JAKARTA, Lidik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang perwira polisi menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Ia yakni Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun dalam kasus dugaan pemalsuan surat perebutan hak ahli waris.
Baca juga: Tender Pembangunan Lintasan Atletik dan Lampu Stadion Diduga Sarat Intervensi Dan Intimidasi
Kasus ini mencuat ke publik setelah ia menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jaksel.
Dalan gugatannya, ia menyebut, penetapannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi tidaklah sah.
Penetapan tersebut tidak sah karena tak berdasar hukum sehingga harus batal demi hukum.
Baca juga: Polisi Selingkuhi Istri TNI yang Digerebek Warga Resmi Dipecat
“Tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” kata Bambang dalam petitumnya, seperti dilansir kompas.com.
Bambang Kayun juga meminta majelis hakim menyatakan semua tindakan KPK terkait penyidikan itu tidak sah.
Ia meminta tindakan KPK dinyatakan cacat yuridis, tanpa prosedur, bertentangan dengan hukum, hingga membuatnya rugi Rp 25 juta per bulan.
Terhitung sejak Oktober 2021 hingga diajukannya permohonan tersebut.
Sementara itu, KPK membenarkan telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada saat peristiwa pidana itu terjadi, tersangka merupakan pejabat Divisi Hukum di Mabes Polri.
Baca juga: Dugaan Pemalsuan Surat Ukur Tanah Seret Oknum Notaris Jadi Tersangka
Ia diduga memalsukan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
Bambang juga diduga menerima hadiah atau janji dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan Bambang Kayun diduga menerima suap berupa uang dengan nilai miliaran rupiah.
Tidak hanya itu, perwira polisi itu diduga menerima suap dalam bentuk lain, yakni mobil mewah.
“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah (mobil Fortuner),” tutup Ali.