keluarga ahli waris mempertanyakan dari mana dasarnya sehingga oknum tersebut memilik SHM. Apalagi sampai saat ini oknum tersebut tidak pernah menunjukan bahwa mereka memiliki SHM,” kata Benny.

Untuk itu, kata Benny melanjutkan, pihaknya sampai saat ini merasa sangat-sangat kecewa kepada pemerintah setempat yang seakan-akan berpihak kepada oknum mafia tanah tersebut. Seakan-akan surat pencegahan yang dilayangkan kepada pemerintah seperti tidak direspon dengan baik.

“Apalagi kami keluarga sudah menyampaikan ke pemerintah agar melakukan mediasi pertemuan dengan oknum yang mengaku memegang SHM agar bisa menunjukan kebenarannya namun sampai saat ini sebagai pemerintah setempat tidak ada tindakan mempertemukan kami dan oknum tersebut,” kata Benny seraya menambahkan, pihaknya juga sudah pernah berbicara dengan pihak kepolisian yaitu kapolsek mapanget agar bisa melakukan mediasi mempertemukan pihak keluarga ahli waris dengan oknum tersebut.

“Namun dari pihak oknum yang mengaku memiliki surat SHM yang bernama pendeta Sefer saat diberitahukan untuk melakukan pertemuan kedua belah pihak antar keluarga ahli waris dan oknum tersebut agar bisa meperlihatkan surat hak atas tanah, namun dari pihak oknum yang mengaku memiliki SHM yaitu pendeta Sefer tidak mau dan tidak berkeinginan ada mediasi tersebut,” kata Benny.

Dirinya juga menjelaskan, selama ini pihak keluarga asli waris yang selalu ingin perjuangkan atas tanah ini, beberapa kali sempat di intimidasi sampai-sampai adanya beberapa oknum anggota TNI datang ke lokasi tanah ahli waris.

“Selama ini kami terus di intimidasi, bahkan oknum yang mengaku memiliki SHM yaitu pendeta Sefer sempat mendatangkan beberapa oknum TNI seakan-akan untuk melakukan intimdasi ke keluarga ahli waris, namun kami sebagai keluarga ahli waris keluarga besar Pusung akan terus perjuangkan tanah kami,” tutupnya.

Papan pengumuman ahli waris pemilik tanah almarhum Joseph Pusung yang terletak di wilayah kelurahan mapanget barat kota manado

Papan pengumuman ahli waris pemilik tanah almarhum Joseph Pusung yang terletak di wilayah kelurahan mapanget barat kota manado. (Foto lidik.co.id)

Disamping itu, kuasa hukum dari ahli waris keluarga besar pusung yaitu Meidy M Tampi, SH juga menjelaskan, sebagai pendampingan hukum bagi keluarga ahli waris pihaknya menjelaskan, pihaknya akan berjuang untuk mendapatkan hak dari asli waris.

“Kami hadir sebagai pendampingan hukum dari keluarga ahli waris atas tanah kepemilikan Almarhum Joseph Pusung berupaya mempertahankan hak keluarga ahli waris dengan adanya dasar kuat surat register tanah,” kata Meidy.

Lanjutnya, keluarga ahli waris punya hak atas tanah tersebut, karena mereka memiliki register tanah yang sudah ada lebih dahulu sebelum sertifikat pihak sebelah terbit.

“Dengan ahli waris memegang register tanah yang sudah ada terlebih dahulu itu sangat kuat meskipun sudah ada yang mengaku memiliki surat SHM. Yang saya tahu saat ini ahli waris memegang register tanah dari tahun 40 itu dari register desa awal dari adanya kepemilikan tanah tersebut,” kata Meidy.

Apapun yang dipegang pihak lain lanjut Meidy, namanya ahli waris memiliki register tanah dengan dokumen yang lebih dahulu yang sudah ada, nantinya berbicara masuk di pengadilan dokumen awal pasti yang akan menang.

“Jika masalah ini sudah di pengadilan kami akan perjuangkan, karena itu hak dari ahli waris dan ahli waris memiliki dokumen kuat yaitu redister tanah jauh tahun regiter tanah sebelum adanya sertifikat terbit dan sertifikat yang dipegang pihak sebelah pasti akan dibatalkan secara hukum,” tutup Meidy. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PEMBERITAHUAN

Kami menghargai saran dan masukan anda dalam memberikan kritikan membangun untuk kemajuan website kami.

Jika ada saran dan masukan, langsung hubungi kami lewat email atau nomor kontak yang sudah tercantum dibawah.

Email: redaksi@lidik.co.id
Call Us: +62 821 9247 0677

LAINNYA
x
x