Wajib Tahu, Dihapus 2023 Tunjangan Sertifikasi Guru, Ini Penjelasan Lengkap Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, SE, MSc, Ph.D
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, SE, MSc, Ph.D. (Foto istimewa)

JAKARTA, Lidik – Adanya informasi rencana pemerintah menghapus tunjangan sertifikasi guru dalam RAPBN 2023 membuat kalangan guru resah. Sebab, jika tunjangan sertifkasi guru sudah mulai dihapus pada 2023 nanti, maka para guru khususnya yang sudah tersertifikasi tidak akan menerima uang tambahan lagi. Mereka hanya akan menerim gaji pokok saja.

Mengenai hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, SE, MSc, Ph.D memastikan ada terjadi kenaikan anggaran pendidikan pada RAPBN 2023 mendatang.

Baca juga: Dugaan Pemalsuan Surat Ukur Tanah Seret Oknum Notaris Jadi Tersangka

Pernyataan Menkeu Sri Mulyani ini secara tersirat menegaskan tidak ada penghapusan tunjangan sertifikasi guru sebagaiman informasi yang beredar.

Menteri Keungan, Sri Mulyani mengungkapkan proses panjang dalam menyusun APBN tahun 2023 yang salah satu di dalamnya ialah tentang anggaran pendidikan.

Baca juga: Krimsus Polda Sulut Diminta Tegas, Laporan KIN Projamin Terkesan Jalan di Tempat

“Anggaran pendidikan direncanakan akan meningkat lebih banyak pada tahun 2023 dibanding dengan tahun ini. Peningkatan tersebut mencapai Rp595,9 Trillun,” kata Sri Mulyani, Sabtu (29/10/2022) di Jakarta.

Pernyataan Sri Mulyani ini juga sekaligus membantah adanya dugaan penghapusan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023.

Baca juga: Kasus Tanah eks RM Dego-Dego, Seret Oknum Penyidik Polresta Manado Terbukti Melanggar Kode Etik Profesi Polri

Plt Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto menambahkan bahwa sama sekali tidak ada rencana penghapusan tunjangan sertifikasi bagi guru.

“Dalam RUU Sisdiknas tidak ada penghapusan BOS dan TPG,” pungkasnya.

Baca juga: Wartawan Biro Tomohon Dijemput Polisi di Rumah Tanpa SP, PWI: Ini aneh

Tunjangan sertifikasi merupakan tambahan penghasilan bagi guru yang telah tersertifikasi atau guru profesional.

Besaran tunjangan sertifikasi ini adalah 1 kali gaji yang dibayarkan setiap tiga bulan.

Baca juga: Memberitakan “Konsorsium” 303, Jurnalis di Tomohon Diduga Dijemput Paksa Polisi Tanpa SP

Sehingga dengan adanya kabar penghapusan tunjangan sertifikasi, sontak mendapat respons penolakan dari guru.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun juga sudah melakukan protes dan meminta tunjangan sertifikasi tetap dicantumkan di dalam rancangan undang-undang Sisdiknas yang baru.

Baca juga: Tangkap 4 Oknum Wartawan Seperti Teroris, RM Dabu Dabu Lemong Sajikan Bumbu Lalat Ijo dan Rambut di Makanan Minuman Tidak Dipermasalahkan oleh Polisi

Kemendikbud membantah adanya upaya menghapus tunjangan sertifikasi bagi para guru.

Bahkan dalam rancangan undang-undang baru ini menurut pihak Kemendikbud, sangat berpihak pada guru.

Baca juga: Kronologi Lengkap Komplain Makanan Minuman Dicampurkan Rambut dan Lalat, RM Dabu Dabu Lemong Jebak Pelanggan ke Penjara

Tunjangan sertifikasi akan diberikan kepada seluruh guru tanpa harus menunggu atrean pelaksanaan PPG atau Program Profesi Guru.

Lalu bagaimana dari sisi anggaran? Apakah ada pengurangan anggaran pendidikan dampak dari tidak dicantumkannya tunjangan sertifikasi pada RUU Sisdiknas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *