Soroti Realita Pembangunan Papua dan Literasi Informasi, SHG Advokat Mengundang Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” di Yogyakarta

MINUT, Lidik.co.id – Jagat media sosial di Sulawesi Utara digegerkan oleh beredarnya undangan terbuka kegiatan yang diduga kuat mengarah pada praktik perjudian sabung ayam skala besar.

Undangan tersebut viral di Facebook, memuat detail acara yang direncanakan berlangsung pada 28–29 Maret 2026 di Arena Gold Taraya (AGT), lengkap dengan daftar peserta, panitia, hingga nilai taruhan yang disebut mencapai angka fantastis.

Akun bernama Dennis Sagay secara terang-terangan mengunggah flayer kegiatan tersebut. Dalam materi yang beredar luas, tercantum angka taruhan “Sabtu 20***” dan “Minggu 10***”, yang mengindikasikan perputaran uang dalam jumlah besar.

Tak hanya itu, undangan juga menyebut keikutsertaan sejumlah farm dan arena dari berbagai daerah, termasuk luar Sulawesi Utara.

Keterbukaan promosi kegiatan ini sontak memantik reaksi keras masyarakat. Pasalnya, segala bentuk perjudian secara tegas dilarang oleh hukum di Indonesia. KUHP Pasal 303 mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun bagi pihak yang menawarkan atau memfasilitasi perjudian.

Sementara Pasal 303 bis mengancam pemain judi hingga 4 tahun penjara. Bahkan, penyebaran konten perjudian melalui media elektronik juga dapat dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Namun yang menjadi sorotan tajam adalah belum terlihatnya langkah penindakan yang jelas dari aparat penegak hukum, meski informasi kegiatan ini telah beredar luas di ruang publik.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum bisa dipromosikan secara terbuka tanpa respons tegas?

Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, melalui pesan WhatsApp dengan melampirkan bukti flayer yang beredar. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi yang diberikan.

Dikonfirmasi ke Kapolres Minahasa Utara, AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, dikatakan akan di cek.

“Kami akan cek,” pesan balasan whatsapp Kapolres Minut, Sabtu (28/03/2026).

Minimnya respons ini memunculkan persepsi publik akan adanya pembiaran terhadap dugaan praktik ilegal. Sejumlah kalangan menilai, jika tidak segera ditindak, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.

Pengamat sosial dan hukum menilai, keberanian pihak penyelenggara mempublikasikan kegiatan secara terbuka patut menjadi perhatian serius.

“Jika benar kegiatan tersebut mengandung unsur perjudian, maka aparat harus segera bertindak. Jangan sampai hukum terlihat lemah di hadapan pelanggaran yang terang-benderang,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.

Situasi ini menempatkan aparat penegak hukum pada titik krusial: antara menjaga wibawa hukum atau membiarkan persepsi negatif publik terus berkembang, transparansi, ketegasan, dan tindakan nyata kini menjadi tuntutan yang tak bisa ditunda.

Jika dugaan ini benar dan tidak ditindak, bukan hanya praktik ilegal yang berpotensi berkembang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum yang bisa runtuh perlahan.

Di tengah sorotan publik yang kian tajam, satu pertanyaan menggema: akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh keberanian pelanggaran yang dipertontonkan?… (Red)

Admin

Recent Posts

Laporan terhadap Vivian Mariska Berujung Sorotan Balik, Niraya Sarry Ternyata Dicari Penyidik dalam Kasus Dugaan Penipuan

MANADO, Lidik - Langkah Niraya Sarry Kulandas alias Sari yang melayangkan surat terbuka dan melaporkan…

57 tahun ago

Kritik Vivian Dipersoalkan, Publik Tagih Penjelasan: Di Mana Letak Kerugian yang Diklaim?

MANADO, Lidik - Polemik yang muncul setelah unggahan media sosial Vivian mengkritik proses dan putusan…

57 tahun ago

Soroti Realita Pembangunan Papua dan Literasi Informasi, SHG Advokat Mengundang Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” di Yogyakarta

YOGYAKARTA, Lidik - Setyo Hadi Gunawan (SHG) Advokat mengundang Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Raja Ampat…

57 tahun ago

Fakta Persidangan Terungkap, Majelis Hakim PN Tondano Temukan Objek Putusan 128 Berbeda Dengan SHM 79, Ahli Waris Ajukan Banding

Sengketa Tanah 37.835 M² di Minahasa Memasuki Babak Baru, Soroti Proses Lelang dan Penerbitan SHM…

57 tahun ago

Diduga Memiliki Beberapa Dapur SPPG, HBL ‘Dicap’ Ratu MBG Sulut

MANADO, Lidik - Julukan Ratu MBG kini dialamatkan kepada oknum wakil rakyat Sulut yang saat ini…

57 tahun ago

Dugaan Mafia Tanah, Oknum Wakil Rakyat Sulut Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD

MANADO, Lidik.co.id - Praktik dugaan mafia tanah kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik…

57 tahun ago

This website uses cookies.