Dansatrol Kodaeral VIII Bitung Bantah Tuduhan SARA, Siapkan Somasi terhadap Media Online yang Memberitakan

JAKARTA – Tawuran antarwarga meletus di kawasan Senen, Jakarta Pusat, saat hari Lebaran, Senin (31/3/2025). Tawuran ini dipicu kesalahpahaman. Ironisnya, tawuran ini terjadi tidak lama selepas shalat Idul Fitri. Saat ini situasi sudah terkendali.

Tawuran ini terekam di media sosial di Akun @ Info_Jakarta Pusat. Dalam akun tersebut terlihat beberapa warga yang masih mengenakan baju koko dan sarung melintasi jalan raya di kawasan Senen.

Di tengah jalan itu, tampak warga saling melempar petasan di tengah jalan. Suara gaduh dan provokasi beberapa orang terdengar dalam rekaman video itu. Situasi ini sempat membuat warga resah.

Kepala Polsek Senen Komisaris Bambang Santoso membenarkan tawuran tersebut. ”Tawuran terjadi karena kesalahpahaman di antara warga,” kata Bambang, Senin siang.

Walau sempat ricuh, Bambang mengatakan tidak ada warga yang ditangkap. ”Semua sudah sepakat damai. Semua kesalahpahaman sudah selesai,” kata Bambang.

Dia menuturkan, dalam tawuran tersebut tidak ditemukan senjata tajam sehingga tidak ada warga yang terluka. ”Sekarang situasi sudah aman terkendali,” ujarnya.

Sebelumnya, tawuran hingga perang petasan sudah dipetakan polisi sebagai risiko gangguan keamanan saat Ramadhan dan Lebaran. Hal itu hendak dimitigasi lewat Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor Mak/01/III/2025 pada Rabu (5/3/2025).

”Demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, serta mengantisipasi kegiatan yang bisa mengganggu ketertiban, kami mengeluarkan maklumat ini,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.

Dalam maklumat itu tertuang larangan konvoi kendaraan yang tertuang dalam Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134 huruf g. Di sana disebutkan, konvoi kendaraan tanpa izin dari polisi dilarang selama Ramadhan 2025.

Selain itu, warga juga dilarang menyalakan petasan atau kembang api. Larangan ini juga tertuang dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932, permainan petasan atau kembang api yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Warga juga dilarang melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban. Pelaku balapan liar dan tawuran, misalnya, dapat dijerat dengan Pasal 115 dan Pasal 297 UU No 22/2009. Sementara tawuran dijerat dengan Pasal 170, 351, 355, 358, dan Pasal 489 KUHP. Pasal 170, misalnya, mengatur tentang pengeroyokan. (Red)

Admin

Recent Posts

Judi Sabung Ayam Dipromosikan Terbuka Lokasi Warukapas Tatelu, Polda Sulut, Polres Minut dan Polsek Dimembe Tutup Mata?

MINUT, Lidik.co.id - Jagat media sosial di Sulawesi Utara digegerkan oleh beredarnya undangan terbuka kegiatan…

56 tahun ago

“Aturan atau Tekanan?” Pedagang Ratatotok Pertanyakan Langkah PD Pasar Mitra

MITRA, Lidik.co.id – Kebijakan pasar di Ratatotok kini menuai tanda tanya besar. Pedagang mempertanyakan apakah…

56 tahun ago

Dansatrol Kodaeral VIII Bitung Bantah Tuduhan SARA, Siapkan Somasi terhadap Media Online yang Memberitakan

BITUNG, Lidiķ.co.id – Komandan Satuan Kapal Patroli Komando Daerah Angkatan Laut (Satrol Kodaeral) VIII Bitung,…

56 tahun ago

Polsek Mapanget Amankan Tiga Pelaku yang Membuat Panah Wayer di Kampung Kombos

MANADO, Lidik.co.id - Polsek Mapanget amankan terduga 3 pelaku yang memproduksi atau membuat panah wayer,…

56 tahun ago

Dekker Bantah Keras Tuduhan Penimbunan BBM dan Sianida, Sebut Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Langgar UU Pers

MITRA, Lidik.co.id - Mantan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Dekker (DM), angkat bicara dan membantah…

56 tahun ago

Penyelundupan Cap Tikus Terbongkar di Pelabuhan Manado, 300 Liter Miras Ilegal Diamankan dari KM Geovani

MANADO, Lidik.co.id – Upaya penyelundupan minuman keras tradisional ilegal kembali terendus di jalur pelayaran Sulawesi…

56 tahun ago

This website uses cookies.