Diduga Sie You Ho dan Kroni Incar Aset Freddy Panekenan Gunakan AJB Tak Sah di Lahan HPT

MINUT, Lidik.co.id – PT Sukanda Djaya, perusahaan yang bergerak di bidang industri distribusi dan pengolahan makanan, saat ini menjadi sorotan setelah diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk sejumlah fasilitas operasionalnya, termasuk genset yang digunakan dalam kegiatan produksi.

SLO merupakan dokumen wajib sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2015.

Dokumen ini menjamin bahwa bangunan dan peralatan yang digunakan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kelayakan lingkungan.

Hasil investigasi awal menyebutkan, keabsahan SLO untuk genset dan bangunan operasional PT Sukanda Djaya patut dipertanyakan.

Jika benar tidak dimiliki, hal ini menempatkan perusahaan dalam posisi melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi menerima sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembekuan izin usaha.

Lebih jauh, absennya SLO juga berisiko terhadap keselamatan kerja dan dampak lingkungan yang lebih luas.

Upaya konfirmasi dari pihak media kepada perusahaan pada Senin (3/6) menemui hambatan.

Meskipun sebelumnya telah dijadwalkan pertemuan dengan pihak HRD pada pukul 10.00 WIB, tim media yang mengalami keterlambatan sekitar satu jam tetap berharap bisa melanjutkan wawancara.

Namun, sesampainya di kantor PT Sukanda Djaya, mereka justru disambut oleh manajer Decky Potuh. Alih-alih memberikan klarifikasi, Decky Potuh meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang dengan alasan perusahaan sedang bersiap untuk rapat penting dan harus membawah surat resmi dari instansi terkait.

“Kami datang sesuai janji, hanya terlambat satu jam. Namun, alih-alih diberi kesempatan konfirmasi, malah diminta kembali lain waktu dengan alasan ada meeting,” ujar salah satu awak media yang enggan disebutkan namanya.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan kepatuhan PT Sukanda Djaya terhadap regulasi pemerintah.

Jika dugaan tidak memiliki SLO benar adanya, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi berat serta kehilangan kepercayaan publik.

Pihak media menyatakan akan terus mendalami informasi ini dan mengupayakan konfirmasi lanjutan kepada pihak manajemen sesuai janji yang telah diberikan. Sementara itu, publik dan pemangku kepentingan mendesak Kementerian PUPR serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan standar keselamatan di PT Sukanda Djaya. (Tim)

Admin

Recent Posts

Diduga Sie You Ho dan Kroni Incar Aset Freddy Panekenan Gunakan AJB Tak Sah di Lahan HPT

MITRA, Lidik.co.id - Nama Sie You Ho mungkin belakangan tak banyak terdengar, namun gerakannya dalam…

55 tahun ago

Merasa Haknya Tersolimi, Dede Tjin Menjerit Minta Keadilan

MITRA, Lidik.co.id - Merasa resah dengan pemberitaan sejumlah media yang tidak objektif dan cenderung menyudutkannya,…

55 tahun ago

Oknum Anggota AL di Sangihe Diduga Rudapaksa Anak Gadis Dibawah Umur

SANGIHE, Lidik.co.id - Miris kasus rudapaksa gadis dibawah umur kembali terjadi, kali ini oknum anggota…

55 tahun ago

Pengusaha Tambang Ilegal di Bolsel Kian Tak Tersentuh, Beroperasi Gunakan Sejumlah Alat Berat Jenis Excavator

BOLSEL, Lidik.co.id - Aktivitas di lokasi Atang Pertambangan Emas Tanpa Izin ((PETI) Tolondadu I semakin…

55 tahun ago

Ketua DPD ARUN Sulut Hendra Jacob Minta Dirut PD Pasar Kota Manado Inisial LS Segera Dijadikan Tersangka

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Sulawesi Utara (Sulut), Hendra Jacob,…

55 tahun ago

Panglima TNI Batalkan Mutasi 7 Pati Termasuk Letjen Kunto Arief

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi (Pati) yang sebelumnya tertuang…

55 tahun ago

This website uses cookies.