MANADO, Lidik.co.id – Tim gabungan penegak hukum kembali mengungkap peredaran barang ilegal di wilayah perairan Sulawesi Utara.
Dalam konferensi pers yang digelar, aparat menyampaikan hasil dua penindakan besar yang dilakukan pada 31 Desember 2025, masing-masing di atas KMP Tarusi dan sebuah taxi boat di perairan Bitung.
Penindakan pertama dilakukan oleh Tim Gabungan QR-8 Kodaeral VIII, Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara, menyusul informasi intelijen terkait dugaan pengangkutan barang ilegal menggunakan kapal penumpang KMP Tarusi.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan koordinasi dengan KSOP Manado dan instansi terkait lainnya. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 98 koli obat-obatan ayam ilegal berbagai merek yang diangkut menggunakan sebuah truk di atas KMP Tarusi.
Dari hasil pemeriksaan, total nilai barang temuan diperkirakan mencapai Rp1.124.572.200, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya bea masuk sebesar Rp286.484.768.
Kronologi Penindakan KMP Tarusi
Informasi awal diperoleh pada 30 Desember 2025, menyebutkan KMP Tarusi mengangkut muatan ilegal dengan tujuan Likupang. Kapal tersebut kemudian sandar di Pelabuhan Munte Likupang pada 31 Desember 2025 pukul 00.49 WITA.
Sekitar pukul 01.00 WITA, Tim QR-8 Kodaeral VIII bersama Bea Cukai dan Dishub Minahasa Utara melakukan pemeriksaan menyeluruh. Petugas menemukan sebuah truk yang mengangkut obat-obatan ayam asal Filipina yang diindikasikan masuk secara ilegal.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibongkar di Mako Kodaeral VIII, sebelum diserahkan kepada Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai kewenangan.
Petugas menegaskan, peredaran obat-obatan hewan ilegal ini melanggar ketentuan UU No. 41 Tahun 2012 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, PP No. 95 Tahun 2012, serta aturan kepabeanan sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selain merugikan negara, barang ilegal tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan peternakan lokal.
Penindakan Kedua: Ayam Ras Filipina dan Miras Ilegal
Pada waktu yang hampir bersamaan, Tim QR-8 Kodaeral VIII juga berhasil mengungkap upaya penyelundupan barang ilegal lainnya melalui jalur laut di perairan Bitung.
Berdasarkan informasi intelijen, petugas melakukan patroli di alur masuk pelayaran Bitung. Pada 31 Desember 2025 pukul 07.00 WITA, tim menemukan sebuah perahu tanpa nama dan tanpa dokumen yang telah ditinggalkan awaknya di perairan Batu Angus.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan:
244 ekor Ayam Ras Filipina,
Dua dus dan satu kotak minuman keras merek Tanduay Rhum,
Dua kotak minuman keras merek Bargin Lime.
Total nilai muatan ayam ras Filipina diperkirakan mencapai Rp1,22 miliar, sementara nilai minuman keras sekitar Rp4,5 juta. Adapun potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya bea masuk ditaksir sebesar Rp154,5 juta.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Kodaeral VIII untuk pembongkaran dan selanjutnya diserahkan kepada Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan Sulawesi Utara guna proses hukum lanjutan.
Petugas menegaskan, pemasukan Ayam Ras Filipina secara ilegal melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta PP No. 29 Tahun 2023, mengingat potensi risiko wabah penyakit yang dapat mengancam sektor peternakan nasional.
Aparat memastikan seluruh temuan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap upaya penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut di wilayah Sulawesi Utara. (Red)
Tidak ada komentar