Polisi Selingkuhi Istri TNI yang Digerebek Warga Resmi Dipecat

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas nama Aipda AL, dipimpin langsung Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja di halaman Polres, Selasa pagi (8/11/2022)
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas nama Aipda AL, dipimpin langsung Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja di halaman Polres, Selasa pagi (8/11/2022). (Foto istimewa)

PURWOREJO, Lidik – Anggota Kepolisian Polres Purworejo yang bertugas di Polsek Loano, Polres Purworejo Provinsi Jawa Tengah (Jateng), atas nama Aipda AL (inisial) akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja di halaman Polres, Selasa pagi (8/11/2022).

Baca juga: Kapolri Diminta Desak Kapolda Sulut Atas Penangkapan Empat Konsumen yang Dinilai Ganjal di Polresta Manado

Anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Loano resmi dipecat hari ini. Aipda Aziz Lupi dinyatakan terbukti melakukan tindakan perselingkuhan dengan istri anggota TNI.

“Hari ini kami melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Saudara Aziz Lupi karena melakukan tindakan yang mencoreng institusi Polri. Ini merupakan bentuk tegas pimpinan Polri, dalam hal ini Polda Jawa Tengah, untuk menindak seluruh anggota yang melakukan pelanggaran,” kata Purbaja seusai upacara.

Baca juga: Jelang Penetapan UMP Sulut, Aktivis Buruh Angkat Bicara

AKBP Muhammad Purbaja mengatakan, oknum Polri tersebut sebelumnya digerebek warga dirumah istri anggota TNI. Oknum tersebut diduga berselingkuh dengan istri TNI saat suaminya tengah tugas dinas di luar kota.

“Yang bersangkutan sekitar bulan Februari melakukan perselingkuhan dan ditangkap oleh warga,” katanya.

Baca juga: Merasa Kebal Hukum, Oknum Pelaku PETI Masih Beraktivitas, Polda Sulut Harus Tegas

Proses PTDH terhadap Bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.

Secara simbolis, Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa.

Baca juga: Wajib Tahu, Dihapus 2023 Tunjangan Sertifikasi Guru, Ini Penjelasan Lengkap Menkeu Sri Mulyani

Oknum Polri yang diduga melakukan pelanggaran berat dengan berbuat asusila dengan istri anggota TNI itu, nampak tertunduk dan tegang saat menjalani prosesi upacara PTDH.

Kapolres menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.

Baca juga: Dugaan Pemalsuan Surat Ukur Tanah Seret Oknum Notaris Jadi Tersangka

“Cukup ini pertama dan terakhir, kami tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggota kami,” tegasnya.

Purbaja menjelaskan perselingkuhan itu dimulai sejak Februari 2022.

Baca juga: Krimsus Polda Sulut Diminta Tegas, Laporan KIN Projamin Terkesan Jalan di Tempat

Setelah terbongkar, kasus tersebut kemudian ditangani Polres Purworejo dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah.

Dalam putusan sidang disiplin, Aipda Aziz dinyatakan telah dikenai PTDH. Aziz pun mengajukan banding.

Baca juga: Kasus Tanah eks RM Dego-Dego, Seret Oknum Penyidik Polresta Manado Terbukti Melanggar Kode Etik Profesi Polri

“Bandingnya dilaksanakan mulai April 2022 sampai kemarin putusannya Senin, 7 November 2022. Bandingnya ditolak. Putusan pertama bulan April di-PTDH, kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya ditolak,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *