Tim Lidkrim Pom Kodaeral VIII saat berhasil mengamankan ratusan liter miras jenis Cap Tikus. (Foto istimewa)
MITRA, Lidik.co.id – Mantan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Deker (DK), angkat bicara dan membantah keras pemberitaan sejumlah media yang menuding dirinya menyimpan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) di rumah tinggalnya.
Ia menegaskan, narasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan disusun tanpa proses konfirmasi sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Deker menyebut tudingan penimbunan BBM dan keberadaan bahan kimia berbahaya di rumahnya hanyalah opini liar yang tidak didukung fakta lapangan.
“Pemberitaan tentang adanya BBM dan sianida di rumah saya itu tidak benar. Termasuk cerita soal peti di Kebun Raya, itu murni karangan,” tegas Deker saat dikonfirmasi langsung di lokasi oleh awak media.
Menurut Deker, pemberitaan tersebut tidak memenuhi standar jurnalistik dan bertentangan dengan Pasal 6 UU Pers yang mewajibkan pers menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses verifikasi dan konfirmasi.
Ia juga merujuk Pasal 9 ayat (2) serta Pasal 10 UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatur kewajiban wartawan dan media untuk melakukan ralat, koreksi, dan permintaan maaf apabila terbukti menyampaikan informasi keliru.
“Pasal 5 UU Pers juga jelas mengamanatkan asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian dalam pemberitaan,” tambahnya.
Hasil penelusuran awak media di lapangan mengungkap bahwa sumber awal pemberitaan mengakui hanya berasumsi setelah melihat beberapa jerigen kosong di teras pondok rumah Deker. Jerigen tersebut sempat disangka berisi BBM jenis solar.
“Setelah saya konfirmasi langsung ke Pak Deker, ternyata jerigen itu kosong. Tidak masuk akal BBM atau sianida disimpan terbuka di teras,” ujar sumber tersebut.
Deker menegaskan bahwa sejak isu itu mencuat, aparat penegak hukum telah turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Hasilnya jelas, tidak ditemukan BBM maupun sianida. Hanya jerigen kosong,” katanya.
Ia menyatakan terbuka terhadap siapa pun yang ingin melakukan pengecekan.
“Rumah saya terbuka. Siapa saja boleh datang selama saya ada di tempat,” ujarnya.
Deker menegaskan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap oknum wartawan yang memproduksi berita tanpa dasar fakta dan konfirmasi.
“Wartawan wajib bekerja sesuai UU Pers. Jangan membangun opini dan narasi liar yang mencederai profesi dan kepercayaan publik,” pungkasnya. (Red)
MANADO, Lidik.co.id - Polsek Mapanget amankan terduga 3 pelaku yang memproduksi atau membuat panah wayer,…
MANADO, Lidik.co.id – Upaya penyelundupan minuman keras tradisional ilegal kembali terendus di jalur pelayaran Sulawesi…
MANADO, Lidik.co.id - Polresta Manado melaksanakan kegiatan Press Release Akhir Tahun 2025 yang dipimpin langsung…
MANADO, Lidik.co.id - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rilis Akhir Tahun 2025 di aula Tri…
MANADO, Lidik.co.id - Tim gabungan penegak hukum kembali mengungkap peredaran barang ilegal di wilayah perairan…
POHUWATO, Lidik.co.id - Aktivitas pertambangan emas di Gunung Pani kembali menuai sorotan. Sejumlah warga dan…
This website uses cookies.