Soroti Realita Pembangunan Papua dan Literasi Informasi, SHG Advokat Mengundang Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” di Yogyakarta

MINUT, Lidik.co.id – PT Sukanda Djaya, perusahaan yang bergerak di bidang industri distribusi dan pengolahan makanan, saat ini menjadi sorotan setelah diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk sejumlah fasilitas operasionalnya, termasuk genset yang digunakan dalam kegiatan produksi.

SLO merupakan dokumen wajib sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2015.

Dokumen ini menjamin bahwa bangunan dan peralatan yang digunakan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kelayakan lingkungan.

Hasil investigasi awal menyebutkan, keabsahan SLO untuk genset dan bangunan operasional PT Sukanda Djaya patut dipertanyakan.

Jika benar tidak dimiliki, hal ini menempatkan perusahaan dalam posisi melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi menerima sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembekuan izin usaha.

Lebih jauh, absennya SLO juga berisiko terhadap keselamatan kerja dan dampak lingkungan yang lebih luas.

Upaya konfirmasi dari pihak media kepada perusahaan pada Senin (3/6) menemui hambatan.

Meskipun sebelumnya telah dijadwalkan pertemuan dengan pihak HRD pada pukul 10.00 WIB, tim media yang mengalami keterlambatan sekitar satu jam tetap berharap bisa melanjutkan wawancara.

Namun, sesampainya di kantor PT Sukanda Djaya, mereka justru disambut oleh manajer Decky Potuh. Alih-alih memberikan klarifikasi, Decky Potuh meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang dengan alasan perusahaan sedang bersiap untuk rapat penting dan harus membawah surat resmi dari instansi terkait.

“Kami datang sesuai janji, hanya terlambat satu jam. Namun, alih-alih diberi kesempatan konfirmasi, malah diminta kembali lain waktu dengan alasan ada meeting,” ujar salah satu awak media yang enggan disebutkan namanya.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan kepatuhan PT Sukanda Djaya terhadap regulasi pemerintah.

Jika dugaan tidak memiliki SLO benar adanya, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi berat serta kehilangan kepercayaan publik.

Pihak media menyatakan akan terus mendalami informasi ini dan mengupayakan konfirmasi lanjutan kepada pihak manajemen sesuai janji yang telah diberikan. Sementara itu, publik dan pemangku kepentingan mendesak Kementerian PUPR serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan standar keselamatan di PT Sukanda Djaya. (Tim)

Admin

Recent Posts

Soroti Realita Pembangunan Papua dan Literasi Informasi, SHG Advokat Mengundang Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” di Yogyakarta

YOGYAKARTA, Lidik - Setyo Hadi Gunawan (SHG) Advokat mengundang Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Raja Ampat…

56 tahun ago

Fakta Persidangan Terungkap, Majelis Hakim PN Tondano Temukan Objek Putusan 128 Berbeda Dengan SHM 79, Ahli Waris Ajukan Banding

Sengketa Tanah 37.835 M² di Minahasa Memasuki Babak Baru, Soroti Proses Lelang dan Penerbitan SHM…

56 tahun ago

Diduga Memiliki Beberapa Dapur SPPG, HBL ‘Dicap’ Ratu MBG Sulut

MANADO, Lidik - Julukan Ratu MBG kini dialamatkan kepada oknum wakil rakyat Sulut yang saat ini…

56 tahun ago

Dugaan Mafia Tanah, Oknum Wakil Rakyat Sulut Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD

MANADO, Lidik.co.id - Praktik dugaan mafia tanah kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik…

56 tahun ago

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Minta Presiden Awasi Kasusnya, Publik Pertanyakan Profesionalisme Kejati Sulut

MANADO, Lidik.co.id - Nama Chyntia Kalangit kembali menjadi perhatian setelah menjalani pemeriksaan tambahan di Kejaksaan…

56 tahun ago

Chyntia Bupati Sitaro Pertanyakan Dasar Audit Internal dalam Kasus Dugaan Korupsi

MANADO, Lidik - Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit, menyampaikan pernyataan terbuka dari…

56 tahun ago

This website uses cookies.