Kritik Vivian Dipersoalkan, Publik Tagih Penjelasan: Di Mana Letak Kerugian yang Diklaim?

MITRA, Lidik.co.id – Oknum pelaku tambang emas ilegal berinisial ET alias Ko Erwin di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, diduga kuat telah menjalankan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) selama kurang lebih lima tahun tanpa pernah menyetor royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh LSM KIBAR aktivitas tambang ilegal yang dikendalikan oleh oknum ET yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp.310 miliar hanya dalam kurun waktu lima tahun terakhir, akibat tidak disetorkannya royalti sebagaimana diatur dalam PP No. 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP.

“Dalam lima tahun terakhir, KM menguasai dan mengoperasikan titik penggalian emas dengan Produksi rata-rata mencapai 5 kg emas per bulan. Dengan harga emas yang diambil rata rata berkisar Rp1,2 juta per gram, nilai produksi per bulan setara Rp.6 miliar. Jika dikalikan 12 bulan selama 5 tahun, total perputaran uang mencapai Rp 310 miliar,” ungkap Alfrets Ingkiriwang koordinator Investigasi DPP KIBAR, kamis (18/07/2025).

Dengan ketentuan royalti sebesar 3,75% untuk logam mulia, maka negara seharusnya menerima royalti sekitar Rp 1.3 miliar dari aktivitas tersebut.

Namun sayangnya, hingga kini tak ada catatan resmi terkait pembayaran PNBP dari aktivitas tambang milik oknum ET yang juga dIduga menghindari kewajiban perpajakan lainnya.

Tak hanya menyebabkan kerugian finansial negara, aktivitas tambang ilegal yang dilakukan ET juga menyebabkan kerusakan lingkungan serius di lokasi PETI. Investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim media dan aktivis lingkungan mengungkap adanya.

Penggunaan Sianida dan bahan kimia lainnya secara sembarangan, tanpa ada instalasi pengolahan limbah yang sesuai standar,produksi limbah beracun dibiarkan begitu saja bahkan sianida dijual bebas di toko miliknya.

Tanah dilokasi tersebut teridentifikasi mengandung kadar logam berat yang melebihi ambang baku mutu.berbau logam dan berisiko terhadap mahluk hidup serta tanaman.

Data dari Dinas Lingkungan Hidup Minahasa Tenggara menunjukkan bahwa sudah terjadi deforestasi lebih dari 120 hektare hutan akibat pembukaan lahan tambang ilegal, disertai pencemaran tanah dan air yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

KIBAR bersama sejumlah LSM lingkungan dan antikorupsi kini tengah menyiapkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, Polda serta Mabes Polri untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap praktik tambang ilegal di Ratatotok, termasuk penelusuran aset oknum ET yang disebut-sebut melakukan pencucian uang dengan mengalihkan uang hasil kejahatan dengan membangun rumah mewah , mobil, properti dan beberapa bidang tanah.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata. Kerugian negara ratusan miliar, lingkungan rusak, dan tidak ada yang bertanggung jawab. Ini kejahatan terstruktur,” tegas Alfrets.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait oknum ET belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas ilegal yang dilakukan. (Red)

Admin

Recent Posts

Integritas Pilhut Minahasa Diuji, Panitia Kabupaten Diminta Tegakkan Aturan Tanpa Kompromi

MINAHASA, Lidik - Penanganan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Kabupaten Minahasa kini menjadi…

57 tahun ago

Laporan terhadap Vivian Mariska Berujung Sorotan Balik, Niraya Sarry Ternyata Dicari Penyidik dalam Kasus Dugaan Penipuan

MANADO, Lidik - Langkah Niraya Sarry Kulandas alias Sari yang melayangkan surat terbuka dan melaporkan…

57 tahun ago

Kritik Vivian Dipersoalkan, Publik Tagih Penjelasan: Di Mana Letak Kerugian yang Diklaim?

MANADO, Lidik - Polemik yang muncul setelah unggahan media sosial Vivian mengkritik proses dan putusan…

57 tahun ago

Soroti Realita Pembangunan Papua dan Literasi Informasi, SHG Advokat Mengundang Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” di Yogyakarta

YOGYAKARTA, Lidik - Setyo Hadi Gunawan (SHG) Advokat mengundang Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Raja Ampat…

57 tahun ago

Fakta Persidangan Terungkap, Majelis Hakim PN Tondano Temukan Objek Putusan 128 Berbeda Dengan SHM 79, Ahli Waris Ajukan Banding

Sengketa Tanah 37.835 M² di Minahasa Memasuki Babak Baru, Soroti Proses Lelang dan Penerbitan SHM…

57 tahun ago

Diduga Memiliki Beberapa Dapur SPPG, HBL ‘Dicap’ Ratu MBG Sulut

MANADO, Lidik - Julukan Ratu MBG kini dialamatkan kepada oknum wakil rakyat Sulut yang saat ini…

57 tahun ago

This website uses cookies.