TAHUNA, Lidik – Terkait perkara kasus tiga operator alat berat excavator, Jofri (33), Michelle (48) dan Arter (31) ditangkap di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sedang berguling di Polres Kepulauan Sangihe, saat ini sudah ditahan memasuki dua bulan, sehingga menjadi topik hangat di daerah tersebut.
Mendapat tanggapan serius oleh Jumb Manabung, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Independen Bersama Azaz Rakyat (KIBAR) Sangihe.
Menurut Jumb, kasus penangkapan ketiga operator alat berat excavator, Jofri (33), Michelle (48) dan Arter (31) ditangkap di lokasi PETI yang sedang berguling di Polres Kepulauan Sangihe banyak kejanggalan.
Pasalnya, mulai dari penangkapan yang diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh pihak oknum anggota Polres Kepulauan Sangihe.
“Pelaku utama PETI dalam penangkapan itu tidak dilakukan penahanan yaitu Ko Lukas dan Ko Wingly,” kata Jumb, Sabtu (21/10/2023) di salah satu penginapan ternama di Tahuna.
Lanjut Jumb, Ko Lukas dan Ko Wingly yang notabene pengelola tambang illegal tidak ditangkap dan ditahan oleh pihak Polres Kepulauan Sangihe, ini menjadi sangat janggal dalam proses penangkapan ketiga operator.
Untuk itu, lanjut Jumb, pihaknya minta Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra harus tegas tangani kasus ini.
“Kalau mau bersih, Saya minta jangan tebang pilih dalam penanganan PETI di Sangihe, jangan hanya yang bekerja yang ditahan dan pelaku utama pengelolaan PETI dibiarkan dan tidak dilakukan penangkapan. Harus adil!,” tutup Jumb.
Perlu diketahui, ketiga tersangka sampai saat ini belum P21 atau kode naskah formulir untuk pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap sehingga masih ditahan di Polres Kepulauan Sangihe.