Tim Lidkrim Pom Kodaeral VIII saat berhasil mengamankan ratusan liter miras jenis Cap Tikus. (Foto istimewa)
BITUNG, Lidik.co.id – Keberadaan sebuah cafe semi pub di lantai tiga Gedung Perumda Pasar Bitung, Kompleks Pasar Cita, Kecamatan Maesa, menuai sorotan tajam publik. Gedung yang semula direncanakan sebagai pusat pasar modern kini justru dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam.
Dari hasil penelusuran lapangan, fasilitas hiburan tersebut beroperasi dengan jadwal tetap. Seorang karyawan yang ditemui wartawan, Jumat (22/08/2025), mengungkapkan bahwa cafe mulai buka sore hari dan beroperasi hingga dini hari.
“Live musiknya jam 08.00 malam, sekitar jam 09.00 baru ada karaoke. Kalau masih ada tamu, bisa buka sampai jam 02.00 pagi,” ungkap salah satu karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia juga menambahkan, fasilitas yang ditawarkan mencakup live band, karaoke, WiFi, hingga penyediaan minuman beralkohol. “Kalau malam minggu, biasanya juga ada ‘ladies’. Sekarang minuman tower lagi turun harga,” katanya.
Nama pengelola cafe semi pub tersebut, menurut karyawan, adalah “Ichal”. “Bos di cafe ini namanya Ichal,” ucapnya.
Pengelola Tuding Media Hoax, Justru Terbantahkan Fakta Lapangan
Sebelumnya, pengelola yang disebut bernama Ichal sempat menuding pemberitaan media yang mengungkap keberadaan cafe ini sebagai hoax. Namun, kesaksian langsung dari karyawan justru menguatkan keberadaan aktivitas hiburan malam di gedung milik pemerintah itu.
Tudingan hoax tersebut dinilai tidak berdasar. Terlebih, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk melakukan liputan investigasi. Pers juga memiliki hak tolak serta perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
“Menuding media hoax tanpa dasar adalah tindakan tidak etis. Apalagi pers nasional dilindungi UU Pers yang secara jelas menjamin kemerdekaan jurnalis dalam mengungkap fakta,” ujar salah satu pemerhati media di Bitung.
Ketua Badan Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (BAKKIN) Sulawesi Utara, Calvin Limpek. (Foto istimewa)
Aktivis Antikorupsi: Jelas Melanggar Hukum
Menanggapi fenomena ini, Ketua Badan Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (BAKKIN) Sulawesi Utara, Calvin Limpek, menegaskan bahwa penggunaan gedung pemerintah untuk kegiatan komersial hiburan malam berpotensi melanggar hukum.
“Penggunaan fasilitas negara untuk dijadikan kafe atau semi pub secara umum tidak dimungkinkan. Gedung pemerintah adalah aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan publik, bukan bisnis hiburan,” tegas Calvin, Sabtu (30/08/2025).
Lebih jauh, ia mengingatkan adanya ancaman pidana berat jika terbukti terjadi penyalahgunaan aset negara.
“UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 telah mengatur jelas mekanisme pemanfaatan aset daerah. Jika penggunaan tidak melalui prosedur resmi dan transparan, maka berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.
“Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum”
Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kota Bitung serta aparat penegak hukum. Aktivis menilai, jika dibiarkan, keberadaan cafe semi pub di fasilitas negara dapat menjadi preseden buruk dan membuka ruang praktik penyalahgunaan aset publik di kemudian hari.
“Ini bukan sekadar soal hiburan malam, tapi soal tata kelola aset negara. Jika pemerintah tutup mata, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin runtuh,” pungkas Calvin. (Red)
MANADO, Lidik.co.id - Polsek Mapanget amankan terduga 3 pelaku yang memproduksi atau membuat panah wayer,…
MITRA, Lidik.co.id - Mantan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Dekker (DM), angkat bicara dan membantah…
MANADO, Lidik.co.id – Upaya penyelundupan minuman keras tradisional ilegal kembali terendus di jalur pelayaran Sulawesi…
MANADO, Lidik.co.id - Polresta Manado melaksanakan kegiatan Press Release Akhir Tahun 2025 yang dipimpin langsung…
MANADO, Lidik.co.id - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rilis Akhir Tahun 2025 di aula Tri…
MANADO, Lidik.co.id - Tim gabungan penegak hukum kembali mengungkap peredaran barang ilegal di wilayah perairan…
This website uses cookies.