SULUT, Lidik – Klarifikasi Berita Media Online Lidik.co.id tanggal 21 November 2022 dengan headline “Proyek Miliaran Rupiah dinilai Asal Jadi, LSM Kibar Laporkan BPJN Sulut ke Menteri PUPR”. Berkaitan dengan pemberitaan bahwa ada indikasi pekerjaan di ruas Poigar-Kaiya-Maelang tidak sesuai persyaratan kontrak, terindikasi asal jadi dan diduga material agregat Kelas A dan material kelas B hanya menggunakan material quary lalu di screen dan langsung dihampar dilokasi pekerjaan. Demikian dikatakan Steven Henderik Dotulung, ST, MT, PPK 2.1 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XV Sulawesi Utara (Sulut), melalui rilis yang dikirim ke redaksi Lidik.co.id, Rabu (21/11/2022).
Baca juga: Lidik Proyek Miliaran Rupiah Dinilai Asal Jadi, LSM KIBAR Laporkan BPJN Sulut ke Menteri PUPR
Bersama ini kami lakukan klarifikasi sebagai beikut :
Sebagai informasi bahwa pelaksanaan pekerjaan pada ruas jalan Poigar-Kaiya-Maelang, lingkup pekerjaan Rekonstruksi sepanjang 1,3 KM dengan lebar badan jalan 6 m, dikerjakan dengan konstruksi perkerasan lentur yang terdiri dari lapis permukaan Laston AC-WC dan AC-BC serta Lapis pondasi Agregat Kelas A. Sementara untuk bahu jalan selebar 1,5m – 2,5m (sesuai kondisi lapangan) menggunakan timbunan pilihan dibagian bawah dan pada bagian permukaan akan diperkeras dengan menggunakan beton fc” 15 MPa.
Semua item pekerjaan yang dilaksanakan dalam proyek tersebut mengacu pada Spesifikasi Umum Tahun 2018 (Revisi 2). Untuk menjamin mutu pelaksanaan dilapangan sesuai dengan ketentuan spesifikasi, maka kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan diawasi oleh konsultan pengawas, dan dimonitor terus oleh pihak PPK melalui tenaga teknis lapangan.
Khusus untuk pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A, dalam pelaksanaannya sudah dilakukan pengendalian mutu mulai dari pemeriksaan propertis agregat, pembuatan Design Mix Formula (DMF), proses pencampuran/ blending agregat sampai penghamparan dan pemadatan. Hasil dari pemadatan lapis pondasi agregat kelas A dilapangan juga telah dilakukan pengujian bersama antara pihak konsultan, kontraktor yang disaksikan oleh tenaga teknis lapangan PPK.
Pekerjaan pengaspalan kami lakukan setelah hasil pengujian kepadatan lapis pondasi agregat kelas A sudah memenuhi syarat, dan sesuai schedule/ rencana dalam kontrak pekerjaan pengaspalan selesai pada akhir bulan November ini.
Pihak BPJN dalam hal ini Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara, melalui PPK 2.1 telah memberikan klarifikasi berkaitan dengan material lapis pondasi agregat kelas A serta proses pengerjaan dilapangan kepada LSM KIBAR yang diwakili oleh Hengky Maliki dan Jaino Maliki.