Penyelundupan Cap Tikus Terbongkar di Pelabuhan Manado, 300 Liter Miras Ilegal Diamankan dari KM Geovani

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi (Pati) yang sebelumnya tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Pembatalan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan 30 April 2025, ditandatangani oleh Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.

Surat itu telah dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi.

“Jadi memang telah dikeluarkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang berisi tentang adanya perubahan dari Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2025,” kata Kristomei dalam pernyataan resmi, Jumat (2/5).

Dalam surat perubahan itu tertulis tujuh nama perwira tinggi yang dibatalkan mutasinya.

Mereka antara lain Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, anak jenderal purnawirawan Try Sutrisno. Dalam surat keputusan sebelumnya Kunto sempat dimutasi dari jabatan Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD. Padahal ia baru 4 bulan menjabat.

Kemudian Laksda TNI Hersan juga dibatalkan mutasinya sebagai Pangkogabwilhan I. Jabatan Laksda Hersan sebelumnya adalah Pangkoarmada III.

Laksda TNI H. Krisno Utomo juga dibatalkan mutasinya sebagai Pangkoarmada III. Sebelumnya Krisno menjabat Pangkolinlamil.

Selanjutnya, Panglima TNI membatalkan mutasi Laksda TNI Rudhi Aviantara dari Kas Kogabwilhan II menjadi Pangkolinlamil.

Panglima juga membatalkan mutasi Laksma TNI Phundi Rusbandi menjadi Kas Kogabwilhan II. Mutasi Laksma TNI Benny Febri menjadi Waaskomlek KSAL ikut dibatalkan.

Terakhir, Laksma TNI Maulana dibatalkan mutasinya sebagai Kadiskomlekal. Jabatan Maulana sebelumnya adalah Staf Khusus KSAL.

Dalam surat yang sama, kebijakan mutasi tujuh perwira tinggi itu kemudian diubah oleh Panglima TNI. Pergantian ini sama sekali berbeda dengan sebelumnya dengan adanya tulisan ‘diubah menjadi’.

Adapun tujuh perwira yang dimutasi di keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

Mayjen TNI Yusman Madayun dimutasi dari jabatan lama Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun); Brigjen TNI Agus Isrok Mikroj dari Kadislaikad menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI.

Kemudian ada Kolonel Inf Anwar dimutasi dari Pamen Denmabesad menjadi Kadislaikad; Laksda TNI Kresno Buntoro dimutasi dari Kababinkum TNI menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun);

Laksma TNI Farid Ma’Ruf dari Kadiskumal menjadi Kababinkum TNI; Laksma TNI Dr. Ali Ridlo dari Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI menjadi Kadiskumal.

Terakhir, Panglima TNI menunjuk Laksma TNI Effendy Maruapey dari Staf Khusus KSAL menjadi Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI.

“Dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 telah diadakan perubahan,” demikian poin kedua dalam surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025.

Disamping itu, Wakil Ketua Komisi bidang Pertahanan DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai, pembatalan mutasi yang sebelumnya dilakukan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap sejumlah perwira aktif, merupakan otoritas penuh Markas Besar TNI.

“Sepenuhnya otoritas Mabes TNI dalam pengelolaan personil,” katanya Jumat (02/05/2025).

Dia melanjutkan, apabila ditemukan adanya permasalahan dalam proses mutasi yang dilakukan Panglima TNI terhadap prajuritnya, DPR akan senantiasa menerima aspirasi dari masyarakat untuk menindaklanjuti.

Tetapi, kata dia, terkait inkonsistensinya keputusan Panglima dalam urusan mutasi, Komisi I DPR tak dapat banyak berbicara. Alasannya, pengaturan penempatan prajurit menjadi tanggung jawab Panglima TNI. “Jadi, yang tepat adalah mereka (Mabes TNI) yang memberikan penjelasan,” tutup politikus Partai Golkar itu.

(Red)

Admin

Recent Posts

Polsek Mapanget Amankan Tiga Pelaku yang Membuat Panah Wayer di Kampung Kombos

MANADO, Lidik.co.id - Polsek Mapanget amankan terduga 3 pelaku yang memproduksi atau membuat panah wayer,…

56 tahun ago

Dekker Bantah Keras Tuduhan Penimbunan BBM dan Sianida, Sebut Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Langgar UU Pers

MITRA, Lidik.co.id - Mantan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Dekker (DM), angkat bicara dan membantah…

56 tahun ago

Penyelundupan Cap Tikus Terbongkar di Pelabuhan Manado, 300 Liter Miras Ilegal Diamankan dari KM Geovani

MANADO, Lidik.co.id – Upaya penyelundupan minuman keras tradisional ilegal kembali terendus di jalur pelayaran Sulawesi…

56 tahun ago

Polresta Manado Gelar Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolresta Irham Halid Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas

MANADO, Lidik.co.id - Polresta Manado melaksanakan kegiatan Press Release Akhir Tahun 2025 yang dipimpin langsung…

56 tahun ago

Polda Sulut Gelar Rilis Akhir Tahun, Sampaikan Jumlah Pelanggaran Sepanjang Tahun 2025 Sebanyak 33.297

MANADO, Lidik.co.id - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rilis Akhir Tahun 2025 di aula Tri…

56 tahun ago

Tim Gabungan Amankan Muatan Ilegal di KMP Tarusi dan Perairan Bitung, Potensi Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

MANADO, Lidik.co.id - Tim gabungan penegak hukum kembali mengungkap peredaran barang ilegal di wilayah perairan…

56 tahun ago

This website uses cookies.