Dansatrol Kodaeral VIII Bitung Bantah Tuduhan SARA, Siapkan Somasi terhadap Media Online yang Memberitakan

MITRA, Lidik.co.id – Merasa resah dengan pemberitaan sejumlah media yang tidak objektif dan cenderung menyudutkannya, Dede Tjin akhirnya angkat bicara terkait polemik keributan yang dilakukan oleh oknum JM alias Jemmy di kediamannya.

Dede menilai bahwa pemberitaan yang beredar tidak mencerminkan fakta sebenarnya dan cenderung sepihak.

Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari persoalan internal antara Jemmy dan rekan bisnisnya, Alfrets Freddy Robinson Panekenan alias Eddy.

“Jemmy dan Eddy awalnya membentuk kelompok untuk jasa pengamanan di lokasi. Namun, seiring waktu hubungan mereka renggang. Jemmy lalu menyatakan ingin berhenti, dengan permintaan kompensasi sebesar Rp 25 juta. Kami menyepakati hal itu,” jelas Dede saat ditemui media ini, Minggu (8/6/2025).

Namun yang membuat Dede benar-benar heran adalah sikap Jemmy yang tiba-tiba berubah. Ia merasa tidak mengerti apa motif di balik tindakan Jemmy yang justru menyerangnya, padahal selama ini Jemmy bekerja untuk dirinya dan menerima bayaran atas jasa pengamanan.

“Dia itu bekerja kepada saya, dibayar untuk menjaga keamanan. Tapi kenapa sekarang justru berbalik menyerang dan menyudutkan saya? Saya benar-benar tidak mengerti motifnya,” ujar Dede penuh keheranan.

Menurutnya, tindakan Jemmy semakin tidak bisa diterima ketika diduga menyuruh anak buahnya untuk menyusup ke rumahnya.

“Pada 3 Mei sekitar pukul 02.00 dini hari, Jemmy datang dan membuat keributan di rumah saya. Ia berteriak-teriak. Hampir terjadi adu fisik antara dia dan Eddy, namun berhasil dilerai. Saat itu saya sedang tertidur, jadi tidak menyaksikan langsung,” paparnya.

Keesokan harinya, Jemmy mengirim utusan untuk menagih sebagian uang kompensasi sebesar Rp 14 juta, yang diakui Dede telah diserahkan dengan bukti berupa foto, video, dan saksi. Namun sehari kemudian, Jemmy kembali mengirim orang suruhan untuk menagih sisa Rp 10 juta.

Ironisnya, orang suruhan tersebut tertangkap membawa senjata tajam dan diamankan oleh Polsek Ratatotok.

“Sayangnya, saya mendengar bahwa orang yang membawa sajam itu sudah dilepas oleh Polsek karena alasan tidak ada laporan. Padahal ada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” keluh Dede.

Ia mengaku merasa sangat terancam dan kecewa dengan proses hukum yang berlangsung. Dede berharap agar kepolisian dan media dapat bertindak adil dan objektif dalam menangani kasus ini.

“Keterangan Jemmy di media selama ini tidak benar. Saya punya bukti kuat. Saya harap media berpegang pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers, tidak membuat berita sepihak,” tegasnya.

Dede menekankan bahwa hal ini penting untuk menjaga nama baik dan rasa aman dirinya serta keluarganya.

“Saya seorang perempuan, situasi ini sangat membebani psikis saya. Saya merasa tidak aman. Oleh sebab itu, saya sangat berharap aparat Kepolisian bisa memberikan perlindungan bagi kami sebagai warga sipil,” tutup Dede. (Red)

Admin

Recent Posts

Judi Sabung Ayam Dipromosikan Terbuka Lokasi Warukapas Tatelu, Polda Sulut, Polres Minut dan Polsek Dimembe Tutup Mata?

MINUT, Lidik.co.id - Jagat media sosial di Sulawesi Utara digegerkan oleh beredarnya undangan terbuka kegiatan…

56 tahun ago

“Aturan atau Tekanan?” Pedagang Ratatotok Pertanyakan Langkah PD Pasar Mitra

MITRA, Lidik.co.id – Kebijakan pasar di Ratatotok kini menuai tanda tanya besar. Pedagang mempertanyakan apakah…

56 tahun ago

Dansatrol Kodaeral VIII Bitung Bantah Tuduhan SARA, Siapkan Somasi terhadap Media Online yang Memberitakan

BITUNG, Lidiķ.co.id – Komandan Satuan Kapal Patroli Komando Daerah Angkatan Laut (Satrol Kodaeral) VIII Bitung,…

56 tahun ago

Polsek Mapanget Amankan Tiga Pelaku yang Membuat Panah Wayer di Kampung Kombos

MANADO, Lidik.co.id - Polsek Mapanget amankan terduga 3 pelaku yang memproduksi atau membuat panah wayer,…

56 tahun ago

Dekker Bantah Keras Tuduhan Penimbunan BBM dan Sianida, Sebut Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Langgar UU Pers

MITRA, Lidik.co.id - Mantan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Dekker (DM), angkat bicara dan membantah…

56 tahun ago

Penyelundupan Cap Tikus Terbongkar di Pelabuhan Manado, 300 Liter Miras Ilegal Diamankan dari KM Geovani

MANADO, Lidik.co.id – Upaya penyelundupan minuman keras tradisional ilegal kembali terendus di jalur pelayaran Sulawesi…

56 tahun ago

This website uses cookies.