Soroti Realita Pembangunan Papua dan Literasi Informasi, SHG Advokat Mengundang Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” di Yogyakarta

MANADO, Lidik.co.id – Tembok keadilan akhirnya menutup langkah Serda Taufik Hidayat Madina. Majelis Hakim Pengadilan Militer III-17 Manado menjatuhkan vonis berat: 5 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan pemecatan dari dinas militer kepada prajurit aktif TNI Angkatan Darat tersebut.

Taufik dinyatakan bersalah atas kasus kejahatan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang utama Dilmil III-17 Manado, Selasa siang (24/06/2025). “Menyatakan terdakwa Taufik Hidayat Madina, Serda Bah NRP 136891, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya’,” ujar Hakim Ketua dengan nada tegas saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut dijatuhkan dengan rincian pidana pokok berupa penjara selama lima tahun, pidana denda sebesar Rp50 juta—subsider kurungan tiga bulan apabila tidak dibayar—serta pidana tambahan berupa pemecatan dari kedinasan militer.

Hakim juga menetapkan bahwa seluruh masa tahanan sementara terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Suasana ruang sidang seketika hening saat vonis diumumkan. Terlihat Serda Taufik tidak mampu menyembunyikan rasa terpukulnya. Ia beberapa kali mengusap air mata sambil tertunduk lesu. Melalui penasihat hukumnya, ia menyampaikan akan pikir-pikir dulu terhadap putusan majelis hakim.

Keluarga Korban: “Kami Lewati Semua dengan Luka dan Doa”

Terpisah, pihak keluarga korban menyambut baik putusan pengadilan. Ayah korban, sebut saja TM, mengaku bahwa perjalanan panjang mencari keadilan untuk anak gadisnya Melati (nama samaran) tidaklah mudah.

“Sejak awal, saya, istri, dan anak-anak terus saling menguatkan. Saya sudah memaafkan, tapi hukum tetap harus ditegakkan,” ujar TM dengan suara bergetar menahan emosi.

Ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada aparat militer dan lembaga hukum yang telah memproses perkara ini dengan serius dan penuh integritas.

“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih kepada Polisi Militer Angkatan Laut di Manado yang langsung merespons laporan kami, juga kepada Oditur Militer dan Majelis Hakim yang telah memberi keadilan bagi anak kami,” ucap TM sembari menatap lurus ke depan, menyembunyikan luka batin di balik ketegaran.

Catatan Keadilan

Vonis ini menjadi penegasan bahwa institusi militer tak memberi ruang bagi oknum berseragam yang menyalahgunakan wewenangnya dan merusak martabat anak bangsa. Hukum harus menjadi benteng terakhir, dan hari ini, tembok itu berdiri kokoh di ruang sidang Dilmil Manado.

Putusan ini sekaligus menjadi pesan lantang bahwa kejahatan terhadap anak adalah luka kemanusiaan yang tak bisa ditawar. Keadilan akhirnya berpihak kepada korban. Dan keadilan harus selalu hidup, meski dengan darah dan air mata. (Red)

Admin

Recent Posts

Soroti Realita Pembangunan Papua dan Literasi Informasi, SHG Advokat Mengundang Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” di Yogyakarta

YOGYAKARTA, Lidik - Setyo Hadi Gunawan (SHG) Advokat mengundang Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Raja Ampat…

56 tahun ago

Fakta Persidangan Terungkap, Majelis Hakim PN Tondano Temukan Objek Putusan 128 Berbeda Dengan SHM 79, Ahli Waris Ajukan Banding

Sengketa Tanah 37.835 M² di Minahasa Memasuki Babak Baru, Soroti Proses Lelang dan Penerbitan SHM…

56 tahun ago

Diduga Memiliki Beberapa Dapur SPPG, HBL ‘Dicap’ Ratu MBG Sulut

MANADO, Lidik - Julukan Ratu MBG kini dialamatkan kepada oknum wakil rakyat Sulut yang saat ini…

56 tahun ago

Dugaan Mafia Tanah, Oknum Wakil Rakyat Sulut Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD

MANADO, Lidik.co.id - Praktik dugaan mafia tanah kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik…

56 tahun ago

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Minta Presiden Awasi Kasusnya, Publik Pertanyakan Profesionalisme Kejati Sulut

MANADO, Lidik.co.id - Nama Chyntia Kalangit kembali menjadi perhatian setelah menjalani pemeriksaan tambahan di Kejaksaan…

56 tahun ago

Chyntia Bupati Sitaro Pertanyakan Dasar Audit Internal dalam Kasus Dugaan Korupsi

MANADO, Lidik - Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit, menyampaikan pernyataan terbuka dari…

56 tahun ago

This website uses cookies.