MITRA, Lidik.co.id – Merasa resah dengan pemberitaan sejumlah media yang tidak objektif dan cenderung menyudutkannya, Dede Tjin akhirnya angkat bicara terkait polemik keributan yang dilakukan oleh oknum JM alias Jemmy di kediamannya.
Dede menilai bahwa pemberitaan yang beredar tidak mencerminkan fakta sebenarnya dan cenderung sepihak.
Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari persoalan internal antara Jemmy dan rekan bisnisnya, Alfrets Freddy Robinson Panekenan alias Eddy.
Senjata tajam (sajam) yang dibawah oleh salah satu pelaku pembuat keributan dikediaman Dede Tjin yang diamankan anggota polisi. (Foto istimewa)
“Jemmy dan Eddy awalnya membentuk kelompok untuk jasa pengamanan di lokasi. Namun, seiring waktu hubungan mereka renggang. Jemmy lalu menyatakan ingin berhenti, dengan permintaan kompensasi sebesar Rp 25 juta. Kami menyepakati hal itu,” jelas Dede saat ditemui media ini, Minggu (8/6/2025).
Namun yang membuat Dede benar-benar heran adalah sikap Jemmy yang tiba-tiba berubah. Ia merasa tidak mengerti apa motif di balik tindakan Jemmy yang justru menyerangnya, padahal selama ini Jemmy bekerja untuk dirinya dan menerima bayaran atas jasa pengamanan.
“Dia itu bekerja kepada saya, dibayar untuk menjaga keamanan. Tapi kenapa sekarang justru berbalik menyerang dan menyudutkan saya? Saya benar-benar tidak mengerti motifnya,” ujar Dede penuh keheranan.
Menurutnya, tindakan Jemmy semakin tidak bisa diterima ketika diduga menyuruh anak buahnya untuk menyusup ke rumahnya.
“Pada 3 Mei sekitar pukul 02.00 dini hari, Jemmy datang dan membuat keributan di rumah saya. Ia berteriak-teriak. Hampir terjadi adu fisik antara dia dan Eddy, namun berhasil dilerai. Saat itu saya sedang tertidur, jadi tidak menyaksikan langsung,” paparnya.
Keesokan harinya, Jemmy mengirim utusan untuk menagih sebagian uang kompensasi sebesar Rp 14 juta, yang diakui Dede telah diserahkan dengan bukti berupa foto, video, dan saksi. Namun sehari kemudian, Jemmy kembali mengirim orang suruhan untuk menagih sisa Rp 10 juta.
Ironisnya, orang suruhan tersebut tertangkap membawa senjata tajam dan diamankan oleh Polsek Ratatotok.
“Sayangnya, saya mendengar bahwa orang yang membawa sajam itu sudah dilepas oleh Polsek karena alasan tidak ada laporan. Padahal ada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” keluh Dede.
Ia mengaku merasa sangat terancam dan kecewa dengan proses hukum yang berlangsung. Dede berharap agar kepolisian dan media dapat bertindak adil dan objektif dalam menangani kasus ini.
“Keterangan Jemmy di media selama ini tidak benar. Saya punya bukti kuat. Saya harap media berpegang pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers, tidak membuat berita sepihak,” tegasnya.
Dede menekankan bahwa hal ini penting untuk menjaga nama baik dan rasa aman dirinya serta keluarganya.
“Saya seorang perempuan, situasi ini sangat membebani psikis saya. Saya merasa tidak aman. Oleh sebab itu, saya sangat berharap aparat Kepolisian bisa memberikan perlindungan bagi kami sebagai warga sipil,” tutup Dede. (Red)
Tidak ada komentar