Tim Lidkrim Pom Kodaeral VIII saat berhasil mengamankan ratusan liter miras jenis Cap Tikus. (Foto istimewa)
MANADO, Lidik.co.id – Dikeluhkan sejumlah warga Malendeng dari lingkungan 1 sampai lingkungan 3 terkait adanya berkas-berkas pelebaran sungai Sawangan-Kamangta yang diajukan warga di kelurahan diduga diperlambat oleh oknum Lurah Malendeng Anwar S. Halidu, S.Pi.
Pasalnya, pelebaran sungai sudah didesak dari BPN untuk dipercepat proses berkas dari kelurahan, namun dari pihak oknum lurah malendeng seakan-akan memperlambat penyelesaian berkas dikarenakan diduga meminta jatah dari warga yang terdampak pelebaran sungai atau adanya deal-deal agar dirinya mendapat keuntungan besar dari warga.
Menurut beberapa warga malendeng yang terdampak pelebaran sungai mengatakan, dari BPN sudah mendesak pengurusan berkas di keluarahan malendeng, agar proyek pelebaran sungai cepat dikerjakan.
“Namun dari pihak lurah yang perhambat berkas-berkas kami, karena lurah malendeng meminta agar dari 100% lurah mendapatkan keuntungan sampai 30%,” kata warga, Senin (01/09/2025).
Lanjut warga, dengan permintaan lurah sebesar itu, sejumlah warga merasa keberatan dan merekapun Siap melakukan Demo apabila tidak dipercepat proses berkas-berkas yang akan dipakai untuk pelebaran sungai.
“Kami akan melakukan Demo, karena lurah malendeng tidak mendukung warganya. Jangan sampai keberatan kami akan membuat keributan di kantor lurah malendeng,” kata warga, seraya meminta agar oknum lurah malendeng segera diganti kalau tidak membantu warganya.
“Kami juga akan Demo sampai ke kantor walikota kalau urusan berkas ini tidak diproses cepat oleh lurah malendeng,” tutup warga.
Saat dikonfirmasi, Lurah Malendeng Anwar S. Halidu, S.Pi mengatakan, semua yang dikatakan warga terkait memperlambat pengurusan berkas-berkas pelebaran sungai Sawangan-Kamangta di kelurahan malendeng dari lingkungan 1 sampai 3 itu tidak benar.
“Saya tidak pernah memperlambat berkas-berkas pengurusan warga, kalau ada warga yang mana?,” kata Anwar.
Lanjutnya, apalagi memperlambat berkas lalu harus ada deal-deal sampai meminta 30% dari 100% untuk dipercepat berkas-berkas yang harus diurus.
“Jika memang saya minta atau ada deal-deal dengan warga, pasti saya berusaha urus dengan cepat, namun ini tidak sama sekali,” kata Anwar seraya menambahkan, dari 62 berkas bidang tanah yang masuk di kelurahan malendeng tinggal 10 berkas yang belum lengkap.
“Tinggal 10 berkas dari warga saya yang belum lengkap, yang 52 sudah lengkap. Jika memang ada hal-hal seperti itu yang dituduhkan kepada saya, lebih baik 52 berkas warga yang sudah lengkap agar dari pihak BPN segera ambil, perlu semua berkas di kelurahan. Kalau yang belum lengkap nanti balik urus di kelurahan,” tutup Anwar. (Red)
MANADO, Lidik.co.id - Polsek Mapanget amankan terduga 3 pelaku yang memproduksi atau membuat panah wayer,…
MITRA, Lidik.co.id - Mantan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Dekker (DM), angkat bicara dan membantah…
MANADO, Lidik.co.id – Upaya penyelundupan minuman keras tradisional ilegal kembali terendus di jalur pelayaran Sulawesi…
MANADO, Lidik.co.id - Polresta Manado melaksanakan kegiatan Press Release Akhir Tahun 2025 yang dipimpin langsung…
MANADO, Lidik.co.id - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rilis Akhir Tahun 2025 di aula Tri…
MANADO, Lidik.co.id - Tim gabungan penegak hukum kembali mengungkap peredaran barang ilegal di wilayah perairan…
This website uses cookies.