Dansatrol Kodaeral VIII Bitung Bantah Tuduhan SARA, Siapkan Somasi terhadap Media Online yang Memberitakan

MINUT, Lidik.co.id – PT Sukanda Djaya, perusahaan yang bergerak di bidang industri distribusi dan pengolahan makanan, saat ini menjadi sorotan setelah diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk sejumlah fasilitas operasionalnya, termasuk genset yang digunakan dalam kegiatan produksi.

SLO merupakan dokumen wajib sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2015.

Dokumen ini menjamin bahwa bangunan dan peralatan yang digunakan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kelayakan lingkungan.

Hasil investigasi awal menyebutkan, keabsahan SLO untuk genset dan bangunan operasional PT Sukanda Djaya patut dipertanyakan.

Jika benar tidak dimiliki, hal ini menempatkan perusahaan dalam posisi melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi menerima sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembekuan izin usaha.

Lebih jauh, absennya SLO juga berisiko terhadap keselamatan kerja dan dampak lingkungan yang lebih luas.

Upaya konfirmasi dari pihak media kepada perusahaan pada Senin (3/6) menemui hambatan.

Meskipun sebelumnya telah dijadwalkan pertemuan dengan pihak HRD pada pukul 10.00 WIB, tim media yang mengalami keterlambatan sekitar satu jam tetap berharap bisa melanjutkan wawancara.

Namun, sesampainya di kantor PT Sukanda Djaya, mereka justru disambut oleh manajer Decky Potuh. Alih-alih memberikan klarifikasi, Decky Potuh meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang dengan alasan perusahaan sedang bersiap untuk rapat penting dan harus membawah surat resmi dari instansi terkait.

“Kami datang sesuai janji, hanya terlambat satu jam. Namun, alih-alih diberi kesempatan konfirmasi, malah diminta kembali lain waktu dengan alasan ada meeting,” ujar salah satu awak media yang enggan disebutkan namanya.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan kepatuhan PT Sukanda Djaya terhadap regulasi pemerintah.

Jika dugaan tidak memiliki SLO benar adanya, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi berat serta kehilangan kepercayaan publik.

Pihak media menyatakan akan terus mendalami informasi ini dan mengupayakan konfirmasi lanjutan kepada pihak manajemen sesuai janji yang telah diberikan. Sementara itu, publik dan pemangku kepentingan mendesak Kementerian PUPR serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan standar keselamatan di PT Sukanda Djaya. (Tim)

Admin

Recent Posts

Judi Sabung Ayam Dipromosikan Terbuka Lokasi Warukapas Tatelu, Polda Sulut, Polres Minut dan Polsek Dimembe Tutup Mata?

MINUT, Lidik.co.id - Jagat media sosial di Sulawesi Utara digegerkan oleh beredarnya undangan terbuka kegiatan…

56 tahun ago

“Aturan atau Tekanan?” Pedagang Ratatotok Pertanyakan Langkah PD Pasar Mitra

MITRA, Lidik.co.id – Kebijakan pasar di Ratatotok kini menuai tanda tanya besar. Pedagang mempertanyakan apakah…

56 tahun ago

Dansatrol Kodaeral VIII Bitung Bantah Tuduhan SARA, Siapkan Somasi terhadap Media Online yang Memberitakan

BITUNG, Lidiķ.co.id – Komandan Satuan Kapal Patroli Komando Daerah Angkatan Laut (Satrol Kodaeral) VIII Bitung,…

56 tahun ago

Polsek Mapanget Amankan Tiga Pelaku yang Membuat Panah Wayer di Kampung Kombos

MANADO, Lidik.co.id - Polsek Mapanget amankan terduga 3 pelaku yang memproduksi atau membuat panah wayer,…

56 tahun ago

Dekker Bantah Keras Tuduhan Penimbunan BBM dan Sianida, Sebut Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Langgar UU Pers

MITRA, Lidik.co.id - Mantan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Dekker (DM), angkat bicara dan membantah…

56 tahun ago

Penyelundupan Cap Tikus Terbongkar di Pelabuhan Manado, 300 Liter Miras Ilegal Diamankan dari KM Geovani

MANADO, Lidik.co.id – Upaya penyelundupan minuman keras tradisional ilegal kembali terendus di jalur pelayaran Sulawesi…

56 tahun ago

This website uses cookies.