Penyelundupan Cap Tikus Terbongkar di Pelabuhan Manado, 300 Liter Miras Ilegal Diamankan dari KM Geovani

BITUNG, Lidik.co.id – Keberadaan sebuah cafe semi pub di lantai tiga Gedung Perumda Pasar Bitung, Kompleks Pasar Cita, Kecamatan Maesa, menuai sorotan tajam publik. Gedung yang semula direncanakan sebagai pusat pasar modern kini justru dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam.

Dari hasil penelusuran lapangan, fasilitas hiburan tersebut beroperasi dengan jadwal tetap. Seorang karyawan yang ditemui wartawan, Jumat (22/08/2025), mengungkapkan bahwa cafe mulai buka sore hari dan beroperasi hingga dini hari.

“Live musiknya jam 08.00 malam, sekitar jam 09.00 baru ada karaoke. Kalau masih ada tamu, bisa buka sampai jam 02.00 pagi,” ungkap salah satu karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia juga menambahkan, fasilitas yang ditawarkan mencakup live band, karaoke, WiFi, hingga penyediaan minuman beralkohol. “Kalau malam minggu, biasanya juga ada ‘ladies’. Sekarang minuman tower lagi turun harga,” katanya.

Nama pengelola cafe semi pub tersebut, menurut karyawan, adalah “Ichal”. “Bos di cafe ini namanya Ichal,” ucapnya.

Pengelola Tuding Media Hoax, Justru Terbantahkan Fakta Lapangan

Sebelumnya, pengelola yang disebut bernama Ichal sempat menuding pemberitaan media yang mengungkap keberadaan cafe ini sebagai hoax. Namun, kesaksian langsung dari karyawan justru menguatkan keberadaan aktivitas hiburan malam di gedung milik pemerintah itu.

Tudingan hoax tersebut dinilai tidak berdasar. Terlebih, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk melakukan liputan investigasi. Pers juga memiliki hak tolak serta perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

“Menuding media hoax tanpa dasar adalah tindakan tidak etis. Apalagi pers nasional dilindungi UU Pers yang secara jelas menjamin kemerdekaan jurnalis dalam mengungkap fakta,” ujar salah satu pemerhati media di Bitung.

Ketua Badan Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (BAKKIN) Sulawesi Utara, Calvin Limpek. (Foto istimewa)

Aktivis Antikorupsi: Jelas Melanggar Hukum

Menanggapi fenomena ini, Ketua Badan Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (BAKKIN) Sulawesi Utara, Calvin Limpek, menegaskan bahwa penggunaan gedung pemerintah untuk kegiatan komersial hiburan malam berpotensi melanggar hukum.

“Penggunaan fasilitas negara untuk dijadikan kafe atau semi pub secara umum tidak dimungkinkan. Gedung pemerintah adalah aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan publik, bukan bisnis hiburan,” tegas Calvin, Sabtu (30/08/2025).

Lebih jauh, ia mengingatkan adanya ancaman pidana berat jika terbukti terjadi penyalahgunaan aset negara.
“UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 telah mengatur jelas mekanisme pemanfaatan aset daerah. Jika penggunaan tidak melalui prosedur resmi dan transparan, maka berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.

“Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum”

Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kota Bitung serta aparat penegak hukum. Aktivis menilai, jika dibiarkan, keberadaan cafe semi pub di fasilitas negara dapat menjadi preseden buruk dan membuka ruang praktik penyalahgunaan aset publik di kemudian hari.

“Ini bukan sekadar soal hiburan malam, tapi soal tata kelola aset negara. Jika pemerintah tutup mata, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin runtuh,” pungkas Calvin. (Red)

Admin

Recent Posts

Polsek Mapanget Amankan Tiga Pelaku yang Membuat Panah Wayer di Kampung Kombos

MANADO, Lidik.co.id - Polsek Mapanget amankan terduga 3 pelaku yang memproduksi atau membuat panah wayer,…

56 tahun ago

Dekker Bantah Keras Tuduhan Penimbunan BBM dan Sianida, Sebut Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Langgar UU Pers

MITRA, Lidik.co.id - Mantan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Dekker (DM), angkat bicara dan membantah…

56 tahun ago

Penyelundupan Cap Tikus Terbongkar di Pelabuhan Manado, 300 Liter Miras Ilegal Diamankan dari KM Geovani

MANADO, Lidik.co.id – Upaya penyelundupan minuman keras tradisional ilegal kembali terendus di jalur pelayaran Sulawesi…

56 tahun ago

Polresta Manado Gelar Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolresta Irham Halid Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas

MANADO, Lidik.co.id - Polresta Manado melaksanakan kegiatan Press Release Akhir Tahun 2025 yang dipimpin langsung…

56 tahun ago

Polda Sulut Gelar Rilis Akhir Tahun, Sampaikan Jumlah Pelanggaran Sepanjang Tahun 2025 Sebanyak 33.297

MANADO, Lidik.co.id - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rilis Akhir Tahun 2025 di aula Tri…

56 tahun ago

Tim Gabungan Amankan Muatan Ilegal di KMP Tarusi dan Perairan Bitung, Potensi Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

MANADO, Lidik.co.id - Tim gabungan penegak hukum kembali mengungkap peredaran barang ilegal di wilayah perairan…

56 tahun ago

This website uses cookies.