Langgar Aturan, TKA Asal Taiwan Diminta Karyawan Segera Angkat Kaki dari Indonesia

TKA bernama KC Lung alias Ko Aliong asal negara Taiwan saat memerintah ABK
TKA bernama KC Lung alias Ko Aliong asal negara Taiwan saat memerintah ABK. (Foto lidik.co.id)

BITUNG, Lidik.co.id – Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) bernama KC Lung alias Ko Aliong asal negara Taiwan, diminta karyawan-karyawati segera angkat kaki dari Indonesia karena langgar aturan kerja yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktorat Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah Karyawan-karyawati PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi dan PT Anekaloka Indotuna cabang kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Bacaan Lainnya

Melaporkan TKA nama KC Lung alias Ko Aliong yang ditempatkan di PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi sebagai jabatan Quality Control Advisor diduga sudah melanggar jabatan yang diberikan selama bekerja di perusahan tersebut.

Berikut pelanggaran yang diduga dilakukan nama KC Lung alias Ko Aliong:

1. Memerintahkan dan memarahi ABK Kapal dan Karyawan perusahan secara langsung.

2. Menyuruh kepada Bapak Joppie Massie untuk memberikan Surat Peringatan (SP) kepada karyawan dan memotong gaji karyawan.

3. Menyuruh kepada Bapak Joppie Massie untuk memberhentikan karyawan dan ABK Kapal secara semena-mena.

4. Mengatur penjualan atau pemasaran ikan.

5. Mengatur pembongkaran ikan dan tidak membayar upah lembur kepada ABK.

6. Domisili kepada nama KC Lung alias Ko Aliong tidak sesuai dengan ijin tinggal.

7. TKA nama KC Lung alias Ko Aliong secara langsung menyatakan sebagai pimpinan perusahan.

Dengan hal tersebut, Karyawan-karyawati PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi dan PT Anekaloka Indotuna cabang kota Bitung serta ABK dengan tegas pihak berwenang untuk dapat memeriksa dan memulangkan TKA tersebut.

Karena Sudah merugikan karyawan-karyawati dan ABK dan sudah melanggar peraturan menteri Ketenagakerjaan RI No. 8 Tahun 2021 Bab XI pasal 49 dengan bunyi sebagai berikut.

1. Mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA atau dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya.

2. Mempekerjakan TKA rangkap jabatan di dalam dua perusahan yang berbeda dengan jabatan yang sama sebagai pimpinan perusahan.

3. Mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia.

Dengan penjelasan diatas, patutlah pihak berwenang segera melakukan tindakan untuk memulangkan TKA bernama KC Lung alias Ko Aliong kembali ke negaranya, agar tidak merugikan dan menyakiti para karyawan-karyawati dan ABK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *