Kritik Vivian Dipersoalkan, Publik Tagih Penjelasan: Di Mana Letak Kerugian yang Diklaim?

JAKARTA – Tawuran antarwarga meletus di kawasan Senen, Jakarta Pusat, saat hari Lebaran, Senin (31/3/2025). Tawuran ini dipicu kesalahpahaman. Ironisnya, tawuran ini terjadi tidak lama selepas shalat Idul Fitri. Saat ini situasi sudah terkendali.

Tawuran ini terekam di media sosial di Akun @ Info_Jakarta Pusat. Dalam akun tersebut terlihat beberapa warga yang masih mengenakan baju koko dan sarung melintasi jalan raya di kawasan Senen.

Di tengah jalan itu, tampak warga saling melempar petasan di tengah jalan. Suara gaduh dan provokasi beberapa orang terdengar dalam rekaman video itu. Situasi ini sempat membuat warga resah.

Kepala Polsek Senen Komisaris Bambang Santoso membenarkan tawuran tersebut. ”Tawuran terjadi karena kesalahpahaman di antara warga,” kata Bambang, Senin siang.

Walau sempat ricuh, Bambang mengatakan tidak ada warga yang ditangkap. ”Semua sudah sepakat damai. Semua kesalahpahaman sudah selesai,” kata Bambang.

Dia menuturkan, dalam tawuran tersebut tidak ditemukan senjata tajam sehingga tidak ada warga yang terluka. ”Sekarang situasi sudah aman terkendali,” ujarnya.

Sebelumnya, tawuran hingga perang petasan sudah dipetakan polisi sebagai risiko gangguan keamanan saat Ramadhan dan Lebaran. Hal itu hendak dimitigasi lewat Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor Mak/01/III/2025 pada Rabu (5/3/2025).

”Demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, serta mengantisipasi kegiatan yang bisa mengganggu ketertiban, kami mengeluarkan maklumat ini,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.

Dalam maklumat itu tertuang larangan konvoi kendaraan yang tertuang dalam Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134 huruf g. Di sana disebutkan, konvoi kendaraan tanpa izin dari polisi dilarang selama Ramadhan 2025.

Selain itu, warga juga dilarang menyalakan petasan atau kembang api. Larangan ini juga tertuang dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932, permainan petasan atau kembang api yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Warga juga dilarang melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban. Pelaku balapan liar dan tawuran, misalnya, dapat dijerat dengan Pasal 115 dan Pasal 297 UU No 22/2009. Sementara tawuran dijerat dengan Pasal 170, 351, 355, 358, dan Pasal 489 KUHP. Pasal 170, misalnya, mengatur tentang pengeroyokan. (Red)

Admin

Recent Posts

Integritas Pilhut Minahasa Diuji, Panitia Kabupaten Diminta Tegakkan Aturan Tanpa Kompromi

MINAHASA, Lidik - Penanganan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Kabupaten Minahasa kini menjadi…

57 tahun ago

Laporan terhadap Vivian Mariska Berujung Sorotan Balik, Niraya Sarry Ternyata Dicari Penyidik dalam Kasus Dugaan Penipuan

MANADO, Lidik - Langkah Niraya Sarry Kulandas alias Sari yang melayangkan surat terbuka dan melaporkan…

57 tahun ago

Kritik Vivian Dipersoalkan, Publik Tagih Penjelasan: Di Mana Letak Kerugian yang Diklaim?

MANADO, Lidik - Polemik yang muncul setelah unggahan media sosial Vivian mengkritik proses dan putusan…

57 tahun ago

Soroti Realita Pembangunan Papua dan Literasi Informasi, SHG Advokat Mengundang Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” di Yogyakarta

YOGYAKARTA, Lidik - Setyo Hadi Gunawan (SHG) Advokat mengundang Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Raja Ampat…

57 tahun ago

Fakta Persidangan Terungkap, Majelis Hakim PN Tondano Temukan Objek Putusan 128 Berbeda Dengan SHM 79, Ahli Waris Ajukan Banding

Sengketa Tanah 37.835 M² di Minahasa Memasuki Babak Baru, Soroti Proses Lelang dan Penerbitan SHM…

57 tahun ago

Diduga Memiliki Beberapa Dapur SPPG, HBL ‘Dicap’ Ratu MBG Sulut

MANADO, Lidik - Julukan Ratu MBG kini dialamatkan kepada oknum wakil rakyat Sulut yang saat ini…

57 tahun ago

This website uses cookies.