Nama Kabareskrim Komjen Agus Masuk Bagan Dugaan Suap 4 Miliar

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Foto istimewa)

JAKARTA, Lidik – Nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga disebutkan dalam bagan diagram suap 4 miliar. Dugaan aliran suap Rp4 miliar tersebut dari terlapor korban penipuan jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno.

Dalam bagan tersebut, ada sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri yang tertulis namanya yakni Kabareskrim Polri, Komjen Agus, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono (saat itu menjabat Wakil Kepala Bareskrim), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Kongkalikong Aparat dengan LSM Gadungan untuk Peras Warga

Kemudian perwira menengah (pamen) Polri ada nama Kombes Rizal Irawan, saat itu menjabat Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan inisial Kompol A tertulis jabatan hanya Kanit (Kepala Unit).

Dalam bagan disebut bahwa Divisi Propam Polri telah menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Untuk Brigjen Andi Rian, kasus dihentikan atau tidak ada sidang atas perintah Kabareskrim. Pemeriksaan hanya sampai Wabprof Divisi Propam Polri.

Dalam bagan tersebut, ditulis bahwa Brigjen Andi Rian diduga menerima aliran dana dari pelapor Tony Sutrisno sebesar SGD 19.000.

Baca juga: Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan di Bolmong Ditetapkan Polda Sulut

Berikutnya, Kombes Rizal Irawan telah menjalani sidang etik dengan vonis berupa demosi 5 tahun.

Namun, vonis banding yang diajukan Kombes Rizal Irawan menjadi demosi 1 tahun atas perintah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Sedangkan, Kompol A sudah divonis sidang etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 miliar.

Hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun nama-nama anggota yang disebutkan dalam bagan diagram tersebut.

Baca juga: Penahanan PC Istri Sambo, DPR Memberikan Apresiasi kepada Kapolri

Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan penipuan dua jam Richard Mille seharga Rp77 miliar.

Dikutip dari Monitorindonesia, alasannya penghentian kasus sebab penyidik tidak menemukan adanya perbuatan pidana.

“Iya sudah dihentikan proses lidiknya, karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” jelas Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *