Pelaku penikaman JT alias Jimmy (35) saat diamankan Tim Macan Resmob Polres Boltim berkolaborasi Polsek Ratatotok. (Foto istimewa) BOLTIM, Lidik.co.id – Setelah buron selama 4 bulan lebih pelaku JT alias Jimmy (35) warga Ratatotok, kasus penikaman terhadap Yusri W (32) warga Buyat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kini diamankan Tim Macan Resmob Polres Boltim kolaborasi dengan Polsek Ratatotok, Jumat (21/11/2025) malam.
Kronologi penangkapan, berawal dari informasi warga Desa Ratatotok bahwa pelaku berada di Kampung Kanari lorong Toko Baru, sedang melakukan pesta miras bersama teman-temannya.
Tak menunggu lama, melalui perintah Kasat Reskrim, IPTU Jerry Andriansyah Tambunan, S.Tr.K, Tim Macan Resmob Polres Boltim berkolaborasi bersama Polsek Ratatotok langsung menciduk pelaku.
Pelaku sempat melakukan pergerakan melarikan diri, namun gerak cepat (gercep) anggota Tim Macan dan Polsek Ratatotok langsung melumpuhkan pergerakan pelaku di tempat.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Boltim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Red)
Tidak ada komentar