BOLMONG, Lidik – Proyek pembangunan bangunan pengendali banjir sungai Ongkag Dumoga di desa Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Berbandrol 29 miliar lebih tahun anggaran 2021 menjelang akhir tahun 2022 belum juga nampak selesai dikerjakan.
Baca juga: Tender Pembangunan Lintasan Atletik dan Lampu Stadion Diduga Sarat Intervensi Dan Intimidasi
Menanggapi proyek yang dikerjakan asal jadi, Hendra Jacob aktifis anti korupsi Sulut angkat bicara.
Menurut Hendra, proyek miliaran rupiah itu diduga dikerjakan asal jadi dan berpotensi adanya korupsi yang dilakukan baik pelaksana proyek PT. Siltro Putra Mandiri maupun pihak Satuan Kerja (Satker) SNVT Pelaksanaan Jaringan Air Sulawesi 1 Sulawesi Utara dan PPK yang bertanggungjawab dalam proyek tersebut.
“Yang saya tahu, proyek pengendali banjir sungai Ongkag Dumoga di desa Dumoga dikerjakan sejak bulan april 2021 dan waktu pekerjaannya dalam kontrak 240 hari. Jika proyek dikerjakan melewati waktu yang ditentukan ada perpanjangan waktu selama 40 hari. Jika itupun tidak dapat diselesaikan, pasti proyek tersebut bermasalah,” kata Hendra, Rabu (07/12/2022) kepada Lidik melalui via Whatsapp.
Lanjut Hendra, apalagi adanya informasi proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi. Pastinya, kuat dugaan dalam proyek tersebut diduga adanya korupsi yang besar, bisa jadi korupsi hingga milaran rupiah.
Baca juga: Lidik Proyek Miliaran Rupiah Dinilai Asal Jadi, LSM KIBAR Laporkan BPJN Sulut ke Menteri PUPR
“Dari awal proyek yang dikerjakan asal jadi, pasti ada dugaan korupsi yang besar dalam proyek tersebut. Untuk itu saya minta Polda Sulut, Kejati Sulut untuk menyelidiki proyek ini. Jika Polda Sulut, Kejati Sulut tidak dapat menyelidiki, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun gunung bongkar dugaan pratek korupsi dalam proyek ini,” kata Hendra seraya menambahkan, jika terbukti.
“Tangkap pelaksana proyek PT. Siltro Putra Mandiri maupun pihak Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Air Sulawesi 1 Sulawesi Utara dan PPK yang bertanggungjawab dalam proyek ini. Adili sesuai aturan yang belaku,” tutup Hendra.
Baca juga: Hendra Jacob Minta Tim Kadiv Propam Turun Lidik Oknum Polisi Polda Sulut yang Diduga Terima Upeti
Perlu diketahui, sebelumnya pembangunan Drainase yang menelan anggaran 29 Miliar lebih itu baru 2 bulan sudah ambruk dan terkesan kualitas bangunannya jauh dari yang diharapkan.
Proyek Rp. 29 miliar lebih yang bersumber dari Dana APBN tahun 2021 itu dimenangkan oleh PT. Siltro Putra Mandiri dengan Harga Terkoreksi Rp. 29. 687.617.165.23.
Baca juga: Di Kantor BPJN XV, Pemprov Sulawesi Utara Gelar Upacara Peringatan Hari Bakti PU ke-77
Proyek itu berada pada Satuan Kerja (Satker) SNVT Pelaksanaan Jaringan Air Sulawesi 1 Sulawesi Utara, Kondisi proyek yang diduga asal jadi tersebut dikerjakan PT. Siltro Putra Mandiri itu sungguh memprihatinkan, karena sudah hancur tanpa bisa dimanfaatkan sama sekali untuk pencegahan banjir.
Disamping itu, Anggota DPRD Sulut, Jems Tuuk Sebut Proyek Pembangunan Talaud Pengendali Banjir di Dumoga Dibuat Asal-asalan.
Baca juga: Hendro Satrio: BPJN Sulut Mengupayakan Semua Proyek 2022 Selesai Akhir Tahun ini
Jems Tuuk menyampaikan kritikannya ini ketika dirinya mewakili masyarakat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III dan Balai Sungai, Senin (25/7/2022).
Tuuk menegaskan, jika proyek pengendali banjir yang di dumoga dibuat asal-asalan.
“Apakah insinyur-insinyur di Sulut sangat bodoh atau dugaan indikasi korupsi yang sangat besar di proyek ini. Karena proyeknya dibuat asal-asalan. Ini terbukti tanggulnya ambruk padahal belum lama dibangun,”kata Jems.
Dalam rapat tersebut, Tuuk juga menyesali sikap dan pernyataan Kepala Balai Sungai yang mengatakan dirinya baru 8 bulan bekerja.
Baca juga: Tipiter Polda Sulut Tangkap Pembeli Emas di Boltim, Babuknya 3,5 Kg
“Apa yang disampaikan kepala balai sama saja dengan cuci tangan. Mungkin balai sungai menganggap itu masalah kecil. Tapi bagi masyarakat dumoga nilai itu masalah besar. Kenapa tidak perhatikan soal drainase. Sekali lagi, ini proyek asal-asalan dan akan saya laporkan ke kejaksaan datanya sudah saya pegang,” kata Jems dengan nada tinggi.
Dalam pertemuan tersebut, ada tiga kesepakatan yang berhasil dirangkum. Pertama, Kepala Balai Sungai dan Satker akan bertanggungjawab penuh untuk menuntaskan pekerjaan lewat kontraktor yang ada karena masih dalam masa pemeliharaan.
Baca juga: Lidik Proyek Pemugaran dan Peremajaan Permukiman di Kecamatan Tikala – Paal Dua Tersebar 87 Titik
“Kemudian mengenai tenggang waktu diharapkan bulan agustus atau 1 bulan dari sekarang pekerjaan sudah selesai. Dan Ketiga, mengenai usulan pemeliharaan irigasi yang di Sangkub balai sungai segera mengkoordinasikan agar para petani yang mempunyai hak untuk pembersihan dapat dilibatkan dalam pekerjaan,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Sulut H. Amir Liputo.
“Sebagai bentuk fungsi pengawasan Komisi III akan mengawal terus sehingga keadaan keadaan yang terjadi dilapangan kedepan dapat diminimalisir sehingga tidak terjadi lagi ada proyek proyek penanggulangan banjir justru ketika terjadi banjir justru proyek tersebut yang hanyut,” kata Amir.
Baca juga: Diduga Terima Uang Miliaran Rupiah hingga Mobil Mewah, Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka Korupsi
Masyarakat lanjut Amir, juga dapat melaporkan pada pihaknya, karena tentu kami sangat terbatas dengan anggota yang hanya 10 orang.
“Mengawasi se Sulut ini kan bukan pekerjaan mudah, bila ada temuan-temuan seperti ini silahkan bila dashboar E-Aspirasi DPRD Sulut sampaikan apa yang ditemukan dan insyaallah kami akan siap menindaklanjuti,” tutup Amir.
Baca juga: KPK Segera Adili Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama dan Bank Panin Terkait Suap Pajak
Saat dikonfirmasi ke PPK 11 Balai Sungai Sulut, Rony Budson melalui via pesan Whatsapp. Sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan.