MANADO, Lidik – Pembangunan Rumah Sakit (RS) di Kelurahan Pandu Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diduga langgar aturan.
Pasalnya, pembangunan tersebut diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG) dari dinas terkait.
Apalagi saat tim investigasi lidik.co.id turun ke lokasi, setiap pekerja di dalam melakukan pekerjaan, nampak setiap pekerja tidak dilengkapi dengan standar keselamatan atau Safety Induction.
Terlihat, standar keselamatan pekerja tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Disamping itu, informasi yang berkembang, gedung tersebut sudah ada belajar mengajar.
Saat dikonfirmasi, kantor pengelola yang terletak di pasar segar paal dua, Adrian Kaeng mengatakan, mengenai IMB/PBG sudah ada.
“Sudah ada IMB/PBG,” kata Adrian.
Ditanyakan terkait, Safety Induction, dikatakannya.
“Nanti saya sampaikan ke pekerja,” tutup Adrian, Selasa (23/05/2023).
Sebelumnya dalam pekerjaan pembangunan RS tersebut, sudah ada korban jiwa.
Namun informasinya, sudah di selesaikan dengan pihak keluarga di Polres Manado.
Perlu diketahui, informasi pemilik gedung yang sementara dibangun ini adalah dr. Ronal Ciakaren Sp.PD di RSU Manado Medical Center.