Tebing Tinggi, Lidik.co.id – Satuan Lantas (Satlantas) Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Ipda MTP Marpaung, melaksanakan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, Selasa pagi (27/08/2024).
Penindakan yang dilakukan di 2 tempat berbeda, yaitu Pos Simpang 4 Jalan Sudirman dan Pos Beo Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi – Sumut, dengan sasaran pelanggar lalu lintas yang kasat mata.
“Jadi disaat kami sedang melaksanakan strong point kami menemukan pengendara sepeda motor yang melanggar aturan dan rambu rambu lalu lintas”, ucap Ipda MTP Marpaung.
Sebanyak 10 pelanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm dan tidak memasang tanda nomor kenderaan dilakukan penindakan berupa penilangan dan 25 pengendara diberikan teguran pada saat strong point.
“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat Kota Tebingtinggi untuk tetap patuh terhadap peraturan berlalulintas dan utamakan keselamatan dari pada kecepatan”, pungkasnya.