Unggahan Facebook. Screenshot @facebook
BOLTIM, Lidik.co.id – Setelah buron selama 4 bulan lebih pelaku JT alias Jimmy (35) warga Ratatotok, kasus penikaman terhadap Yusri W (32) warga Buyat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kini diamankan Tim Macan Resmob Polres Boltim kolaborasi dengan Polsek Ratatotok, Jumat (21/11/2025) malam.
Kronologi penangkapan, berawal dari informasi warga Desa Ratatotok bahwa pelaku berada di Kampung Kanari lorong Toko Baru, sedang melakukan pesta miras bersama teman-temannya.
Tak menunggu lama, melalui perintah Kasat Reskrim, IPTU Jerry Andriansyah Tambunan, S.Tr.K, Tim Macan Resmob Polres Boltim berkolaborasi bersama Polsek Ratatotok langsung menciduk pelaku.
Pelaku sempat melakukan pergerakan melarikan diri, namun gerak cepat (gercep) anggota Tim Macan dan Polsek Ratatotok langsung melumpuhkan pergerakan pelaku di tempat.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Boltim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Red)
MINAHASA, Lidik - Penanganan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Kabupaten Minahasa kini menjadi…
MANADO, Lidik - Langkah Niraya Sarry Kulandas alias Sari yang melayangkan surat terbuka dan melaporkan…
MANADO, Lidik - Polemik yang muncul setelah unggahan media sosial Vivian mengkritik proses dan putusan…
YOGYAKARTA, Lidik - Setyo Hadi Gunawan (SHG) Advokat mengundang Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Raja Ampat…
Sengketa Tanah 37.835 M² di Minahasa Memasuki Babak Baru, Soroti Proses Lelang dan Penerbitan SHM…
MANADO, Lidik - Julukan Ratu MBG kini dialamatkan kepada oknum wakil rakyat Sulut yang saat ini…
This website uses cookies.