Usai Gempa M 7,7 Mengguncang, Bau Mayat Membusuk Tercium di Jalanan Myanmar

SIDRAP, Lidik.co.id – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan SH.SIK.MH.M.Si, memimpin langsung Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba dan penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Mako Polres Sidrap pada Rabu (19/02/25). Acara ini juga dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut.

Turut hadir mendampingi Kapolda Sulsel yaitu, Irwasda Kombes Polda Sulsel Pol Ai Afriandi SH.SIK.MM, Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK.MH, Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi SIK.MH, dan Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong, SH.SIK.MH.

Dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari, 21 karung pupuk Urea, 19 karung pupuk NPK Phonska, 74 karung pupuk Urea dan NPK Phonska tambahan, 1 unit truk bermuatan pupuk bersubsidi.

Adapun tersangka sebanyak 2 orang yaitu, LK. HJ (52) Kepala Dusun 2 Desa Bola Bulu dan anggota kelompok tani Sipakainge-Mamminasae, dan LK. AS (62) Pekerja kebun yang bertindak sebagai pembeli pupuk bersubsidi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 subs 3e UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, serta pasal-pasal dalam Permendag No. 04 Tahun 2023 dan Perpres RI No. 15 Tahun 2011 dengan ancaman Pidana Penjara maksimal dua tahun.

Dalam pengungkapan kasus narkotika, berhasil menyita barang bukti berupa, 4.200 butir pil ekstasi berlogo love warna coklat, 4,611 kg sabu-sabu yang dikemas dalam 91 sachet besar.

Untuk tersangka sebanyak lima orang tersangka dari tiga lokasi yang berbeda, TKP 1: LK. MH (22) dan LK. AL (20) dengan barang bukti 10 butir ekstasi, TKP 2: LK. MA (30) dan LK. AH (27) dengan barang bukti 2 sachet yang diduga berisi ekstasi, TKP 3: Tim Opsnal melakukan pengembangan di rumah LK. MA dan menemukan 42 sachet narkotika berisi pil ekstasi. Selain itu, tersangka lain, LK.HMN (25 tahun), ditangkap di Jalan Poros Pinrang-Polmas, Kelurahan Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, dengan barang bukti 4,611 kilogram sabu-sabu, sehingga total nilai barang bukti mencapai Rp8,89 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi demi melindungi masyarakat dari dampak buruknya. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat luas,” ujar Irjen Pol. Yudhiawan.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan. (Red)

Admin

Recent Posts

Barcelona ke Final Copa del Rey Tumbangkan Atletico Madrid 0-1 siap Tantang Real Madrid

Barcelona melaju ke final Copa del Rey 2024-2025 usai tumbangkan Atletico Madrid 1-0. Laga Barcelona…

55 tahun ago

Terungkap di Balik Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL di Banjarbaru

BALIKPAPAN - Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut Balikpapan Seorang anggota TNI Angkatan Laut…

55 tahun ago

Setelah Shalat Idul Fitri, Tawuran Meletus di Senen Jakarta Pusat

JAKARTA - Tawuran antarwarga meletus di kawasan Senen, Jakarta Pusat, saat hari Lebaran, Senin (31/3/2025).…

55 tahun ago

Usai Gempa M 7,7 Mengguncang, Bau Mayat Membusuk Tercium di Jalanan Myanmar

MYANMAR - Bau mayat yang membusuk mulai tercium di jalan-jalan kota terbesar kedua di Myanmar,…

55 tahun ago

Gelombang Tsunami Muncul Usai Gempa M 7,1 Guncang Kepulauan Tonga

JAKARTA - Gempa bumi terjadi di Kepulauan Tonga. Kekuatan gempa mencapai 7,1 magnitudo dan menghasilkan…

55 tahun ago

Penumpang Dilarang Ambil Sendiri Ponsel yang Jatuh di Bawah Kursi Pesawat, Kenapa?

JAKARTA - Ponsel yang terjatuh di bawah kursi pesawat selama penerbangan sepertinya masalah sepele. Penumpang…

55 tahun ago