Kasus Tanah eks RM Dego-Dego, Seret Oknum Penyidik Polresta Manado Terbukti Melanggar Kode Etik Profesi Polri

Sidang Kode etik Polri
Ilustrasi Sidang Kode etik Polri. (Foto istimewa)

MANADO, Lidik – Buntut kasus tanah eks RM Dego-Dego yang melibatkan oknum penyidik polresta manado Aiptu Fanny Takumansang (FT) bersalah dan telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan melanggar Perpol No 07 tahun 2022, Pasal 5 ayat 1 huruf c tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Demikian terbukti dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Bid Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) yang dilaksanakan, di Lt.2 Mapolda Sulut, Jln Bethesda, Kota Manado, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Wartawan Biro Tomohon Dijemput Polisi di Rumah Tanpa SP, PWI: Ini aneh

Bacaan Lainnya

Dalam sidang tersebut, Aiptu Fanny Takumansang terbukti Melanggar Kode Etik Profesi Polri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Bid Propam Polda Sulut terhadap Aiptu Fanny Takumansang, penyidik Polresta Manado, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata pimpinan sidang AKBP Jefferson Palit, SH selaku Ketua Komisi.

Baca juga: Memberitakan “Konsorsium” 303, Jurnalis di Tomohon Diduga Dijemput Paksa Polisi Tanpa SP

Dalam sidang kode etik profesi KKEP telah memutuskan Aiptu Fanny Takumansang (FT), penyidik Polresta Manado bersalah dan telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan melanggar Perpol No 07 tahun 2022, Pasal 5 ayat 1 huruf c tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara professional, proporsional, dan prosedural,” kata AKBP Jefferson.

Baca juga: Tangkap 4 Oknum Wartawan Seperti Teroris, RM Dabu Dabu Lemong Sajikan Bumbu Lalat Ijo dan Rambut di Makanan Minuman Tidak Dipermasalahkan oleh Polisi

Sebelumnya, Aiptu FT telah melewati pemeriksaaan di bagian Propam Polda Sulut, baik lewat penyidik Paminal (Pengamanan Internal) maupun oleh Waprof (Pengawasan dan Pembinaan Profesi) terkait proses Kode Etik (KE).
Berdasarkan hasil pemeriksaan akhirnya Aiptu FT diajukan ke Sidang Komisi Kode Etik Profesi.

Dalam putusan sidang etik tersebut, Aiptu FT diberi sanksi Etika dan Administratif, di mana sanksi etika mengharuskan Aitu FT untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang Komisi Kode Etik Polri kepada Pimpinan Polri. Sedangkan untuk sanksi administratif, Aiptu FT akan menjalani mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Baca juga: Empat Wartawan Dianiaya di SPBU Cikupa, Ketum PPWI Desak Polri Usut Tuntas

Untuk diketahui, penyidik Aiptu FT, menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Propam Polda Sulut dan dilanjutkan ke sidang KKEP, terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh pengacara Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH.

Dumas tersebut dilayangkan Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH selaku kuasa hukum Nancy Howan (pelapor) karena menilai Aiptu FT sebagai penyidik tidak profesional dalam menangani laporan polisi No: LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 terkait dugaan penguasaan tanah tanpa hak di lahan eks RM Dego Dego, Jln Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, yang diduga dilakukan oleh terlapor oknum Dirut PDAM Manado, MT alias Meiky, yang adalah pemilik Bangunan eks RM Dego-Dego.

Baca juga: Pakar Hukum: Penangkapan Empat Konsumen Prematur, Pengelola RM Dabu Dabu Lemong dan Oknum Personil Polresta Manado Terancam Dilaporkan Balik

Dalam Dumas Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH tersebut, melaporkan jika Aiptu FT tidak menindaklanjuti rekomendasi Polda Sulut atas hasil gelar perkara khusus yang digelar di ruang Ditreskrimum Polda Sulut pada April 2022 lalu.

Gelar perkara khusus dipimpin Plh. Kabag Wasidik Ditreskrimum, AKBP Serfie Bokko dihadiri peserta gelar dari berbagai fungsi, seperti Itwasda, Bidkum, Bid Propam dan para Kasubdit dan Kabag Ditreskrimum menanggapi Dumas Clift sebelumnya terkait lambannya proses penanganan laporan kliennya tersebut di Polresta Manado.

Baca juga: Kronologi Lengkap Komplain Makanan Minuman Dicampurkan Rambut dan Lalat, RM Dabu Dabu Lemong Jebak Pelanggan ke Penjara

Hasil gelar perkara khusus itu terungkap adanya perbuatan pidana berdasarkan pemaparan penyidik Polresta. Polda pun merekomendasikan kepada penyidik Polresta untuk pending proses pembangunan di lahan berperkara itu bersamaan 14 hari dilakukan Restorative Justice (RJ).

Jika proses RJ gagal, penyidik Polresta diminta melanjutkan perkara ke tahap penyidikan. Namun justru sebaliknya, rekomendasi Wasidik Polda sebagaimana hasil gelar perkara khusus itu tidak dijalankan oleh Aiptu FT sebagai penyidik Polresta Manado.

Baca juga: DIV Hukum LPK-RI Pusat Soroti Sikap Ketua PWI Sulut

Aiptu FT justru melaksanakan gelar perkara kembali dan menyatakan laporan ditutup dikarenakan tak menemukan adanya bukti pelanggaran pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *